Menjawab Kampanye Kebohongan Soal “Gibran Anak Haram Konstitusi” yang Disemburkan Terus oleh Para Penyinyir

Oleh Andre Vincent Wenas

Sudah hampir 2 tahun Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia bersama-sama Presiden RI Prabowo Subianto dilantik dihadapan Sidang Terbuka Paripurna MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada 20 Oktober 2014. Pelantikannya sah dan konstitusional. Tak ada perdebatan hukum soal itu.

Lalu kenapa masih ramai soal isu “Gibran Anak Haram Konstitusi”?
Mari kita bedah dan cermati konteks atau latar belakang persoalannya. Isu itu terus menerus disemburkan para penyinyir lantaran beberapa sebab.

Pertama, nyinyir karena kalah pilres kemarin dan kehilangan kekuasaan, jadi sebut saja mereka kelompok sakit hati. Kedua, takut kalah lagi di pilpres berikutnya dan akibatnya tidak bakal lagi dapat kekuasaan. Ketiga, karena fanatik buta pada partai politik yang kalah. Bercampur dengan ketiga kelompok ini ada rasa iri hati juga, dengki yang kesumat.

Kemudian kelompok keempat, adalah mereka yang karena kurang wawasan saja, horizon pemikirannya terbatas (sempit). Nah kelompok terakhir ini mudah-mudahan masih bisa diselamatkan. Istilah dari politisi Irma Chaniago, mereka yang mengatakan Gibran anak haram konstitusi adalah mereka yang miskin literasi dan informasi.

Baiklah, mari kita tengok sebentar soal yang sering diomongkan, yaitu putusan MK No 90, tentang syarat jadi Presiden/Wakil Presiden yang ramai itu. Syarat mengenai batasan umur minimal 40 tahun yang akhirnya ditambah dengan kata-kata “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Kita telusuri dulu asal-usul perubahan atau penambahan kata-kata itu. Siapa yang mengusulkan dan kapan diusulkan.

Usulan itu disampaikan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang waktu itu seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta pada bulan Agustus 2023. Perkaranya terdaftar di MK No 90/PUU-XXI/2023, di situ Almas menguji Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang waktu itu hanya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Usulan Almas ini dikabulkan MK pada Oktober 2023, dan konsekuensinya membuka jalan bagi kandidat (siapa pun) yang berumur di bawah 40 tahun yang pernah/sedang menjabat melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Latar belakang Almas Tsaqibbirru Re A yang waktu itu seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, ia adalah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang juga seorang pengacara dan pernah jadi anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sampai pada keputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas Tasqibbirru Re A pada Oktober 2023 itu, kita memahaminya sebagai keputusan ini berlaku umum (untuk semua) yang memenuhi syarat itu.

Jadi jelas usulan itu diajukan bukan pertama-tama dan utamanya buat kepentingan Gibran. Lagi pula saat permohonan itu diajukan pada Agustus 2023, Gibran sedang sibuk sebagai Walikota Solo dan tidak ada urusan dan kepentingannya dengan itu.

Sekedar flash-back ke Februari 2021 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bikin polling “Rembuk Rakyat” untuk mencari calon presiden pengganti Jokowi nanti pada tahun 2024. Ada 9 nama kandidat waktu itu yang diusulkan untuk dipilih publik, yaitu Ganjar Pranowo, Erick Thohir, Mahfud MD, Ridwan Kamil, Andika Perkasa, Najwa Shihab, Emil Dardak, Tito Karnavian dan Sri Mulyani Indrawati. Polling ini berlangsung selama 9 bulan, jadi berakhir di akhir tahun 2021.

Pada Juni – Agustus pada tahun yang sama (juga di 2021) PDIP ikut gencar mengampanyekan Puan Maharani dengan ribuan baliho di seantero Nusantara dengan tema “Kapak Sayap Kebhinekaan”. Sayangnya kampanye ribuan baliho ini kurang mendapat respon publik. Nama Puan Maharani tak kunjung melesat. Dana ribuan baliho itu hangus sia-sia.

Akhirnya di penghujung tahun 2021 PSI mengumumkan hasil pilihan publik dalam polling “Rembuk Rakyat”, nama Ganjar Pranowo yang ada di posisi teratas. Dan setelah berembug di internal partai dan mendengar masukan banyak pihak, Ganjar Pranowo dipasangkan dengan Yenny Wahid sebagai cawapresnya waktu itu.

Kampanye awal PSI yang mengusung Ganjar – Yenny ini cukup menarik atensi yang luas. Tapi anehnya PDIP tidak menyukainya, dan kemudian menuduh PSI telah mempromosikan kader partai lain. Aneh, karena yang memilih bukan PSI tapi publik yang menentukan dalam polling “Rembuk Rakyat” yang diselenggarakan selama 9 bulan di tahun 2021 itu. Bukankah semestinya PDIP senang karena kadernya jadi favorit publik dalam “Rembuk Rakyat” besutan PSI itu?

Sudahlah, kita kembali ke soal kampanye hitam “Gibran anak haram konstitusi”. Ini tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Faktanya proses Gibran menjadi wapres adalah sesuai konstitusi. Jadi konstitusional.

MK menyatakan tak ada pelanggaran sama sekali, sehingga ia dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Umum Terbuka MPR RI di tahun 2024. Jadi, sekali lagi, sama sekali tidak ada pelanggaran konstitusional. Persoalan hukum jelas dan terang benderang.

Yang mengusulkan perubahan (putusan MK No 90) itu bukan Gibran, tapi Almas Tsaqibbirru Re A di tahun 2023. Yang meminta Gibran jadi Cawapres adalah Prabowo Subianto sendiri kepada Jokowi (ayahnya Gibran) yang waktu itu masih jadi Presiden RI. Sampai beberapa kali bahkan, tapi ditolak terus.

To cut long story short, sampai akhirnya partai-partai yang tergabung di KIM (Koalisi Indonesia Maju) mengalami dead-lock. Kalau memilih Erick Thohir sebagai cawapres maka koalisi akan pecah, kemudian Prabowo kembali mengusulkan Gibran dan semua anggota koalisi sepakat. Jadi nama Gibran adalah perekat Koalisi Indonesia Maju. Singkat cerita, Prabowo menemui Jokowi dan ia diminta menanyakannya langsung ke Gibran.

Sampai di sini persoalan proses bagaimana Gibran sampai jadi wapres boleh dikatakan selesai. Sekarang kita angkat sedikit soal kasus MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Ini yang berkaitan dengan “Sang Paman” dari Gibran, yaitu Ketua MK Anwar Usman.

Ia jadi “Sang Paman” setelah menikahi Idawati (adik Jokowi) pada 26 Mei 2022. Menjadi saksi nikah adalah Ma’ruf Amin dan Andika Perkasa. Pernikahan Anwar Usman dengan Idayati terjadi 17 bulan sebelum Putusan MK No 90 itu. Lantaran ini kemudian ada tuduhan tentang “konflik kepentingan” dari Anwar Usman.

Singkat cerita, akhirnya MKMK memutus ada pelanggaran etik berat oleh Ketua MK Anwar Usman (terkait dugaan konflik kepentingan itu) pada 7 November 2023. Maka Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK atas rekomendasi MKMK.

Walaupun begitu, putusan MK No 90 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum. Bahkan MK kemudian menegaskan bahwa putusan mengenai batas usia tersebut bersifat final dan mengikat.

Dengan kata lain putusan Mahkamah Konstitusi No 90, adalah konstitusional. Konsekuensinya, barang siapa melawan keputusan MK No 90 itu adalah inkonsitusional. Maka merekalah para penyinyir itu yang sesungguhnya menjadi “anak haram konstitusi” lantaran terus menerus menyinyiri keputusan yang konstitusional.

Tadi kita angkat sedikit soal “Polling Rakyat” PSI yang menarik perhatian publik dan kampanye PDIP bertema “Kepak Sayap Kebhinekaan” untuk mendongkrak Puan yang sepi animo. Kedua perhelatan itu diselenggarakan di tahun yang sama, 2021.

Ujung dari “Polling Rakyat” PSI adalah kampanye “Ganjar-Yenny” di saat PDIP sedang gencar-gencarnya mempromosikan Puan Maharani. Sejak itu memang “the relationship of both parties becomes sour”.

Bandung, Rabu 2 September 2026
Andre Vincent Wenas, MM ,MBA., pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Pos terkait