Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Digugat Rp 1,9 Triliun, Rumah Dan Saham Frans BS Dimohon Jadi Sita Jaminan

beritafajar by beritafajar
18 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
0
Digugat Rp 1,9 Triliun, Rumah Dan Saham Frans BS Dimohon Jadi Sita Jaminan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Gugatan balik atau rekonvensi dilakukan I Made Sumantra (74) terhadap Frans BS mencapai Rp 1,9 triliun bukanlah nilai sedikit. Belakangan terungkap lantaran khawatir ketika diputus hakim pihak tergugat rekonvensi tidak memenuhi kewajiban, dimohonkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta setiap hari secara tunai.

Selain itu, kuasa hukum Sumantra memohon kepada majelis hakim agar rumah tinggal dan saham PT. Island Concept Indonesia Tbk sebesar 36,10 % milik Frans BS dijadikan sita jaminan.

“Ya, kita mohonkan terhadap majelis hakim yang patut selayaknya menurut hukum. Ini sesuai akumulasi perhitungan hak penggugat rekonvensi dalam konsekuensi hasil kemufakatan tanggal 5 Mei 1993 yang sudah final,” terang Wayan Adimawan selaku kuasa hukum Sumantra, Kamis (18/7)

Rumah megah dimohonkan jadi sita jaminan dikatakan cukup luas, tepatnya di jalan Hayam Wuruk No 133 Denpasar Bali. Dikabarkan, salah satu bagian rumah ini dahulu merupakan kantor PT. Bali Paradise Resort.

Menurut , Willing Learned, SH dari kuasa hukum Frans BS terkait adanya gugatan balik (rekonvensi) dan gugatan intervensi dari pihak ketiga dikatakan merupakan hal yang biasa.

“Biasa saja. Orang mau minta-minta gitu biasa. Orang mau minta berapa triliun juga boleh. Tapi semua kan ada ukurannya. Dan, ukurannya itu harus berdasarkan hukum,” paparnya.

Willing melanjutkan, terpenting secara hukum seseorang yang mengajukan memiliki dasar yang kuat atas dalil yang diajukan.

“Boleh-boleh saja kalau mau minta. Ukurannya dapat atau tidak, kan gitu. Basisnya harus secara hukum diperbolehkan. Tidak jadi soal dengan adanya gugatan balik dan gugatan intervensi. Kalau mau minta ada aturannya mengenai permintaan-permintaan seperti itu dan harus secara terinci,” kata Willing.

Kendati begitu, Willing menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini kelak.

“Mereka punya hak hukum atas hal itu dan kami juga memiliki hak untuk membantah. Kami punya bukti untuk membantah itu. Tinggal nanti keyakinan majelis hakim memutuskan perkara ini,” tutur dia. (BFT/DPS)

Previous Post

BNPB Kerahkan Sumber Daya Untuk Percepat Penanganan Pasca Gempa M7,2

Next Post

Shortcut Mengwitani-Singaraja Dikebut, Gubernur Koster Pastikan Pembebasan Lahan Segera Tuntas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Shortcut Mengwitani-Singaraja Dikebut, Gubernur Koster Pastikan Pembebasan Lahan Segera Tuntas

Shortcut Mengwitani-Singaraja Dikebut, Gubernur Koster Pastikan Pembebasan Lahan Segera Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

5 Juli 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026

Recent News

Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

5 Juli 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur