Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Ijin Pemiliknya, Beralih ke Pidana

beritafajar by beritafajar
22 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Ijin Pemiliknya, Beralih ke Pidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Agus Wiryono Medianto (38). Seorang TKI yang mengalami musibah, karena keteledoran pihak Bank, sehingga mengalami kehilangan barang berharga miliknya. Didampingi penasehat hukumnya dari Team Pilar Nusantara Law Office n Property. Yaitu
Charlie Usfunan, SH.MH.,
Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH dan
I Ketut Berata, SH., telah menempuh upaya hukum untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Musibah yang dialami Agus Wiryono Medianto, TKI yang bekerja di Negeri Matahari Terbit Jepang tersebut, melakukan terhadap Bank Mandiri atas kelalaian dan dengan sengaja membuka brankas (safety box) yang berisi uang dan surat berharga senilai miliaran tanpa ijin, kembali diperkarakan ke ranah hukum pidana.

Itu setelah gugutannya dimenangkan olehnya dalam putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Rencananya, Agus dan kuasa hukumnya, Carlie Usfunan, dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Carlie Usfunan, Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH., yang ditemui mengatakan, laporan dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan ini karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps.

Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang disimpan dalam safe deposit box no 102 yang hilang.

Terkait putusan itu, pihak Bank Mandiri terkesan mengulur-ulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. “Karena tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itulah kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana,” tegas Carlie yang juga didampingi rekannya Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.

Ditambahkannya, sesuai putusan perdata di PN Denpasar yang dibacakan majelis hakim Esthar Oktavi, SH.MH., menyatakan Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan sebagaimana termuat dalam UU RI Nomor 7 tahun 1992 Jo UU RI no 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI no 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah).

Selain akan dilaporkan ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

“Segala upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini,” pungkas Carlie Usfunan.

Sementara itu dengan adanya hal tersebut, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Makassar ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102.

Dalam safety box tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012.

Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapati surat pembongkaran safety box nomor SDB 102.

Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.

Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008.

Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta.

Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat. **

Previous Post

Sambut Hari Ibu, Dharma Pertiwi Daerah J Selenggarakan Lomba Balita Sehat

Next Post

Upacara Bendera, Upaya Penanaman Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Upacara Bendera, Upaya Penanaman Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa

Upacara Bendera, Upaya Penanaman Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Akronim Sumut, Semua Urusan Mesti Uang Tunai, Mesti Dikikis Habis: Sumatera Utara Raksasa Tidur yang harus Dibangunkan

Akronim Sumut, Semua Urusan Mesti Uang Tunai, Mesti Dikikis Habis: Sumatera Utara Raksasa Tidur yang harus Dibangunkan

4 Mei 2026
Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

4 Mei 2026
Polres Manggarai Barat Bongkar Peredaran Sabu di Labuan Bajo, Dua Pemuda Diringkus

Polres Manggarai Barat Bongkar Peredaran Sabu di Labuan Bajo, Dua Pemuda Diringkus

4 Mei 2026
Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

4 Mei 2026

Recent News

Akronim Sumut, Semua Urusan Mesti Uang Tunai, Mesti Dikikis Habis: Sumatera Utara Raksasa Tidur yang harus Dibangunkan

Akronim Sumut, Semua Urusan Mesti Uang Tunai, Mesti Dikikis Habis: Sumatera Utara Raksasa Tidur yang harus Dibangunkan

4 Mei 2026
Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

4 Mei 2026
Polres Manggarai Barat Bongkar Peredaran Sabu di Labuan Bajo, Dua Pemuda Diringkus

Polres Manggarai Barat Bongkar Peredaran Sabu di Labuan Bajo, Dua Pemuda Diringkus

4 Mei 2026
Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

Cerdas, Berprestasi, dan Percaya Diri: Victoria Chandra Jadi Kebanggaan Baru Sumut

4 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur