Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Ijin Pemiliknya, Beralih ke Pidana

beritafajar by beritafajar
22 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Ijin Pemiliknya, Beralih ke Pidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Agus Wiryono Medianto (38). Seorang TKI yang mengalami musibah, karena keteledoran pihak Bank, sehingga mengalami kehilangan barang berharga miliknya. Didampingi penasehat hukumnya dari Team Pilar Nusantara Law Office n Property. Yaitu
Charlie Usfunan, SH.MH.,
Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH dan
I Ketut Berata, SH., telah menempuh upaya hukum untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Musibah yang dialami Agus Wiryono Medianto, TKI yang bekerja di Negeri Matahari Terbit Jepang tersebut, melakukan terhadap Bank Mandiri atas kelalaian dan dengan sengaja membuka brankas (safety box) yang berisi uang dan surat berharga senilai miliaran tanpa ijin, kembali diperkarakan ke ranah hukum pidana.

Itu setelah gugutannya dimenangkan olehnya dalam putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Rencananya, Agus dan kuasa hukumnya, Carlie Usfunan, dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Carlie Usfunan, Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH., yang ditemui mengatakan, laporan dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan ini karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps.

Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang disimpan dalam safe deposit box no 102 yang hilang.

Terkait putusan itu, pihak Bank Mandiri terkesan mengulur-ulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. “Karena tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itulah kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana,” tegas Carlie yang juga didampingi rekannya Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.

Ditambahkannya, sesuai putusan perdata di PN Denpasar yang dibacakan majelis hakim Esthar Oktavi, SH.MH., menyatakan Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan sebagaimana termuat dalam UU RI Nomor 7 tahun 1992 Jo UU RI no 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI no 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah).

Selain akan dilaporkan ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

“Segala upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini,” pungkas Carlie Usfunan.

Sementara itu dengan adanya hal tersebut, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Makassar ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102.

Dalam safety box tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012.

Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapati surat pembongkaran safety box nomor SDB 102.

Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.

Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008.

Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta.

Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat. **

Previous Post

Sambut Hari Ibu, Dharma Pertiwi Daerah J Selenggarakan Lomba Balita Sehat

Next Post

Upacara Bendera, Upaya Penanaman Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Upacara Bendera, Upaya Penanaman Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa

Upacara Bendera, Upaya Penanaman Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026

Recent News

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur