Borong, Berita Fajar Timur.com – Dianggap diperlakukan sewenang-wenang oleh Kepala Desa, Bertolomeus Tavona, Bendahara Desa Compang Wesang Kecamatan Poco Ranaka Kabupaten Manggarai Timur memilih untuk mengundurkan diri.
Alasan dibalik pengunduran Bendahara Desa tersebut, lantaran Kepala Desa Compang Wesang sudah melakukan tindakan otoriter dalam menjalankan kepeimimpinanya.
Kepada Berita Fajar Timur.com, Bendahara Compang Wesang, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur itu menuturkan alasannya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Desa Compang Wesang .
Dirinya menganggap, Yulius Lesing, yang tiada lain Kepala Desa Compang Wesang itu telah melakukan tindakan semena-mena dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.
“Tugas saya sebagai Bendahara Desa sama sekali tidak difungsikan oleh Kepala Desa, sebab, seluruh pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan sendiri oleh kepala Desa tanpa Bendahara di ajak kerja sama”, ujar Bertolomeus.
Lanjut Bertolomeus, saya jadi Bendahara hanya untuk mencairkan uang dan menanda tangani berkas. Sementara Uang Desa Compang Wesang, yang jumlahnya Rp.1,250,000,000 dikuasai secara penuh oleh Kepala Desa.
Menurut Bertolemeus, gerak-gerik penggunaan dari uang itu selalu diintervensi oleh Kepala Desa dan penggunaannya tidak transparan.
Lanjut Bertolomeus, semakin parahnya lagi, pengelolaan keuangan itu tidak transparan, mulai dari Siltap Prangkat sampai Proyek-Proyek Desa,,” tuturnya.
“Yulius Lesing juga melakukan tindakan pemotongan Siltap perangakat Desa setiap bulan, kemudian SPP dari setiap anggaran tidak dikasi, itu makanya saya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bendahara Desa Compang Wesang”, pungkasnya.
Mengacu pada Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam hal ini adalah Bendahara Desa.
Bendahara Desa adalah petugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.//Remigius Nahal












