Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Polres Gianyar pagi hari ini, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 7.00 Wita serentak melaksanakan operasi Protokol Kesehatan dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Instruksi (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Kemudian SE Gubernur Bali nomor 9 tentang Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus COVID-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Gianyar melaksanakan kegiatan operasi Prokes di wilayah hukumnya di hari ke-3 di enam Pos Satgas PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya di pintu masuk/perbatasan Kota Denpasar-Gianyar di Batubulan. Operasi ini dipimpin Kabag Sumda Polres Gianyar Kompol I Ketut Suartika Adnyana, S.H., didampingi Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K.
Kegiatan operasi ini diawali apel bersama dan dilanjutkan dengan menyetop semua pengguna jalan R2 dan R4 yang melintas di Jalan Raya Batubulan.
Ada beberapa pelintas yang melanggar Prokes, salah satunya tidak memakai masker sama sekali. Kepada pelanggar demikian Satgas Gabungan hanya memberi teguran dan sesudahnya diberikan masker oleh anggota Kepolisian Polres Gianyar.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Kabag Sumda Polres Gianyar Komisaris Polisi I Ketut Suartika Adnyana, S.H., didampingi Kabag Humas Polres Gianyar Ajun Komisaris Polisi Hendrajaya, S.H., menjelaskan bahwa,” operasi hari ini dilaksanakan serentak di seluruh Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar dilaksanakan di enam Pos. Salah satunya di Batubulan ini. Adapun pelaksanaan teknis atau implementasinya di lapangan, sesuai arahan kita memeriksa setiap pengguna jalan baik roda dua, empat dan 6 yang melanggar Prokes,” jelasnya.
Lanjutnya,” Adanya operasi ini kita harapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan syukurnya masyarakat Bali, khususnya Gianyar, meski masih ditemukan adanya pelanggaran namun sudah baik dan cukup disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dilain pihak, Kabag Humas Polres Gianyar, Hendrajaya, S.H., menambahkan,” operasi Aman Nusa II dalam kaitan penyekatan wilayah PPKM Darurat Jawa Bali ini terus dilaksanakan setiap hari sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan bahkan meniadakan laju penyebaran Covid-19, sehingga kita segera bebas dari wabah pandemi yang sudah melanda dunia dalam kurun waktu satu setengah tahun belakangan ini,” pungkasnya.(BFT/GIA/Donny Parera)











