Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Beginilah Cara Kemenkes Bermain Proyek, KPK Diminta Telusuri

beritafajar by beritafajar
19 April 2018
in Nasional & Internasional
0
Beginilah Cara Kemenkes Bermain Proyek, KPK Diminta Telusuri
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Jakarta, Berita Fajar Timur.com Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kejarsehatan (Kemenkes) di tahun 2016 memiliki proyek pengadaan kelambu berinsektisida. Adapun Perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT BMI seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Nomor HK.05.01/IV.9/L/77/2016. Penandatanganan sendiri dilakukan tanggal 31 Agustus 2016.

Anggaran yang disepakati pihak Kemenkes dengan PT BMI sebesar Rp 40,7 miliar. Uang puluhan miliar ini untuk memborong sekitar 491.000 buah kelambu berinsektisida.

Kemenkes memberi waktu pekerjaan kepada PT BMI selaku pemenang proyek selama 110 hari atau 4 bulan. Terhitung sejak mulai 31 Agustus sampai dengan 18 Desember 2016. Selain memasok (pengadaan barang) ratusan ribu buah kelambu berinsektisida, dalam klausul perjanjian PT BMI diberi tugas tambahan untuk mendistribusikan kelambu ke 132 dinas kesehatan.

Kedua pekerjaan ini selain harus dirampungkan dalam kurun waktu 4 bulan juga wajib dibuktikan pihak PT BMI dengan penyerahan bukti pengiriman barang berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK). Dimana SBBK harus bisa menunjukkan kapan barang diterima, ditandatangani dan distempel oleh pejabat struktural sebagai syarat untuk melakukan pembayaran.

Terkait proyek di atas Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan permainan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam proyek pengadaan kelambu bernilai puluhan miliar ini.

Pihak Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan diduga kongkalikong dengan pihak swasta sejak awal proses lelang proyek. Indikasi adanya permainan proyek ini terlihat dari dokumen pelelangan, persyaratan klasifikasi usaha adalah Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) yang masuk kategori non kecil serta *pengalaman di bidang pestisida/insektisida*.

Anehnya, dalam dokumen perjanjian Pengadaan Kelambu Berinsektisida yang ditandatangani tanggal 1 Agustus 2016 ada perubahan dalam persyaratan Surat Ijin Usaha Perdagangan. Menjadi SIUP bidang bahan dan barang kimia dasar pestisida/insektisida/klasifikasi non kecil. Untuk persyaratan *pengalaman di bidang pestisida/insektisida tiba-tiba dihilangkan pihak Kemenkes*.

Hal ini diduga dilakukan demi mengunci perusahaan yang akan menang dalam hal ini perusahaan jagoan Kemenkes. Fakta lainnya, PT BMI selaku pemenang tender ternyata baru mendapat SIUP klasifikasi usaha menengah pada 5 Agustus 2016 sehingga tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang bahan kimia dan insektisida sebagai badan usaha dengan klasifikasi usaha non kecil.

Ditambah lagi, berdasarkan dokumen impor barang diketahui bahwa klasifikasi untuk kelambu berinsektisida adalah tekstil, dengan demikian seharusnya persyaratan klasifikasi usaha adalah bidang tekstil, bukan bidang kimia dan insektisida.

Berdasarkan data di atas sudah jelas dugaan permainan dalam proyek pengadaan kelambu berinsektisida Kemenkes. CBA meminta pihak berwenang khususnya KPK untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini, jika perlu panggil juga Menteri kesehatan untuk dimintai keterangan.

20 April 2018
Jajang Nurjaman
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA)

Previous Post

Waaster Kasad Kunjungi TMMD ke 101 Kodim Badung di Desa Pangsan

Next Post

5 Desa Di Kec Kediri Tabanan Targetkan Raih 85% Suara Untuk Koster-Ace

beritafajar

beritafajar

Next Post
5 Desa Di Kec Kediri Tabanan Targetkan Raih 85% Suara Untuk Koster-Ace

5 Desa Di Kec Kediri Tabanan Targetkan Raih 85% Suara Untuk Koster-Ace

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur