BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Munculnya pro-kontra Pembangunan Terminal Khusus LNG di Desa Sidakarya lewat aksi demo Penolakan menjadi pengalaman sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat dalam melihat permasalahan secara cerdas dan taat asas hukum. Yang mana, Aksi Demo penolakan tersebut oleh LSM Walhi dan beberapa LSM lainnya dengan mengajak serta Desa Adat Intaran Sanur mendapat dukungan dari beberapa Politisi dan Wali kota Denpasar.
Tokoh masyarakat dan pengamat masalah sosial, A.A. Gede Aryawan, biasa disapa Gung De, menjelaskan,” Mencermati perkembangan Isu dan P3 Argumentasi penolakan ini, maka sudah semestinya masyarakat membaca kembali Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar yang jelas dan tegas menetapkan Infrastruktur Jaringan Gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya. Karena di Kelurahan Pedungan sudah ada Pembangunan Indonesia Power Pesanggaran dengan Genset Pembangkit Listriknya. Sedangkan di Desa Sidakarya peruntukannya sebagai Terminal Khusus LNG menerima dari Dermaga Kapal. Lalu Jaringannya melewati Kelurahan Sesetan. Tentu dalam penetapan Perda RTRW lewat Sidang Paripurna memerlukan proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dengan mendapatkan pendampingan dari para Ahli dan Akademisi,” tegas Gung De, yang juga politisi partai Perindo ini.
“Jika melihat alasan Penolakan dalam beberapa kali pemberitaan media massa dan Media sosial, maka sangat jelas sekali terjadi standar Ganda dalam aksi ini. Jika alasan membabat Hutan Mangrove Tahura (tanaman hutan rakyat, red), maka sangat gamblang sekali kalau Embung Sanur dibangun dalam Kawasan Hutan Mangrove yang Membabat 2,3 Ha Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai. Dimana daerah rawa yang banyak hidup Satwa liar seperti Biawak, termasuk Paku Laut/Krakas, Pohon Jeruju, Jangkah dan Lindur. Paku Laut termasuk Mangrove langka di Bali saat ini,” beber Gung De.
Kata dia, Masalah Terumbu Karang jelas sekali Pelabuhan Sanur dan Pelabuhan Benoa melakukan pengerukan Alur Kapal, jadi pengerukan di tengah laut ini bukan sesuatu yang baru jika kita semua mau melihat secara menyeluruh tanpa kasus per kasus karena ada kepentingan politik atau pencitraan mencari panggung popularitas.
Selanjutnya, masalah Kawasan Suci atau Tempat Suci rusak oleh Pembangunan Terminal Khusus LNG di Sidakarya juga sangat mengada ada, kita tentu melihat kondisi Pura Dalem Pengembak yang juga berdekatan dengan Dermaga Jetty di Muntig Siokan. TPA Suwung juga sangat berdampingan dengan Pura Warung dan Pura Kahyangan Pesanggaran yang ada dalam Kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Coba kita lihat IPAL DSDP lokasinya berdempetan dengan Tempat Melasti Desa Adat Kepaon dan Pura Dalem Watugunung. Dimana tempat Melasti Kepaon ini adalah tempat Melasti Ida Bhatara Sesuhunan Pra Sanak Dalem Sakenan yang ada di Teluk Benoa. Apalagi kepentingan Desa Adat Sidakarya ingin mendapatkan Akses Jalan masyarakat untuk ke laut langsung, jadi dengan adanya Akses langsung maka peran masyarakat Adat Sidakarya dalam menjaga wilayahnya akan dapat maksimal,” imbuh Gung De.
Menurut Gung De, hal yang mesti jadi perhatian kita saat ini adalah Tujuan diadakan KTT G-20, dimana para Kepala Negara melakukan komunikasi saling menjaga lingkungan dan aturan Investasi. Investasi Negara Peserta KTT G-20 di Indonesia khususnya di Bali sangat kita harapkan bersama. Lalu ketika Kepastian Hukum seperti Perda RTRW Denpasar yang jelas bisa di batalkan dengan DEMO demi alasan mendengar aspirasi masyarakat, lalu mengapa saat Pembahasan Raperda RTRW Denpasar tidak menanyakan masyarakat terlebih dahulu atau memang sengaja dibuat seperti itu karena kepentingan tertentu sehingga jadi keputusannya berstandar Ganda?
Karena itu, demi kepentingan Bali yang lebih luas ke depan terutama dalam kaitan menyukseskan KTT G20 yang akan membawa dampak terhadap terbukanya investasi di Bali melalui KTT tersebut, maka Gung De mengajak semua pihak untuk berpikir jernih menghentikan demo penolakan Terminal LNG dimaksud. “Mari kita jaga KTT G-20 dengan cara melakukan aksi penolakan cerdas dan menggunakan aturan berlaku. Jika aturan memang memperbolehkan mengapa harus didemo, kita awasi secara bersama agar Aturan jangan di langgar seperti Pencaplokan Sempadan Sungai di Ubud dan Pelanggaran Sempadan di pantai Mertesari Sanur,” tutup Gung De. (BFT/DPS/DP)












