Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Gung De: Pendemo Tolak Terminal LNG Mestinya Cermati Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar

beritafajar by beritafajar
16 Juli 2022
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
Gung De: Pendemo Tolak Terminal LNG Mestinya Cermati Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Munculnya pro-kontra Pembangunan Terminal Khusus LNG di Desa Sidakarya lewat aksi demo Penolakan menjadi pengalaman sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat dalam melihat permasalahan secara cerdas dan taat asas hukum. Yang mana, Aksi Demo penolakan tersebut oleh LSM Walhi dan beberapa LSM lainnya dengan mengajak serta Desa Adat Intaran Sanur mendapat dukungan dari beberapa Politisi dan Wali kota Denpasar.

Tokoh masyarakat dan pengamat masalah sosial, A.A. Gede Aryawan, biasa disapa Gung De, menjelaskan,” Mencermati perkembangan Isu dan P3 Argumentasi penolakan ini, maka sudah semestinya masyarakat membaca kembali Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar yang jelas dan tegas menetapkan Infrastruktur Jaringan Gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya. Karena di Kelurahan Pedungan sudah ada Pembangunan Indonesia Power Pesanggaran dengan Genset Pembangkit Listriknya. Sedangkan di Desa Sidakarya peruntukannya sebagai Terminal Khusus LNG menerima dari Dermaga Kapal. Lalu Jaringannya melewati Kelurahan Sesetan. Tentu dalam penetapan Perda RTRW lewat Sidang Paripurna memerlukan proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dengan mendapatkan pendampingan dari para Ahli dan Akademisi,” tegas Gung De, yang juga politisi partai Perindo ini.

“Jika melihat alasan Penolakan dalam beberapa kali pemberitaan media massa dan Media sosial, maka sangat jelas sekali terjadi standar Ganda dalam aksi ini. Jika alasan membabat Hutan Mangrove Tahura (tanaman hutan rakyat, red), maka sangat gamblang sekali kalau Embung Sanur dibangun dalam Kawasan Hutan Mangrove yang Membabat 2,3 Ha Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai. Dimana daerah rawa yang banyak hidup Satwa liar seperti Biawak, termasuk Paku Laut/Krakas, Pohon Jeruju, Jangkah dan Lindur. Paku Laut termasuk Mangrove langka di Bali saat ini,” beber Gung De.

Kata dia, Masalah Terumbu Karang jelas sekali Pelabuhan Sanur dan Pelabuhan Benoa melakukan pengerukan Alur Kapal, jadi pengerukan di tengah laut ini bukan sesuatu yang baru jika kita semua mau melihat secara menyeluruh tanpa kasus per kasus karena ada kepentingan politik atau pencitraan mencari panggung popularitas.

Selanjutnya, masalah Kawasan Suci atau Tempat Suci rusak oleh Pembangunan Terminal Khusus LNG di Sidakarya juga sangat mengada ada, kita tentu melihat kondisi Pura Dalem Pengembak yang juga berdekatan dengan Dermaga Jetty di Muntig Siokan. TPA Suwung juga sangat berdampingan dengan Pura Warung dan Pura Kahyangan Pesanggaran yang ada dalam Kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Coba kita lihat IPAL DSDP lokasinya berdempetan dengan Tempat Melasti Desa Adat Kepaon dan Pura Dalem Watugunung. Dimana tempat Melasti Kepaon ini adalah tempat Melasti Ida Bhatara Sesuhunan Pra Sanak Dalem Sakenan yang ada di Teluk Benoa. Apalagi kepentingan Desa Adat Sidakarya ingin mendapatkan Akses Jalan masyarakat untuk ke laut langsung, jadi dengan adanya Akses langsung maka peran masyarakat Adat Sidakarya dalam menjaga wilayahnya akan dapat maksimal,” imbuh Gung De.

Menurut Gung De, hal yang mesti jadi perhatian kita saat ini adalah Tujuan diadakan KTT G-20, dimana para Kepala Negara melakukan komunikasi saling menjaga lingkungan dan aturan Investasi. Investasi Negara Peserta KTT G-20 di Indonesia khususnya di Bali sangat kita harapkan bersama. Lalu ketika Kepastian Hukum seperti Perda RTRW Denpasar yang jelas bisa di batalkan dengan DEMO demi alasan mendengar aspirasi masyarakat, lalu mengapa saat Pembahasan Raperda RTRW Denpasar tidak menanyakan masyarakat terlebih dahulu atau memang sengaja dibuat seperti itu karena kepentingan tertentu sehingga jadi keputusannya berstandar Ganda?

Karena itu, demi kepentingan Bali yang lebih luas ke depan terutama dalam kaitan menyukseskan KTT G20 yang akan membawa dampak terhadap terbukanya investasi di Bali melalui KTT tersebut, maka Gung De mengajak semua pihak untuk berpikir jernih menghentikan demo penolakan Terminal LNG dimaksud. “Mari kita jaga KTT G-20 dengan cara melakukan aksi penolakan cerdas dan menggunakan aturan berlaku. Jika aturan memang memperbolehkan mengapa harus didemo, kita awasi secara bersama agar Aturan jangan di langgar seperti Pencaplokan Sempadan Sungai di Ubud dan Pelanggaran Sempadan di pantai Mertesari Sanur,” tutup Gung De. (BFT/DPS/DP)

Previous Post

Peringati Hari Anak Nasional, Sekda Denpasar Alit Wiradana Hadiri Grand Final Lomba Macepat Putri dan Lomba Ngelawar

Next Post

Advokasi Kasus Penahanan TSK Kasus Benoa dan Dukuh Pesirahan, TIMPH Flobamora Bali Mendatangi Polsek Densel dan KP3 Benoa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Advokasi Kasus Penahanan TSK Kasus Benoa dan Dukuh Pesirahan, TIMPH Flobamora Bali Mendatangi Polsek Densel dan KP3 Benoa

Advokasi Kasus Penahanan TSK Kasus Benoa dan Dukuh Pesirahan, TIMPH Flobamora Bali Mendatangi Polsek Densel dan KP3 Benoa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026
Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

4 Juli 2026

Recent News

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026
Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

4 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur