BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Kasus saling serang menimbulkan keributan yang terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 lalu yang terjadi di simpang Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan Densel pukul 00.30 Wita, antar dua kelompok pemuda yang mengakibatkan tiga korban terluka. Salah seorang warga lokal asal Pedungan, Gede Sentana mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu mengakibatkan terjadi kemarahan warga Dukuh Pesirahan, sehingga warga Banjar Dukuh Pesirahan membunyikan kentongan (kul kul bulus, red) yang ada di Balai Banjar pertanda bahaya, kini memasuki babak baru. Setelah Jumat, 15 Juli 2022, TIMPH (Tim Informasi Monitoring dan Pelayanan Hukum Flobamora Bali mendatangi Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Kedatangan TIMPH yang terdiri dari 16 orang Penasehat Hukum ini dipimpin oleh AKBP (Purn.) Joni Lay, S.H., bertujuan memberikan advokasi kepada sejumlah 11 orang yang terlibat dalam kasus ini, di mana status mereka sudah menjadi TSK (tersangka, red). Turut hadir Ketua Umum Flobamora Bali Yulius Yosep Diaz, Sekum Flobamora Bali, Frederick Billy, S.H.,M.H. Dari 11 orang Tsk ini, mereka ditahan masing-masing 8 orang di Polsek Densel dan 4 orang di Polsek Benoa. Buntut terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap pelaku merupakan kasus yang bermula dari kejadian yang terjadi di kawasan pelabuhan Benoa.
Ketua TIMPH Flobamora Bali, AKBP (Purn.) Joni Lay, S.H., menjelaskan, bahwa pihaknya mendatangi kedua Polsek tiada lain untuk melakukan advokasi terhadap ke-11 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa maupun di Polsek Densel.
“Hasil pertemuan dengan pihak kepolisian pada hari ini, pertama karena kami telah dimintai bantuan oleh pihak keluarga untuk mengadvokasi Saudara-saudara kita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pula. Ada 8 orang di Polsek Denpasar Selatan. Dan 4 orang di Polsek KP3 Laut Benoa. Setelah kami mendapatkan kuasa, saya ditunjuk selaku koordinator dari 16 orang rekan-rekan Advokat yang tergabung di Tim Informasi Monitoring dan Pelayanan Hukum Flobamora Bali. Jadi ketika kami sampai disana, yang pertama menyampaikan bahwa kami telah diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan. Karena selama mereka ditangkap, ditahan dan diperiksa, kami tidak tahu apakah ada yang mendampingi mereka. Ya seharusnya dalam ketentuan hukum memang seseorang yang terkena kasus hukum harus didampingi kuasa hukum,” papar AKBP (Purn.) Joni Lay, S.H, selaku koordinator TIMPH Flobamora Bali, kepada media ini, Jumat, 15 Juli 2022.
Lanjut Joni Lay,” Pada waktu itu apa penyidik menanyakan mau didampingi penasihat hukum atau tidak?. Kemungkinan anak-anak kita ini menyampaikan, mungkin karena situasi mereka belum tahu siapa yang harus dihubungi. Dan kemungkinan besar mereka mengatakan tidak. Kalau dengan kasus seperti ini ketika orang ditangkap, ditanya harus didampingi oleh penasihat hukum atau tidak. Dan penasihat hukum yang disediakan oleh penyidik, karena aturannya memang seperti itu. Sehingga kami tadi kesana menyampaikan hal ini, namun para pejabat Kapolsek semua tidak ada,” jelasnya.
Ia katakan bahwa tujuan TIMPH Flobamora Bali mendatangi Kepolisian yaitu,” Menyampaikan keinginan kami untuk bisa bertemu dengan anak-anak. Dan sekaligus karena sudah ada surat kuasa, kami ingin mendapatkan hasil dari berita acara pemeriksaan ke 8 orang anak-anak kita. Namun sayangnya, rekan-rekan di Polsek yang memegang atau menangani kasus ini baik yang terjadi di Benoa, Pedungan, mereka sedang lagi tidak ada di tempat sehingga kami belum mendapatkan keterangan terkait apa yang ingin kami tanyakan kepada pihak penyidik,” paparnya.
“Namun terlepas dari itu, pada prinsipnya dari TIMPH Flobamora Bali bertekad untuk terus mendampingi saudara-saudara kita ini sehingga mereka mendapatkan keadilan dan kasusnya sendiri bisa diungkap siapa otak atau dalang di balik itu. Dan ini yang kita kejar terus,” tekan Joni Lay, seraya menekankan bahwa pihak Kepolisian seharusnya lebih cermat bahwa adanya perlawanan dari pihak yang diserang karena kedatangan pihak penyerang malam dinihari tersebut.
“Logikanya, kalau tidak ada yang datang pada malam itu tentu kasus ini tidak akan terjadi. Sehingga dalam pandangan kami, untuk mengadili kasus ini tidak cukup hanya menahan pihak yang diserang tapi juga pihak yang datang malam itu. Ini untuk memenuhi unsur keadilan dan menjamin tidak ada lagi kasus serupa muncul di masa mendatang. Perlu kami tekankan kepada siapapun termasuk aparat yang menangani kasus ini agar stop labelisasi etnis, karena kasus ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan etnis tertentu,” pinta Joni Lay.
Saat ditanyakan langkah hukum apa yang akan dilakukan ketika dipandang kasus ini belum memenuhi unsur keadilan? Ia katakan,” TIMPH Flobamora Bali perlu terus mendalami kasus ini sehingga dari sana kami akan mengambil upaya hukum yang tepat demi membela saudara-saudara kita ini,” terangnya.
Guna mendukung langkah hukum pihaknya telah mendengarkan keterangan Yosafat Bandi salah satu korban penusukan senjata tajam (Sajam) dalam kasus Dukuh Pesirahan sehingga TIMPH memiliki gambaran jelas terkait kasus ini.
Sementara itu, perkembangan terakhir hingga berita ini di-viralkan, pihak TIMPH Flobamora Bali telah mendapat informasi bahwa mereka yang ditahan di Polsek Benoa sendiri ternyata berkas perkaranya sudah tahap I. “Itu artinya sudah dilakukan pengiriman berkas-berkas perkara ke JPU per tanggal kemarin (14/07/2022). Jadi tinggal tunggu saja apakah nanti ada petunjuk dari Jaksa. Kalau itu ada, berarti tentunya nanti ada pemeriksaan tambahan. Dan kami akan lakukan pendampingan kepada anak-anak kita yang di Benoa pula. Tetapi kalau P21 kita mulai melakukan pendampingan ketika dilakukan tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU seperti itu,” jelasnya.
Ditambahkan Joni Lay,” Kemudian untuk kasus Densel sendiri, jadi kami hanya mendapatkan informasi dari salah satu anak kita Bapak Yosafat Bandi. Sementara yang lain mendukung apa yang disampaikan oleh Bapak Yos tadi. Jadi beliau sudah menceritakan kronologisnya, kami kroscek kembali dengan berita acara yang sudah dibuat oleh rekan penyidik. Untuk saat ini kami tidak bisa menyampaikan secara detail, jadi kami harus kroscek dulu. Apa yang kami sampaikan tidak bertabrakan. Dan kedatangan kami disambut Rekan-rekan penyidik dengan baik,” pungkas Joni Lay.(BFT/DPS/Tim Media Flobamora Bali)












