BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Untuk kedua kalinya Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik supaya dilakukan dengan BA Koordinasi atau P-19 yang kedua, karena dari hasil pemeriksaan tambahan penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan meminta penyidik untuk segera melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH didampingi Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, SH., MH kepada BeritaFajarTimur mengatakan, sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengembalikan berkas perkara atau P-19 pada 27 September 2021 sebagai tindak lanjut dari membuat Berita Acara Koordinasi pada 24 Desember 2021. “Berdasarkan hasil penelitian kembali berkas perkara, penyidik belum dapat memenuhi petunjuk penuntut umum,” kata I Putu Eka Suyantha.
Lebih lanjut I Putu Eka Suyantha menyatakan, dimana dalam berita acara koordinasi untuk menyatukan pandangan mengenai petunjuk yang belum dapat dipenuhi penyidik, adapun pokok petunjuk yakni penyidik telah menyangkakan Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2) KUHP, terhadap subjek tindak pidana, penyidik belum dapat menjelaskan peranan masing- masing tersangka mengingat antara tersangka 1 dan tersangka 2 memiliki peran serta kedudukan yang berbeda, serta penyidik harus dapat membuktikan tindakan masing-masing tersangka tersebut pada penjabaran unsur dalam berkas perkara.
“Terhadap pemenuhan unsur dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, penyidik belum dapat membuktikan tindakan dari masing-masing tersangka, bagaimana tindakan tersangka serta ditujukan kepada siapa surat palsu tersebut, sampai dengan terjadinya suatu kerugian nantinya,” urai I Putu Eka Suyantha.
I Putu Eka Suyantha, SH., MH menjelaskan, terhadap pemenuhan unsur memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, mengingat unsur diatas merupakan unsur aktif, penyidik belum dapat mencantumkan tindakan nyata dari tersangka dalam melakukan pemalsuan tersebut.
“Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka, penyidik belum dapat membuktikannya,” pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, SH., MH.
Sementara Penasehat Hukum Ir. Rudi Halim, I Wayan Sudiarta, SH., dan Ketrianus Pabulanti Neno, SH., kepada BeritaFajarTimur mengatakan, jika memang serius menangani perkara serta ingin mewujudkan proses peradilan yang cepat dan ringan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama korban sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang tidak – tidak, hendaknya dalam memberikan petunjuk kepada penyidik haruslah jelas dan bukan samar – samar, ketika petunjuk itu samar – samar dan tidak jelas tentunya akan menambah tidak adanya kepastian hukum, kapan perkara itu dapat dilimpahkan.
“Tentunya, penyidik dalam hal ini, menurut hemat saya tidaklah dalam posisi yang salah dalam menetapkan I Putu BS dan Notaris I Ketut A sebagai tersangka, apalagi sudah ada hasil laboratorium forensik terkait dengan tanda tangan klien kami yang tidak identik,” tegas I Wayan Sudiarta, SH.
Lanjut I Wayan Sudiarta, SH menjelaskan, dilihat dari kepentingan I Putu BS datang ke notaris untuk apa, sudah pasti untuk mengurus dan mengalihkan hak atas tanah dari pengikatan Jual-Beli yang dilakukan oleh I Putu BS dengan klien kami sampai dengan SHM tersebut beralih kepada I Putu BS, tidak mungkin hanya membuat akta saja, hal tersebut dapat dibuktikan dari peralihan dan siapa yang mengurus peralihan haknya, sudah pasti Notaris I Ketut A.
“Kemudian siapa yang berkewajiban untuk memenuhi syarat yang diperlukan oleh Notaris supaya pengalihan hak atas tanah melalui jual beli tersebut dapat di proses, kecuali akta, seperti NPWP, sudah pasti pembeli, baik itu dengan cara meminta kepada penjual secara langsung ataupun menyuruh pihak penjual datang ke Notaris untuk memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan terkait dengan dokumen peralihan hak,” kata I Wayan Sudiarta, SH.
I Wayan Sudiarta, SH., menjelaskan persoalannya, apakah I Putu BS atau Notaris yang diberikan pekerjaan atau tugas pernah menanyakan kepada Klien kami terkait dengan yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak, hal itu sudah pasti tidak akan mungkin berani ditanyakan, bahkan tidak akan berani menanyakan kepada Klien kami, sebaliknya Klien kami sudah pasti tidak akan memberikannya, oleh karena hubungan antara Klien kami dengan Notaris maupun I Putu BS sudah tidak harmonis.
“Hingga klien kami mengajukan gugatan dalam perkara perdata Nomor : 333/Pdt.G/2019/PN.Dps hal inilah yang mendorong adanya pemalsuan dan menyuruh menggunakan surat palsu tersebut, tujuannya jelas adalah untuk memenuhi syarat terkait dengan perolehan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah,” urainya.
I Wayan Sudiarta menyatakan, persoalan atas penggunaan surat palsu tersebut, apakah telah menimbulkan kerugian mengikuti pendapat jaksa, serta siapa dalam hal ini yang menderita kerugian, tentunya patut terlebih dahulu dipahami ada kewajiban, yaitu kewajiban yang timbul dari Akta Jual-Beli, dan kewajiban yang dibebankan oleh Negara berupa pajak, makanya bila kewajiban tersebut telah dipenuhi, barulah peralihan hak atas tanah dapat diproses, ketika peralihan hak atas tanah sudah beralih menjadi atas nama I Putu BS.
“Maka disitulah letak kerugian dari Klien kami, berapa jumlah kerugiannya, ya sejumlah harga jual-beli yang tertera dalam akta, karena tanpa terpenuhinya kewajiban negara berupa Pajak, meskipun ada Akta Pengikatan/AJB, tetap tanah tersebut belum dapat didaftarkan haknya,” tegas I Wayan Sudiarta.
I Wayan Sudiarta memaparkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana pemalsuan yakni Pasal 263 dan Pasal 266 berada dalam satu bab yaitu Bab XII tentang Pemalsuan dalam surat. Pasal 263 KUHP berbunyi, barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
I Wayan Sudiarta menjelaskan, Pasal 263 KUHP, jika diurai unsur-unsur terdapat dua unsur besarnya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif meliputi perbuatan yakni membuat surat palsu, memalsu, lalu siapa yang patut diduga memalsukan dalam hal ini, tentunya siapa yang berkepentingan mendapatkan hak karena jual-beli, tentu bukan orang lain, melainkan I Putu BS, karena I Putu BS lah yang memberikan tugas dan pekerjaan kepada Notaris I Ketut A meskipun yang melakukan itu adalah orang lain, sehingga dialah yang seharusnya memenuhi setiap syarat yang diperlukan oleh Notaris, masalah ada atau tidak dari karyawan Notaris yang menerangkan siapa yang membuat dan memalsukan itu tidak penting, sepanjang kewajiban itu merupakan kewajiban dari I Putu BS untuk melengkapinya syarat, serta kedudukannya adalah sebagai pihak yang akan mendapatkan hak dari proses jual-beli, dan posisi Notaris hanyalah sebagai pihak yang meneruskan proses, akan tetapi tidak hati-hati juga, setidaknya mengecek langsung pada Klien kami, sekiranya publik dapat menilai siapa yang menyuruh memalsukan dan menggunakan surat palsu tersebut, dalam konteks jual-beli/pengalihan hak atas tanah.
“Objeknya yakni surat yang dapat menimbulkan hak, yang menimbulkan suatu perikatan, yang menimbulkan suatu pembebasan hutang, yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal yang dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tersebut, jelas surat keterangan bebas pajak yang dipalsukan tersebut dimaksudkan sebagai bukti untuk memenuhi kewajiban negara yaitu pajak, yang dapat menimbulkan suatu hak yaitu pengalihan hak atas tanah. Unsur subjektif yakni dengan maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan, atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut,” tegas I Wayan Sudiarta.
“Dalam hal ini sudah sangat jelas klien kami pak Rudi Halim yang dirugikan atas penggunaan surat keterangan yang isinya dipalsukan, oleh karena dengan surat keterangan yang dipalsukan tersebut, telah menyebabkan beralihnya hak atas tanah,” tegas I Wayan Sudiarta, SH.
I Wayan Sudiarta, SH dan Ketrianus Pabulanti Neno, SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap JPU surat keterangan yang isinya dipalsukan, yang jelas merugikan kliennya pak Rudi Halim dikatakan tidak memenuhi unsur. “Padahal sudah ada hasil laboratorium forensik yang menyatakan surat tersebut palsu, hal ini sangat aneh, penyidik Polri tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka, bekerja secara profesional, tentunya publik yang menilai,” pungkasnya. ☆ (NU/DP)












