BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) |
Terkait kapal wisata milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) ‘Wonderful Komodo’ yang tidak Clearance In, ternyata memantik tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya adalah Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, seorang Pengamat Maritim. Kepada awak media di Labuan Bajo, Selasa (6/6/2023) Marcellus sangat menyayangkan hal itu terjadi. Beliau menilai BPOLBF telah menunjukkan suatu perbuatan yang tidak taat aturan.
“Seharusnya BPOLBF menjadi pionir dalam menegakkan aturan perizinan kapal wisata di sana. BPOLBF sebenarnya sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memajukan pariwisata yang bersih, aman dan nyaman. Jadi, bukan sebaliknya mengabaikan aturan,” tegas Capten Hakeng.
Menurut Capten Hakeng, clearance in dibutuhkan karena berhubungan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada hubungannya dengan manajemen risiko. Jadi, tidak bisa main-main karena yang diangkut itu berhubungan dengan nyawa manusia.
“Seharusnya pihak pemilik kapal menyadari bahwa sebelum kapal bisa berlayar, berdasarkan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat harus sudah memilikinya. Begitu juga dengan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa, syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat. Jadi, jenis apapun kapalnya harus dilengkapi dengan dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh pihak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK).
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Hasan Sadili, mantan Kepala Syahbandar Labuan Bajo mengatakan, Kapal Cepat (Speedboat), ‘Wonderful Komodo’, milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses Clearance In) dari semua kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.
“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearance In,” jelas Hasan kepada awak media Rabu (26/04/2023)
Hasan menekankan, proses clearance sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.
“Proses Clearance In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearance In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin kedepannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.(BFT/LBJ/Yoflan).











