BERITAFAJARTIMUR.COM (Sumatra Utara) Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Tujuan permintaan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yang dirasakan masyarakat Luhat unte rudang yang kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu ditangkap dan dilaporkan ke pihak aparat kepolisian. Bahkan, sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yang dilakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA.
Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, dan bukan milik PT. BARAPALA. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampai saat ini ada orang yang sudah ditangkap serta ditahan di Polres Padang Lawas.
Atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah Barumun Tengah.
“DPRD perlu memanggil dan meminta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal, maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas. Apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yang diklaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar. Artinya, itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala,” ujar Mardan kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
“Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan Barumun Tengah, dan apa konsekuensi Hukum atas adanya Plank SATGAS PKH Garuda. Dan apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yang tidak perlu dipatuhi oleh PT. BARAPALA,” tegas Mardan.
Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga dilampirkan bukti-bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang Kecamatan Barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan Barumun Tengah. Ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut.(Tim)











