Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Telah In Kracht, Kejaksaan Negeri Mabar Serahkan Aset Pemkab Hasil Sitaan Senilai 124 miliar

beritafajar by beritafajar
12 Juli 2023
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Telah In Kracht, Kejaksaan Negeri Mabar Serahkan Aset Pemkab Hasil Sitaan Senilai 124 miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil mengembalikan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang lebih 124 miliar rupiah.

Tanah ini merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandar Udara Komodo tahun 2021 silam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.

Prose pengembalian aset berupa tanah dengan total luas mencapai 39.563 M² yang terletak di Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat ini dilakukan pada Selasa (11/07) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pada 7 titik lokasi yang berbeda.

“Pada hari ini, Selasa 11 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penyerahan aset berupa 2 buah hamparan tanah kepada Pemda Manggarai Barat, yang diserahkan langsung kepada Bupati Manggarai Barat yang turut disaksikan oleh Komandan Lanal, kepala BPN kepala Bandar Udara dan juga pejabat lainnya.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, Selasa (11/07).

Kejari Bambang menyebutkan, adapun aset tanah tersebut terdiri atas 7 bidang tanah yang kemudian berhasil diselamatkan untuk kemudian dikembalikan ke Pemkab Manggarai Barat turut disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah milik Pemkab Manggarai Barat.

“Dalam kesempatan tersebut saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memberikan dokumen berupa dokumen tanah, ada 7 dokumen tanah, yang pertama di sebelah kantor polres Manggarai Barat dan dokumen 6 bidang tanah lainnya ada di dekat ujung bandara,” lanjutnya.

Dijelaskan Bambang, dokumen tersebut merupakan dokumen sah yang terbukti kebenarannya dalam hasil dari persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu pada saat sidang dipengadilan tindak pidana korupsi Kupang, kemudian sidang tingkat banding dan terkahir adalah kasasi di Mahkamah Agung juga terbukti sehinggah kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi dan menyerahkan tanah tersebut berdasarkan bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bambang berharap, aset senilai 124 miliar lebih tersebut yang merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat Daerah Provinsi NTT dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Pemkab Manggarai Barat.

“Tanah tersebut bernilai kurang lebih 124 miliar. Harapan saya sebagai Kejari Manggarai Barat semoga tanah tersebut bisa bermanfaat untuk Pemda Manggarai Barat dan juga bisa memberi contoh bagi yang lainnya bahwa aset Pemda harus kembali ke Pemda,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyampaikan Aset tanah milik Pemkab Mabar tersebut sebelumnya telah diokupasi dan dijual oleh seorang mantan oknum pegawai di lingkup Pemkab Mabar beberapa tahun silam.

“Ini (penyerahan aset) sebagai tindak lanjut atas keputusan inkrah sengketa lahan Pemda yang diokupasi oleh beberapa masyarakat dimana Pemda sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat lalu dalam perjalanan ini dikuasai oleh beberapa oknum yang akhirnya didorong ke proses hukum dan terkahir keputusan inkrahnya itu di bulan Desember 2022, hari ini teman teman dari Jaksa Penuntut Umum menyerahkan aset tersebut kepada Pemda,” ujarnya.

Bupati Edi menyebutkan hingga saat ini Pemkab Manggarai Barat secara serius terus mendata dan melakukan penertiban terhadap sejumlah aset milik Pemkab Mabar dimana sebagiannya telah diklaim bahkan diduduki oleh oleh sejumlah warga masyarakat.

Bupati Edi berharap sejumlah lahan milik Pemkab Mabar yang telah diklaim maupun dimiliki oleh sejumlah oknum warga masyarakat agar dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Salah satu bentuk keseriusan Pemda terkait dengan soal keberadaan aset, diawali kami membentuk satgas penertiban aset yang ketuanya itu kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan ini sangat dah berjalan. Tentu kita tidak menghendaki proses penyelesaiannya semua di meja hukum, lalu dalam proses kita mengidentifikasi ini adalah aset Pemda kita ajak para pihak kalau diserahkan secara sukarela maka ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.

Kegiatan perampasan tanah pada 7 buah titik lokasi ini sendiri dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 6 Desember 2022 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 14 Oktober 2022 atas terpidana Ambrosius Sukur.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Ajak UMKM Bersatu Tumbuh Bersama, Pegadaian Luncurkan GadePreneur

Next Post

Hadir dalam Dialog Interaktif ‘Bali Mandiri Energi’, Ini yang Disampaikan Ny. Putri Koster

beritafajar

beritafajar

Next Post
Hadir dalam Dialog Interaktif ‘Bali Mandiri Energi’, Ini yang Disampaikan Ny. Putri Koster

Hadir dalam Dialog Interaktif 'Bali Mandiri Energi', Ini yang Disampaikan Ny. Putri Koster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026

Recent News

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur