BERITAFAJARTIMUR.COM (GIANYAR-BALI) – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Gianyar. Ke-8 pelaku penyalahgunaan Narkoba ini pun dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, serta jajaran mengungkapkan ke-8 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba ini terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Peran dari para pelaku ini masing-masing sebanyak 3 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna, diantaranya juga terdapat 2 orang residivist,” ujarnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi ini yakni MAG (28), NNG Y (21), AF WD (21), JS (28), ATD NB (38), IWK (37), IKS (40), serta IGNA BP (31).
“Dua orang residivist ini yakni ATD NB dan IKS, mereka dapat barang-barang ini dari Aceh dan masih dikendalikan jaringan Lapas,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ke-8 pelaku diancam dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara.(BFT/GIA/Set)











