BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI)
Sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky (23) pasca ditangkap kembali setelah sempat menghirup udara bebas, kembali bergulir Senin (7/8).
Terdakwa Ananda Rizky mengadakan “perlawanan”. Bentuk perlawanan terdakwa adalah dengan cara mengganti penasehat hukumnya. Karena penasehat hukum yang pertama Anak Agung Leni, SH., dianggap tidak membantu lolos dari jeratan hukum, bahkan Leni (sapaan akrab Penasehat hukum yang pertama) ditengarai ikut andil dalam penangkapan Ananda Rizky pasca mendapat “hadiah palsu” dari Sang Hakim.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa yang dibacakan langsung oleh JPU I Gusti Karmawan oleh hakim dianggap lengkap dan sidang dilanjutkan Senin (14/8) mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa. Lagi lagi Anada Rizky sempat membantah dakwaan Jaksa dalam sidang perdana tersebut. Namun hakim tidak tetap pada pendiriannya, melanjutkan persidangan Senin depan, 14 Agustus 2023.
Mendapat bantahan dari terdakwa, JPU I Gusti Karmawan semakin geram dan siap “membantai” terdakwa dengan bukti bukti yang dianggap valid. “Terdakwa membantah dan bersikukuh kalau dirinya tidak melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, biarin saja kita ikuti alur persidangan,” ujar Jaksa senior di Kajari Buleleng yang dihubungi via telepon selularnya.
Lebih lanjut I Gusti Karmawan mengatakan, terdakwa dianggap tidak kooperatif, bahkan terdakwa berusaha mengkaburkan dakwaan Jaksa dengan bersikukuh kalau dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Terdakwah ngeyel, dan tuduhan itu dianggap tidak benar, tapi saya tidak akan berbuat salah untuk kedua kalinya,” tambahnya.
Mendengar informasi Ananda Rizky membantah dakwaan Jaksa, Abdul Azis salah satu paman korban yang mempunyai rekaman pengakuan langsung terdakwa, buka suara. Bantahan terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Karena bukti bukti sudah diserahkan kepada pengadilan melalui JPU.
“Saya berharap hakim berbuat adil yang seadil-adilnya walaupun terdakwa selalu mengelak dari perbuatannya,” ujar Abdul Azis yang sempat mengintrogasi terdakwa dikediamannya, Jalan Jalak Putih beberapa waktu lalu.
Sementara orang tua korban Imam Ghozali mengatakan, dirinya siap membeberkan perbuatan terdakwa di persidangan. “Silahkan dia berkelit, silahkan dia membantah, tapi saya dan keluarga yang lain akan membeberkan bukti yang kami ketahui. Semoga bukti bukti tersebut dijadikan alasan dan dasar oleh hakim untuk berbuat adil kepada keluarga kami,”cujar Imam Ghozali yang ditemui di kediamannya Senin malam.
Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya enggan menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan berlangsung.
Diketahui, Ananda Rizky mencabuli adik iparnya sendiri dan terbongkar setelah terdakwa gagal melakukan aksinya untuk yang kedua kalinya.
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky akan dilanjutkan Senin depan (14/8) dengan agenda eksepsi terdakwa.(BFT/BUL/Tim)











