Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gugatan Asep atas Tanah Kerangan Dinilai tidak Serius

beritafajar by beritafajar
18 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Gugatan Asep atas Tanah Kerangan Dinilai tidak Serius
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Sidang lanjutan sengketa tanah Kerangan dan Golo Kerangan antara Muhammad Tasrif Daeng Mabatu atau Asep selaku Penggugat melawan Niko Naput dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (18/12/2024) siang.

Dalam sidang lanjutan ini, saksi penggugat tidak bisa hadir karena berhalangan sehingga penggugat tidak punya kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi kedepannya.

Dengan tidak hadirnya saksi penggugat, sidang ditunda pada tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Kuasa Hukum Tergugat XII-XIV Arindra Bratanatha mengatakan dalam lanjutan perkara nomor 9 yang disidangkan hari ini, majelis hakim lengkap, kuasa dari penggugat dan tergugat I-XIV juga hadir dan agenda persidangan hari ini seharusnya adalah saksi atau ahli dari penggugat namun kenyataannya saksi pengungat tidak hadir.

Menurutnya, sidang atau agenda hari ini memang sangat ditunggu karena ini adalah moment pembuktian dari penggugat sebenarnya apakah benar gugatanny atau tidak, namun faktanya penggugat tidak bisa menghadirkan saksi atau ahli.

“Agenda persidangan hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dari penggugat dan momen ini sangat ditunggu karena ini adalah moment pembuktian dari penggugat apakah gugatannya benar atau tidak. Namun faktanya tidak bisa menghadirkan saksi dan ini kesempatan kali ketiga di berikan oleh hakim hanya sekali saksi dihadirkan,” beber Arindra.

Pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran para saksi dan ahli dari penggugat. Arindra bersama rekan-rekannya menilai penggugat tidak serius dalam perkara perdata sengketa tanah Keranga atau tanah Karangan yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat itu.

“Sudah tiga kali diberikan kesempatan pada penggugat untuk menghadirkan saksi atau ahli dan hanya satu kali kesempatan itu di pakai dan hanya satu orang saksi yang dihadirkan,
masyarakat bisa menilai bagaimana gugatan ini apakah ini gugatan yang benar serius memperjuangkan tanahnya atau tidak,” terang Arindra.

Sementara untuk sidang lanjutan pada 8 Januari 2025, lanjut Arindra, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk memanggil pihak BPN Manggarai Barat untuk membuktikan bahwa gugatan penggugat itu tidak benar dan tidak berdasar, hal itu akan dibuktikan dan dungkapkan semuanya nanti dalam persidangan.

Saat persidangan nanti , kami telah meminta kepada majelis hakim untuk memanggil BPN Manggarai Barat karena perkara ini terkait tanah, maka orang yang paling penting untuk didengar pendapat atau keterangannya itu adalah BPN,” jelasnya.

Ia menambahkan, para penggugat maupun tergugat nanti diberikan kesempatan yang sama untuk bertanya kepada kantor pertanahan terkait tanah yang disengketakan dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi.

“Kami berharap, pada sidang nanti semuanya akan dibuka secara terang benderang,” terangnya.

Sementara itu, Mursyid Surya Candra selaku Kuasa Hukum Niko Naput atau tergugat VIII – XI (ahli waris Niko Naput) pun memberikan pernyataan serupa. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi penggugat.

“Kami cukup di persidangan hari ini. Kami berharap kesempatan yang diberikan kepada penggugat bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Ia menerangkan, sudah 3 kali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dari penggugat namun tidak dimaksimalkan. Pada kesempatan kedua saksi dihadirkan namun tidak banyak keterangan yang disampaikan saksi asal Jakarta itu.

“Kami pertanyakan apakah gugatan yang diajukan serius atau tidak?” tanya Mursyid dengan nada heran.

Pada kesempatan yanag sama Resha Siregar selaku kuasa hukum tergugat I —VII menyampaikan, terkait perkara perdata yang sedang diperkarakan itu bergulir sejak 2017. Namun perkara ini tidak disertai pembuktian yang jelas.

“Materi gugatan penggugat menjadi bukti ketidakseriusan dari penggugat membuktikan perkara ini,” ungkapnya.

Ia pun berharap, pada persidangan lanjutan nanti bisa berjalan lancar dan bisa membuka tabir perkara itu secara terang benderang,” harapnya.

Adapun perkara ini digugat oleh penggugat berdasarkan surat hibah dari Daeng Ngintang kepada Abu Sofyan Daeng Pabeta (almarhum selaku ayah penggugat Muhammad Tasrif Daeng Mabatu atau Asep.

Namun hingga saat ini penggugat belum bisa menerangkan terkait batas-batas tanah yang digugat dan asep sendiri tinggal di Jakarta. Tak tanggung-tanggung tergugat dalam perkara ini total ada 14 orang.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Kisah Seorang Penjual Ikan yang Sukses

Next Post

Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Pada Ajang APBD Awards Tahun 2024

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Pada Ajang APBD Awards Tahun 2024

Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Pada Ajang APBD Awards Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026

Recent News

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

Dari Knalpot Brong Menjadi Komodo, Cara Polres Manggarai Barat Mengubah Barang Sitaan Menjadi Ikon Kota

18 Juni 2026
SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

SATGAS PASTI Hentolan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

18 Juni 2026
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur