Caption: Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membantah isu ada anggota Polri yang menerima uang senilai Rp 10 juta dalam penanganan kasus pembunuhan SME (22) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT.
“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada anggota Polri yang menerima ataupun meminta uang terkait biaya otopsi jenazah almarhumah kepada pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) malam.
Kasat Reskrim menuturkan, sudah ada anggaran yang diberikan oleh negara untuk otopsi korban meninggal dunia dan dibutuhkan penanganan hukum.
Anggaran itu, berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN.
“Apabila otopsi dilakukan untuk mencari bukti guna mendukung proses penyelidikan, bisa menggunakan anggaran lidik dan sidik yang ada di kepolisian,” jelasnya kembali.
Menurutnya, biaya otopsi tidak bisa dibebankan kepada pihak keluarga karena masih dalam penyelidikan.
“Untuk pemeriksaan itu ada anggarannya. Misalnya saat kita memeriksa ahli itu pun ada anggarannya, mulai dari koordinasi hingga tim forensik turun ke lapangan,” jelas Ajun komisaris polisi itu.
AKP Lufthi juga menyebut, tak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Desa Nggorang terkait adanya isu pemberian uang terima kasih kepada anggota Polri.
“Kami akan jadwalkan pemanggilan Pak Kades untuk klarifikasi terkait dugaan pemberian uang tersebut. Hal ini perlu kita lakukan guna meluruskan informasi liar yang sudah beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Nggorang, Bonifasius Mansur menegaskan bahwa uang Rp 10 juta bukan permintaan pihak kepolisian.
Ia mengklaim bahwa hal itu berdasarkan inisiatif keluarga sendiri sebagai ucapan terima kasih dan lazim dalam budaya adat Manggarai.
“Bahwa uang hasil kumpul itu bukan untuk bayar polisi seperti yang diberitakan. Ini inisiatif keluarga besar, namun karena berbagai alasan, hal itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu atas nama keluarga besar dari almahrumah Helda memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar. Klarifikasi itu diterima media ini, Jumat (28/2/2025) pagi.
Berikut Isi Klarifikasi Pihak Keluarga Besar
Terkait pemberitaan yang dipublikasikan GBR NEWS pada 27 FEBRUARI 2025 dan pemberitaan Media Labuan Bajo ( masukan tanngal) maka kami selaku keluarga dari Helda merasa pelu untuk memberikan klarifikasi.
1. Bahwa cerita terkait biaya otopsi yang diberitakan di media gbrnews dan media Labuan Bajo adalah tidak benar.
2. Perlu kami lutuskan bahwa atas dasar musyawarah keluarga kami dan tua kampung Watu Langkas dengan sukarela dan tulus sepakat menggumpulkan uang semampu kami. Untuk apa uang itu dikumpulkan? untuk keperluan makan minum saat otopsi dilaksanakan.
3. Bahwa uang hasil kumpul itu bukan untuk bayar polisi seperti yang diberitakan.
4. Perlu kami tegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta kepada keluarga uang sebesar Rp 10 juta itu.
4. Adapun rencana keluarga waktu itu, jika uang yang dikumpulkan untuk keperluan makan minum saat otopsi masih tersisa, sebisanya uang itu digunakan untuk tanda terima kasih keluarga terhadap polisi. Hal itu lasim dalam budaya Manggarai. Namun karena berbagai alasan, hal itu tidak dilakukan.
5. Kehadiran Saudara Boni Mansur dalam urusan mengumpulkan uang, bukan dalam kapasitas sebagai Kepala Desa, namun sebagai bagian dari keluarga korban.
6. Bahwa berita yang disampaikan media online Gbrnews tanggal 27/02/2025 tidak melalui wawancara langsung kepada keluarga. Demikian juga berita yang dipublikasikan oleh media Labuan Bajo.
7. Kami telah meminta pihak GBR News dan Media Labuan Bajo untuk datang mewawancara langsung keluarga di Watulangkas tapi permintaan tersebut tidak diindahkan.
8. Kami selaku keluarga dan selaku Kepala Desa merasa dirugikan oleh berita yang telah dipublikasikan oleh media Gbrnews dan Media Labuan Bajo.
9. Tindakan kedua media tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan etika jurnalis.
7. Sebagai pribadi dan keuarga meminta agar berita tersebut di takedown oleh kedua media tersebut paling lambat sehari setelah klarifikasi ini dimuat.(BFT/LBJ/Yoflan)












