Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivitas PT Bunga Lestari untuk Suplai Material ke Golo Mori Dihentikan Pol PP Mabar

beritafajar by beritafajar
19 Januari 2023
in Daerah
0
Aktivitas PT Bunga Lestari untuk Suplai Material ke Golo Mori Dihentikan Pol PP Mabar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Penyuplai material untuk pembangunan di KEK Tanah Mori, Desa Golo Mori, Manggarai Barat, NTT yaitu PT Bunga Lestari kini hanya bisa berpasrah setelah Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas perusahaan tersebut untuk beraktivitas.

Penghentian itu dilakukan setelah Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat mendatangi lokasi Batching Plan milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Dusun Nggoer Desa Golo Mori, Rabu (18/1/2023).

Untuk diketahui, PT Bunga Lestari selama ini melakukan produktivitas material beton yang disuplai ke perusahaan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori Kabupten Manggarai Barat, Flores NTT.

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) datang bersama kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur Andreas Kantus.

Di lokasi, Stefanus Salut kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manggarai Barat memerintah ke semua pegawai PT Bunga Lestari untuk menghentikan semua aktivitas hingga sampai semua dokumen bisa dilengkapi.

Tindakan tersebut selain laporan dari masyarakat sekitar juga lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukkan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.

Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus izin operasi Batching Plant tersebut.

Adu argumen antara Satuan Pol PP Mabar dan Deputi Manajer BRL-Nindya Karya, KSO.

Sebelum Kasat Pol PP Manggarai Barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi baching plan milik PT BRL sempat terjadi adu argumen dengan Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu terkait dokumen perizinan Batching Plant dan juga sumber material yang diproduksi di Batching Plant itu.

Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen izin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu berdalil bahwa Batching Plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata tanah Mori saja.

“Baching plan ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan batching plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata tanah Mori,” ungkap Ria.

“Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat, nah salah satunya itu bacthing plant ini, dan selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain itu kita tidak melakukan ijin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, mobil dum truk, jadi gitu pak,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi izin.

“Untuk material galian C batu pecah kita tidak ada alat berupa greser, sehingga kita membeli dari pihak lain, dan sekarang kita rekanannya pak Johan dan semua materilnya dari beliau pak,” tambah Ria.

Terkait pengambilan material yang tidak mengantongi izin atau ilegal PT. BRL mengaku mengambil di salah satu sungai di kampung Nggoer. Ria Restu mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga lokal bahwa di kali Nggoer itu ada material pasir sehingga PT BRL mencoba untuk melakukan eksplorasi.

“Pernah kita mencoba mencari material pasir disana dan kita juga sadar bahwa ijin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada ijin yang lain yang perlu kita penuhi, karena masalah itu kita sudah tidak melakukan eksplorasi disana dan awalnya memang kita mencoba lakukan eksplorasi disana tetapi kita sadar bahwa itukan melanggar hukum pak dan kami coba ambil disana itu sekitar seribu kubik pak,” ujarnya lagi.

Ketika ditanya terkait ijin AMDAL, dan juga dokumen ijin yang dipegang oleh kerja sama operasi (KSO) BRL-Nindy Karya, Ria Restu beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.

“Karena  ITDC yang mengurus, proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC, sehingga jika kita membutuhkan berkas ijin harus minta persetujuan ITDC,” ujar Restu.

Pada kesempatan yang sama, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat mengatakan terkait ijin galian C yang dipegang oleh KSO, BRL-Nindya Karya, Ria Restu justru menunjukkan surat izin milik Baba Johan.

Selanjutnya, ketika Andre menanyakan terkait kontrak kerja sama antara KSO, BRL-Nindya Karya dengan Baba Johan, Ria Restu justeru memberikan jawaban yang membingungkan dengan mengatakan bahwa Kontrak Kerja tersebut adanya di kantor pusat.

Karena itu Andre menegaskan kepada Ria Restu bahwa dalam memegang surat izin pihak lain tanpa melalui kerja sama maka itu sebuah pelanggaran.

“Ibu tidak mempunyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin karena dinilai sudah disalah gunakan,” tegas Andre. (BFT/LBJ/Yoflan).

Previous Post

57 Naturalist Guide yang Ditempatkan PT Flobamor Mulai Menata Jalur Trekking di Padar Utara

Next Post

Viral Penyegelan YPI Cokroaminoto Walikota Eri Angkat Bicara

beritafajar

beritafajar

Next Post
Viral Penyegelan YPI Cokroaminoto Walikota Eri Angkat Bicara

Viral Penyegelan YPI Cokroaminoto Walikota Eri Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Warga Papagarang Keluhkan Dermaga Putus, Air Bersih hingga BBM Mahal, DPRD Mabar Janji Perjuangkan

Warga Papagarang Keluhkan Dermaga Putus, Air Bersih hingga BBM Mahal, DPRD Mabar Janji Perjuangkan

13 Agustus 2026
Pramuka Mabar Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Swasembada Pangan

Pramuka Mabar Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Swasembada Pangan

13 Agustus 2026
Calo Trip Bawa Kabur Rp244,2 Juta, 22 Wisman Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

Calo Trip Bawa Kabur Rp244,2 Juta, 22 Wisman Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

13 Agustus 2026
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

13 Agustus 2026

Recent News

Warga Papagarang Keluhkan Dermaga Putus, Air Bersih hingga BBM Mahal, DPRD Mabar Janji Perjuangkan

Warga Papagarang Keluhkan Dermaga Putus, Air Bersih hingga BBM Mahal, DPRD Mabar Janji Perjuangkan

13 Agustus 2026
Pramuka Mabar Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Swasembada Pangan

Pramuka Mabar Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Swasembada Pangan

13 Agustus 2026
Calo Trip Bawa Kabur Rp244,2 Juta, 22 Wisman Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

Calo Trip Bawa Kabur Rp244,2 Juta, 22 Wisman Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

13 Agustus 2026
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

13 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur