BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Penyuplai material untuk pembangunan di KEK Tanah Mori, Desa Golo Mori, Manggarai Barat, NTT yaitu PT Bunga Lestari kini hanya bisa berpasrah setelah Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas perusahaan tersebut untuk beraktivitas.
Penghentian itu dilakukan setelah Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat mendatangi lokasi Batching Plan milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Dusun Nggoer Desa Golo Mori, Rabu (18/1/2023).
Untuk diketahui, PT Bunga Lestari selama ini melakukan produktivitas material beton yang disuplai ke perusahaan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori Kabupten Manggarai Barat, Flores NTT.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) datang bersama kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur Andreas Kantus.
Di lokasi, Stefanus Salut kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manggarai Barat memerintah ke semua pegawai PT Bunga Lestari untuk menghentikan semua aktivitas hingga sampai semua dokumen bisa dilengkapi.
Tindakan tersebut selain laporan dari masyarakat sekitar juga lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukkan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.
Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus izin operasi Batching Plant tersebut.
Adu argumen antara Satuan Pol PP Mabar dan Deputi Manajer BRL-Nindya Karya, KSO.
Sebelum Kasat Pol PP Manggarai Barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi baching plan milik PT BRL sempat terjadi adu argumen dengan Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu terkait dokumen perizinan Batching Plant dan juga sumber material yang diproduksi di Batching Plant itu.
Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen izin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu berdalil bahwa Batching Plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata tanah Mori saja.
“Baching plan ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan batching plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata tanah Mori,” ungkap Ria.
“Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat, nah salah satunya itu bacthing plant ini, dan selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain itu kita tidak melakukan ijin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, mobil dum truk, jadi gitu pak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi izin.
“Untuk material galian C batu pecah kita tidak ada alat berupa greser, sehingga kita membeli dari pihak lain, dan sekarang kita rekanannya pak Johan dan semua materilnya dari beliau pak,” tambah Ria.
Terkait pengambilan material yang tidak mengantongi izin atau ilegal PT. BRL mengaku mengambil di salah satu sungai di kampung Nggoer. Ria Restu mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga lokal bahwa di kali Nggoer itu ada material pasir sehingga PT BRL mencoba untuk melakukan eksplorasi.
“Pernah kita mencoba mencari material pasir disana dan kita juga sadar bahwa ijin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada ijin yang lain yang perlu kita penuhi, karena masalah itu kita sudah tidak melakukan eksplorasi disana dan awalnya memang kita mencoba lakukan eksplorasi disana tetapi kita sadar bahwa itukan melanggar hukum pak dan kami coba ambil disana itu sekitar seribu kubik pak,” ujarnya lagi.
Ketika ditanya terkait ijin AMDAL, dan juga dokumen ijin yang dipegang oleh kerja sama operasi (KSO) BRL-Nindy Karya, Ria Restu beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.
“Karena ITDC yang mengurus, proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC, sehingga jika kita membutuhkan berkas ijin harus minta persetujuan ITDC,” ujar Restu.
Pada kesempatan yang sama, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat mengatakan terkait ijin galian C yang dipegang oleh KSO, BRL-Nindya Karya, Ria Restu justru menunjukkan surat izin milik Baba Johan.
Selanjutnya, ketika Andre menanyakan terkait kontrak kerja sama antara KSO, BRL-Nindya Karya dengan Baba Johan, Ria Restu justeru memberikan jawaban yang membingungkan dengan mengatakan bahwa Kontrak Kerja tersebut adanya di kantor pusat.
Karena itu Andre menegaskan kepada Ria Restu bahwa dalam memegang surat izin pihak lain tanpa melalui kerja sama maka itu sebuah pelanggaran.
“Ibu tidak mempunyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin karena dinilai sudah disalah gunakan,” tegas Andre. (BFT/LBJ/Yoflan).












