LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Dugaan penyimpangan pengelolaan lahan parkir di kawasan Waterfront/Landside Pelabuhan Labuan Bajo terus mendapat sorotan tajam. Kali ini, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai Barat secara tegas mendesak KSOP Labuan Bajo dan PT Stellar Surabaya untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan kerja sama pengelolaan parkir yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan aset negara.
Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, menanggapi laporan resmi yang telah dilayangkan aktivis Labuan Bajo, Adys Jeharun, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat.
Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya kerja sama pengelolaan parkir di area waterfront oleh KSOP dan PT Stellar Surabaya tanpa mekanisme resmi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami mendorong Polres Manggarai Barat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, dengan meminta keterangan seluruh pihak terkait, termasuk KSOP Labuan Bajo dan pihak pengelola parkir PT Stellar Surabaya,” tegas Kanisius, Jumat (18/12/2025).
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka perkara ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah pengelolaan aset negara, termasuk lahan parkir yang memiliki potensi pendapatan, telah dilakukan dengan mekanisme sah atau justru berada di luar jalur kewenangan.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait pemanfaatan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa kontribusi resmi kepada negara atau daerah, serta tanpa keterbukaan informasi publik terkait kontrak kerja sama dan aliran pendapatan parkir. Hal tersebut, menurut laporan pelapor, berpotensi melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah junto PMK Nomor 115/PMK.06/2020.
Lebih jauh, jika terbukti ada pengelolaan tanpa setoran resmi atau dilakukan secara tidak sah, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara.
Sebelumnya, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengakui bahwa pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan telah diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, ketika dikonfirmasi soal kewajiban pajak parkir kepada pemerintah daerah, Stephanus menyatakan tidak mengetahui aturan teknis mengenai pemotongan pajak.
“Harus ada aturannya atau Perdanya. Aturannya saya tidak tahu,” katanya, yang membuat publik semakin mempertanyakan transparansi pengelolaan tersebut.
Bertolak belakang dengan itu, Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, memastikan bahwa mekanisme pajak parkir telah jelas diatur. Ia menegaskan bahwa pihak ketiga pengelola parkir wajib menyetorkan pajak 10 persen ke pemerintah daerah, sebagaimana dilakukan oleh pengelola parkir Bandara Komodo.
“Bandara Komodo itu dikelola pihak ketiga, dan laporan pajaknya masuk setiap bulan. Itu prosedurnya jelas dan berjalan,” ujarnya.
Leli kemudian menyampaikan fakta penting: pemerintah daerah tidak pernah menerima laporan pajak parkir dari pengelolaan pelabuhan.
“Dari KSOP atau pihak ketiga yang mengelola parkir pelabuhan? Tidak ada laporan. Tidak pernah sama sekali,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Gerindra menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Dugaan penyimpangan bukan hanya soal praktik bisnis atau administrasi, tetapi menyangkut tata kelola aset publik, pendapatan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara di kawasan super prioritas wisata nasional.
Kanisius menegaskan bahwa keberanian masyarakat melapor merupakan langkah penting dalam memperkuat kontrol publik.
“Keberanian masyarakat melapor adalah bentuk partisipasi publik yang penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ujarnya.
Kasus yang kini tengah berada di tangan aparat penegak hukum ini menjadi ujian bagi transparansi lembaga negara, khususnya KSOP, serta keberpihakan politik terhadap kepentingan publik.
Publik menanti penyelidikan profesional dan terbuka, serta jawaban ksop dan PT stellar terhadap dugaan penyimpangan yang selama ini disorot apakah sekadar kelalaian administratif atau indikasi kuat penyimpangan yang mengarah pada praktik perburuan rente dan bahkan potensi korupsi.(BFT/DPS/Red/Yoflan)











