Badung, Berita Fajar Timur.com
Aparat Bea Cukai Ngurah Rai menangkap tiga tersangka kasus Narkoba. Ketiga tersangka ditangkap dalam rentang waktu sebulan dari November hingga Desember 2017.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, penangkapan terakhir terjadi pada 4 Desember 2017 dengan pelaku berinisial IER (35) asal Australia.
“Petugas menemukan 5 paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram dan 14 tablet seberat 6,22 gram,” ujar Himawan Indarjono, Selasa, 19 Desember 2017.
IER berprofesi sebagai akuntan ini modus operandinya membawa barang terlarang dengan dikemas di dalam alat kontrasepsi dan di dalam kemasan plastik plastik bening. Kemasan itu kemudian disimpan di dalam koper dan tas punggung milik pelaku.
Sebelumnya, BC Ngurah Rai juga melakukan dua penangkapan di Terminal Kedatangan Internasional. Pelaku seorang pria asal Malaysia berinisial CHJ (30). Kepada petugas CHJ mengaku berprofesi sebagai pengurus catering. Dia terbang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai AirAsia dengan nomor penerbangan FD 396.
Kecurigaan petugas berawal dari ditemukannya alat hisap narkotika di dalam dompet CHJ.
“Saat diperiksa di dalam dompet yang bersangkutan ditemukan sedotan hitam yang kami curigai akan digunakan untuk menghisap ‘obat’,” jelas Himawan.
Petugas pun memeriksa barang bawaan pelaku dan ditemukan 2 plastik klip. Satu plastik berisi potongan daun coklat seberat 3,03 gram yang diduga ganja. Sedangkan satu plastik berisi bubuk putih seberat 0,65 gram yang diduga jenis kokain.
Terkait penangkapan lain terjadi pada 30 November 2017 oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ngurah Rai dengan tim K9. Penangkapan dilakukan di Kantor Pos Renon, Denpasar.
“Anjing pelacak memberikan respons positif. Setelah diperiksa ditemukan 20 kemasan cairan rokok elektrik. Dalam pemeriksaan ternyata positif marijuana,” jelas Himawan. //tus












