Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawaslu Manggarai Menghimbau Kepada Paslon Harus Ada STTP Kalau Kampanye

beritafajar by beritafajar
29 September 2020
in Hukum & Kriminal, Politik
0
Bawaslu Manggarai Menghimbau Kepada Paslon Harus Ada STTP Kalau Kampanye
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Berifajartimur.com (Manggarai,NTT) Dalam rangka kepatuhan pelaksanaan tahapan kampanye, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai intens menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada Pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah saat ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (29/9/2020) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye beberapa hari ini, tingkat kepatuhan pasangan calon terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye sangat bagus.

“Hal ini dibuktikan dengan STTP kampanye yang masif diserahkan oleh Paslon kepada Bawaslu dan Kepolisian,” jelas pria yang akrab disapa Alfan.

Pelaksanaan kampanye harus ada STTP itu sangat jelas, karena didalam STTP sudah jelas ketentuannya dalam melakukan kegiatan kampanye.

Adapun terkait ketentuan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam STTP jelas Alfan, sebagai berikut:

Pertama, dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Kedua, Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.

Ketiga, Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai Moral dan Etika Politik yang bersumber pada nilai nilai luhur Pancasila.

Keempat, Peserta pertemuan tidak dibenarkan / dilarang melakukan pawai / konvoi kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat pada saat maupun selesai melakukan kegiatan pertemuan.

Kelima, Dalam pelaksanaan pertemuan baik itu Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Keenam, Pasangan Calon, Tim Sukses, Dewan pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye dalam melaksanakan Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020.

Ketujuh, Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020 terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kedelapan, Apabila situasi keamanan di wilayah tempat / lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan Kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan Kampanye.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengharapkan metode kampanye yang diutamakan adalah kampanye melalui media daring, sedangkan metode kampanye tatap muka dilakukan secara terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

“Memasuki masa kampanye hari keempat, kepatuhan peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon dan tim kampanye sangat tinggi. Baik itu Pasangan Calon Hery-Heri maupun Deno-Madur,” kata Hery.

Dan semua kampanye tatap muka terbatas dilakukan setelah pasangan calon atau tim kampanye mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak Polres Manggarai.

Kepatuhan itu bisa dilihat dari tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon sejak masa kampanye dimulai yaitu tanggal 26 September 2020 lalu. (BFT/RTG/Val)

Previous Post

Petugas Gabungan Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilkum Polsek Susut

Next Post

Jadi Kampus Kebanggaan, Gubernur Koster Ajak UNUD Makin Berperan dalam Pembangunan Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Jadi Kampus Kebanggaan, Gubernur Koster Ajak UNUD Makin Berperan dalam Pembangunan Bali

Jadi Kampus Kebanggaan, Gubernur Koster Ajak UNUD Makin Berperan dalam Pembangunan Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Club Motor Riders Max Indonesia, Aktif Touring dan Dukung Pariwisata Nusantara

Club Motor Riders Max Indonesia, Aktif Touring dan Dukung Pariwisata Nusantara

11 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

18 Mei 2026
Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

18 Mei 2026
Wakil Wali Kota Denpasar Terima Kunjungan Kerja Wakil Bupati Minahasa Tenggara

Wakil Wali Kota Denpasar Terima Kunjungan Kerja Wakil Bupati Minahasa Tenggara

18 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta UNR RUN 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-47 Universitas Ngurah Rai

Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta UNR RUN 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-47 Universitas Ngurah Rai

18 Mei 2026

Recent News

Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

18 Mei 2026
Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

18 Mei 2026
Wakil Wali Kota Denpasar Terima Kunjungan Kerja Wakil Bupati Minahasa Tenggara

Wakil Wali Kota Denpasar Terima Kunjungan Kerja Wakil Bupati Minahasa Tenggara

18 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta UNR RUN 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-47 Universitas Ngurah Rai

Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta UNR RUN 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-47 Universitas Ngurah Rai

18 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur