Berifajartimur.com (Manggarai,NTT) Dalam rangka kepatuhan pelaksanaan tahapan kampanye, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai intens menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada Pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah saat ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (29/9/2020) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye beberapa hari ini, tingkat kepatuhan pasangan calon terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye sangat bagus.
“Hal ini dibuktikan dengan STTP kampanye yang masif diserahkan oleh Paslon kepada Bawaslu dan Kepolisian,” jelas pria yang akrab disapa Alfan.
Pelaksanaan kampanye harus ada STTP itu sangat jelas, karena didalam STTP sudah jelas ketentuannya dalam melakukan kegiatan kampanye.
Adapun terkait ketentuan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam STTP jelas Alfan, sebagai berikut:
Pertama, dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Kedua, Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Ketiga, Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai Moral dan Etika Politik yang bersumber pada nilai nilai luhur Pancasila.
Keempat, Peserta pertemuan tidak dibenarkan / dilarang melakukan pawai / konvoi kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat pada saat maupun selesai melakukan kegiatan pertemuan.
Kelima, Dalam pelaksanaan pertemuan baik itu Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Keenam, Pasangan Calon, Tim Sukses, Dewan pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye dalam melaksanakan Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Ketujuh, Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020 terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kedelapan, Apabila situasi keamanan di wilayah tempat / lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan Kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan Kampanye.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengharapkan metode kampanye yang diutamakan adalah kampanye melalui media daring, sedangkan metode kampanye tatap muka dilakukan secara terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
“Memasuki masa kampanye hari keempat, kepatuhan peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon dan tim kampanye sangat tinggi. Baik itu Pasangan Calon Hery-Heri maupun Deno-Madur,” kata Hery.
Dan semua kampanye tatap muka terbatas dilakukan setelah pasangan calon atau tim kampanye mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak Polres Manggarai.
Kepatuhan itu bisa dilihat dari tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon sejak masa kampanye dimulai yaitu tanggal 26 September 2020 lalu. (BFT/RTG/Val)










