BERITAFAJARTIMUR.COM (Gianyar-BALI) | Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, menjenguk dan memberikan dorongan moril kepada prajuru yang kini berstatus tersangka dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Senin (12/12/2022) lalu di Rutan Polres Gianyar. Orang nomor satu di Kabupaten Gianyar tersebut berharap agar para pihak dan masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengutamakan perdamaian diantara para pihak walaupun sudah pelimpahan tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Gianyar,” tandas Bupati.
Menurut Bupati Agus Mahayastra, kehadirannya di Rutan Polres Gianyar bukan merupakan bentuk intervensi pihaknya dalam penegakkan hukum. Tapi selaku Bupati Gianyar, Ia memiliki tanggung jawab terhadap warga masyarakat Gianyar, terlepas dari kasus yang menjerat para pelaku.
“Saya memberi apresiasi terhadap penegakkan hukum di Wilayah Kabupaten Gianyar. Dan kehadiran kami bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap upaya hukum dalam kasus ini. Melainkan memberi support terhadap para tersangka agar mereka menjalani proses ini dengan baik. Dan apabila diperlukan upaya perdamaian tentunya sangat baik karena itu salah satu upaya restorastive justice yang dilakukan Polri.
Sementara tim Penasehat Hukum melalui IG. Lanang Agung Kesumajaya, S.H., M.H., kepada beritafajartimur.com., menjelaskan akan tetap mendampingi para tersangka sampai selesai proses hukum yang harus dijalani. “Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah hadir memberi support kepada tersangka. Tentunya kami akan terus mendampingi para tersangka ini hingga proses hukum selesai,” tutup Agung Kesuma.
Untuk diketahui, Para Tersangka kasus pencabutan Penjor di Desa Adat Taro Kelod tersebut berjumlah 7 orang, terdiri dari: I Wayan Na sebagai Kelihan Adat, I Made A. Nat sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adn Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut War Wakil Kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suar Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made War Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod, dan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Sub.(Donny Parera)












