Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Talun Brak

beritafajar by beritafajar
13 Desember 2022
in Daerah
0
Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Talun Brak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Mojokerto-JATIM) | Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengesahkan secara langsung Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya dokumen tersebut yang disusun oleh Pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi fasilitator.

Pengesahan dokumen R3P yang ditandai dengan melaksanakan penandatanganan dokumen R3P oleh Bupati Ikfina dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’i Afrida, dilakukan di Pendopo Kantor Desa Talunblandong, pada Selasa (13/12) pagi. Juga turut dihadiri Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno, Forkopimca Dawarblandong, serta Kepala Desa Talunblandong.

Selain itu, pada pelaksanaan pengesahan dokumen R3P juga turut diikuti sedikitnya 50 warga Dusun Talun Brak serta perwakilan OPD terkait.

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan luapan dari Sungai Lamong, dan ketika pada musim penghujan datang arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut.

“Akhirnya menggerus kanan kirinya dan menggerus kakinya jembatan itu dan akhirnya menjadi masalah,” jelasnya.

Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa dalam mengajukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P.

“Dan ini kita upayakan berproses, semuanya saya pantau teman-teman sampai mana, dan Alhamdulillah ini selesai,” bebernya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten juga meminta doa seluruh masyarakat dusun Talun Brak agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan dengan ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang 58 meter yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.

“Saya minta tolong dengan keikhlasan kalian untuk meminta kepada Allah SWT, karena bagaimanapun yang menggerakkan semuanya termasuk BNPB untuk memutuskan untuk memberikan bantuan dan segera membangun jembatan kalian itu juga Allah SWT yang menggerakkan,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno menjelaskan, bahwa pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pasca bencana yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor.

“Nah lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita,” jelasnya.

Satriyo Nurseno juga mengatakan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi adalah yang pertama terdapatnya dokumen R3P, yang kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.

“Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi aja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD, kalau dalam pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun.(BFT/MOJ/Red)

Previous Post

Tinjau Langsung Lokasi Pelemparan Narkoba, Kadivpas Pastikan Lapas Mojokerto Aman

Next Post

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodam IX/Udayana Bedah 10 Rumah RTLH Milik Warakawuri

beritafajar

beritafajar

Next Post
Peringati Hari Juang TNI AD, Kodam IX/Udayana Bedah 10 Rumah RTLH Milik Warakawuri

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodam IX/Udayana Bedah 10 Rumah RTLH Milik Warakawuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026

Recent News

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur