Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Politik

Chris Parangan: Tuan Mahally Wajib Perbanyak Literasi Regulasi Pengangkatan SekProv

beritafajar by beritafajar
15 Oktober 2019
in Politik
0
Chris Parangan: Tuan Mahally Wajib Perbanyak Literasi Regulasi Pengangkatan SekProv
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Mataram, NTB)
Politisi Partai Golkar Chris Parangan angkat bicara terkait pernyataan Mahally Fikri yang menyinggung tentang jatah Sekda NTB. Ia menilai pernyatan tersebut berimplikasi pada melemahnya intelektualitas dan independensi dari 5 orang yang kini masuk nominasi sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi-Ma’ruf ini mengatakan jika Mahally sepertinya tidak memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) nomor 5 tahun 2014, yang mengatur tentang pengangkatan jabatan Sekda. Hal inipun dipertagas kembali oleh Chris Parangan, bahwa jabatan Sekda bukan jabatan yang bisa didapatkan melalui pertarungan atau kontestasi politik.

“Salah besar bila jabatan sekda bisa di kapling-kapling.Ini bukan jabatan politik tetapi jabatan karir, harusnya dia paham,” ujar Chris kepada awak media di Mataram Selasa (15/10).

Chris juga menegaskan bahwa Zullkieflimansyah bukan Gubernur Demokrat, melainkan milik seluruh rakyat NTB. Ia tidak menafikan pasangan Zul-Rohmi diusung oleh Partai Demokrat tetapi bukan berarti jabatan Sekda menjadi kekuasaan penuh partai pengusung tersebut.

“Ia benar Zul-Rohmi diusung oleh Partai Demokrat, tetapi bukan berarti semua jabatan strategis seperti Sekda juga menjadi kaplingan partai, ini persepsi yang salah,” jelas Chris.

Suami dari Eva Nurcahya Ningsih, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB ini bahkan menyampaikan logika berfikir jika saja pemilihan Sekda menjadi lobi-lobian politik. Ia mengatakan jika saat Sekda terpilih nanti, yang melantiknya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, bukan Ketua dari partai yang dianggap memiliki jatah seperti yang dimaksudkan Mahally.

“Karena saat pelantikan Pejabat Sekda NTB nanti, itu dilakukan oleh Gubernur NTB yang bernama DR. H. Zulkieflimansyah, BUKAN Ketua Partai Demokrat NTB,” tegasnya.

Dalam berita media local tertanggal 15 Oktober 2019 berjudul “Demokrat ogah kue kemenangan Zull-Rohmi dibancak”, dituliskan pernyataan Mahally Fikri tentang jatah Sekda harus dari tim sukses atau tim pemenangan Zull-Rohmi. Dalam koran tersebut bahkan Mahally Fikri menyebutkan bahwa Zull-Rohmi tahu siapa diantara calon Sekda itu yang dari awal Pilkada mengharapkan Zull-Rohmi memimpin NTB, dan tahu juga siapa yang bukan. Yang berarti bahwa seakan seleksi Sekda NTB merupakan jatah dari fanatisme Zull-Rohmi.

Seperti diketahui 5 orang calon Sekda mengikuti seleksi pemilihan jabatan tertinggi di jajaran birokrasi NTB. Lima nama tersebut adalah Ridwansyah, Baiq Eva Nurcahyaningsih, Husnul Fauzi, Iswandi dan Lalu Gita Aryadi.(BFT/NTB/RIF)

Previous Post

Dukung Tugas Anggota di Lapangan, Polda Bali Terima Motor Patroli

Next Post

Terkait Aset Wanprestasi 1,6 T, Ampeka Datangi Kejagung RI

beritafajar

beritafajar

Next Post
Terkait Aset Wanprestasi 1,6 T, Ampeka Datangi Kejagung RI

Terkait Aset Wanprestasi 1,6 T, Ampeka Datangi Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

24 Juni 2026
Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

24 Juni 2026
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

24 Juni 2026
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026

Recent News

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

24 Juni 2026
Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

24 Juni 2026
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

24 Juni 2026
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur