Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG serta Perizinan Usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

beritafajar by beritafajar
3 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG serta Perizinan Usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (DELI SERDANG) Agustus 2026 – Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) kemarin, akhirnya membuat pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Nasib Butarbutar, SH, MH Dan Rekan angkat suara.

Hal ini ditegaskan Nasib Butarbutar, SH, MH saat mendampingi pemilik usaha DI melapor ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa tertipu oleh oknum yang mengaku bernama AA, yang menjanjikan bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seluruh perizinan usaha sejak November 2025 dan mengaku izin tersebut telah terbit pada 18 Desember 2025.

“Klien saya DI telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian diduga penipuan ini terungkap pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jaya Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Terlapor atas nama AA diduga meminta sejumlah dana untuk pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Perizinan Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025, hingga Surat Alih Fungsi Lahan. Total dana yang telah dikeluarkan klien saya mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” jelas Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Laporan ini bermula dari informasi pekerja lapangan. Saat itu DI sedang berada di Medan, ketika stafnya Awen menghubungi melalui telepon dan memberitahukan bahwa PBG yang diurus AA diduga palsu. Hal ini terungkap setelah tim Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang datang memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Hasil pengecekan dan koordinasi menunjukkan PBG yang dimiliki DI tidak sah, dan lahan tersebut ternyata masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri menyatakan bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut belum masuk kategori LSD, dan pemilik usaha telah mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Namun informasi terbaru menunjukkan dokumen PBG yang dimiliki diduga palsu.

“Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau membuat laporan polisisi karena posisinya jadi Korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Artinya, terindikasi kuat bahwa AA yang menyelewengkan dana sebesar 1,1 miliar tersebut dengan menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu,” tegas Kepala Desa Nasri.

Pemerintah Wajib Melindungi Pelaku Usaha :

Nasib Butarbutar, SH, MH selaku kuasa hukum juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan yang nyata kepada para pelaku usaha, terlebih lagi usaha yang telah berupaya menaati aturan dan mengurus perizinan secara sah. Sangat disayangkan jika upaya kepatuhan pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya, namun justru melakukan penyelewengan dan menyerahkan dokumen palsu. Padahal, usaha peternakan ayam petelur ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja, membangun perekonomian desa dan menyumbangkan penerimaan pajak yang secara nyata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang,” pungkas Nasib.

Harapan Pengusaha :
Sementara itu, pemilik usaha DI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Ia berharap adanya kepastian hukum serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan perizinan, agar tidak ada lagi pelaku usaha lain yang menjadi korban praktik oknum yang merugikan. DI juga berharap pemerintah tetap mendukung dan memfasilitasi usaha yang berorientasi pada peningkatan masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.(Tim)

Previous Post

Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UGM Raih Best Oral Presenter pada Konferensi Bergengsi 9th Biennial Scientific Meeting of the Indonesian Health Economics Association 2026

beritafajar

beritafajar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG serta Perizinan Usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG serta Perizinan Usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

3 Agustus 2026
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UGM Raih Best Oral Presenter pada Konferensi Bergengsi 9th Biennial Scientific Meeting of the Indonesian Health Economics Association 2026

Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UGM Raih Best Oral Presenter pada Konferensi Bergengsi 9th Biennial Scientific Meeting of the Indonesian Health Economics Association 2026

3 Agustus 2026
Monev Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Sembiran, Pemprov Bali Dorong Gotong Royong Rutin dan Kepedulian Sosial

Monev Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Sembiran, Pemprov Bali Dorong Gotong Royong Rutin dan Kepedulian Sosial

3 Agustus 2026
Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Koster Traktir 10 Ribu Cup Kopi Gratis di Jenar Kopi, Dorong Kecintaan terhadap UMKM Lokal

Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Koster Traktir 10 Ribu Cup Kopi Gratis di Jenar Kopi, Dorong Kecintaan terhadap UMKM Lokal

3 Agustus 2026

Recent News

DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG serta Perizinan Usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG serta Perizinan Usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

3 Agustus 2026
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UGM Raih Best Oral Presenter pada Konferensi Bergengsi 9th Biennial Scientific Meeting of the Indonesian Health Economics Association 2026

Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UGM Raih Best Oral Presenter pada Konferensi Bergengsi 9th Biennial Scientific Meeting of the Indonesian Health Economics Association 2026

3 Agustus 2026
Monev Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Sembiran, Pemprov Bali Dorong Gotong Royong Rutin dan Kepedulian Sosial

Monev Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Sembiran, Pemprov Bali Dorong Gotong Royong Rutin dan Kepedulian Sosial

3 Agustus 2026
Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Koster Traktir 10 Ribu Cup Kopi Gratis di Jenar Kopi, Dorong Kecintaan terhadap UMKM Lokal

Rahina Tumpek Krulut, Gubernur Koster Traktir 10 Ribu Cup Kopi Gratis di Jenar Kopi, Dorong Kecintaan terhadap UMKM Lokal

3 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur