Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Di Depan Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat, Sopir Niko Naput Akui Tanah Keranga Milik Niko Naput dari Nasar Supu

beritafajar by beritafajar
23 Januari 2025
in Daerah
0
Di Depan Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat, Sopir Niko Naput Akui Tanah Keranga Milik Niko Naput dari Nasar Supu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Sidang lanjutan gugatan melawan hukum yang diajukan Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep terkait tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Mabar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (22/1/2025) siang.

Sidang gugatan perdata Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj dengan agenda mendengarkan keterangan saksi para tergugat.

Dalam sidang yang digelar siang itu, saksi tergugat Miseltus Jemao (47) yang
merupakan sopir pribadi dari keluarga almarhum Nikolaus Naput, dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan milik Almahrum Niko Naput yang dibeli dari Nasar Supu.

Di hadapan Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat, Miseltus Jemao mengakui dirinya terlibat saat pengukuran tanah yang berlokasi di Kerangan itu. Selain dirinya, hadir pula saat itu Fungsionaris adat, Camat, Lurah dan BPN.

“Pengukuran saya terlibat, ada fungsionaris adat, camat, lurah, BPN termaksuk dengan bos saya. Tidak ada pemilik lain. Pemilik tanah waktu itu memang Niko Naput beli dari Nasar Supu. Haji Ramang anak Haji Ishaka dan Muhamad Syair anak dari Haku Mustafa itu wakil dari fungsionaris adat,” kata Miseltus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah berkerja bersama almarhum Niko Naput sejak 1995, dan pertama kali mengunjungi tanah yang diperkarakan pada 1996 hingga 2024.

“Saya sejak 1995 kerja dengan Pak Niko Naput. Saya dengan Niko Naput pernah ke lokasi tahun 1996 pertama kali ke sana kami dulu naik perahu motor dari Kampung Ujung. Waktu itu saya dengan bapak Niko Naput dan istrinya , Haji Nasar Supu, Ishaka, Adam Djudje,” sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Ahli Waris Niko Naput, Mursyid Surya Candra menyampaikan dari keterangan saksi dapat didiketahui bahwa Tanah Karangan atau Golo Karangan tidak terdapat nama pemilik lain selain Nasar Supu, Niko Naput dan Beatrix Seran Ngebbu.

“Pokoknya dalam keterangan saksi disampaikan dalam persidangan terkonfirmasi bahwa, selama ini memang tidak pernah muncul nama orang-orang selain Bapak Nasar Bin Haji Supu, Bapak Nikolas Naput dan Ibu Beatrix Seran Ngebbu sebagai pemilik dari Tanah Karangan dan Golo Karangan,” ujar Mursyid kepada media usai sidang.

Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Tergugat Keluarga Nasar, Resha Siregar mengungkap Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dapat di ketahui bahwa kepemilikan tanah oleh Niko Naput dari Nasar Supu sudah sesuai dengan ketentuan adat dan hukum yang berlaku.

“Tanah Karangan itu dahulunya adalah milik alm Nasar Supu, selanjutnya di beli Bapak Niko Naput dengan mengikuti ketentuan-ketentuan adat dan hukum yang berlaku, jadi salah besar kalau mengatakan keluarga Nasar itu bukan pelepasan hak secara melawan hukum, ada tanah yang kami serobot itu salah, keliru dan mengada-ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, semua tokoh masyarakat terdahulu di Labuan Bajo sejak tahun 1990 mengakui bahwa Tanah Karangan itu dahulunya adalah milik Nasar Supu yang selanjutnya dibeli oleh Niko Naput dengan mengikuti ketentuan-ketentuan adat dan hukum yang berlaku.

“Jadi adalah salah besar kalau mengatakan keluarga Nasar itu bukan pelepasan hak secara melawan hukum, ada tanah yang kami serobot itu salah, keliru dan mengada-ada,”tutur Resha Siregar.

Kuasa Hukum tergugat Kadiman Santosa, Josep Tambunan menjelaskan berdasarkan keterangan saksi menjelaskan bahwa Penggugat Muhamad Thasyrif baru hadir di Labuan Bajo sekitar tahun 2017.Penguggat tidak pernah muncul sejak tahun 1990-an.

Kesimpulan kita, semua pejabat dalam artian pemerintah dari Kecamatan, Lurah maupun fungsionaris adat satu-satunya hanya mengakui bahwa pemilik tanah tersebut adalah milik dari keluarga Naput, tidak ada pihak lain di Karangan dan Golo Karangan

“Dari keterangan saksi menjelaskan, Muhamad Thasyrif tidak pernah muncul di tahun 1990. Pada saat penyerahan, penggugat tidak pernah muncul di 1996. Pengukuran di Kantor Pertanahan, penggugat tidak pernah muncul, mediasi tidak pernah muncul, tiba-tiba 2017 muncul, itu yang menjadi pertanyaan kalau ini tidak ada legal standingnya,” ungkap Josep Tambunan.

Para kuasa hukum pihak tergugat berharap, melalui saksi yang dihadirkan dapat memperjelas terkait latar belakang kepemilikan Tanah Karangan, serta bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini nantinya.

Seperti diketahui, Almarhum Nikolaus Naput dan Almarhuma Beatrix Seran Nggebu merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 40 hektar yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dikenal sebagai tanah Karangan dan tanah Golo Kerangang. Kepemilikan tanah Almarhum Nikolaus Naput dan Almarhuma Beatrix didasarkan oleh dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Fungsionaris Ulayat atau Tua Adat Nggorang selaku yang berwenang untuk memberikan tanah adat dan diketahui oleh Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, selaku pemerintah setempat.

Nikolaus Naput merupakan pemilik tanah Karangan yang sah sebagaimana dibuktikan dalam surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 2 Mei 1990, kwitansi pembayaran tertanggal 1 Maret 1990, dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Tak Terima Diangkat Paruh Waktu, Ratusan Guru Honorer dengan Kode R3 Gelar Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Next Post

Anggota DPRD Matim Elfis Jehama Rutin Ketemu Korban Bencana Tanah Bergerak di Nenu Paang Leleng

beritafajar

beritafajar

Next Post
Anggota DPRD Matim Elfis Jehama Rutin Ketemu Korban Bencana Tanah Bergerak di Nenu Paang Leleng

Anggota DPRD Matim Elfis Jehama Rutin Ketemu Korban Bencana Tanah Bergerak di Nenu Paang Leleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026

Recent News

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur