Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Istri  Zaenal Tayeb dan Salah Satu Media Online Disomasi

beritafajar by beritafajar
21 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
Dinilai Cemarkan Nama Baik, Istri  Zaenal Tayeb dan Salah Satu Media Online Disomasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto: Bernadin selaku kuasa hukum dari Hedar Giacomo.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Diduga mencemarkan nama baik melalui media online, istri dari terdakwa Zainal Tayeb disomasi. Sebab, menurut Bernadin selaku kuasa hukum Hedar Giacomo, sebut pernyataan Nyoman Dewi Anggreni sangat merugikan kliennya. Pun salah satu media online ikut disomasi. Dan surat somasi yang dimaksud langsung dilayangkan, Selasa pagi (21/9/2019).

Kepada awak media, sebagai kuasa hukum Hedar Giacomo telah mengajukan somasi terhadap Nyoman Dewi Anggreni istri dari terdakwa Zaenal Tayeb serta media online iNews. Ini atas pernyataan Dewi bahwa bahwa suaminya (Zainal Tayeb) tidak bersalah. “Ya kita tunggu saja proses pembuktian disidang pengadilan, tidak perlu berstatmen seolah-oleh mendahului wewenang hakim,” timpal Bernadin, Selasa (21/9).

Sebab, lanjut Bernadin, yang akan memutuskan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak adalah hakim dalam persidangan. Demikianpun media online tersebut, menurut Bernadin, tidak profesional didalam menggali berita yang didapatnya.

Karena kan berpengaruh kepada image masyarakat yang membaca. “Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari Hedar, melayangkan surat somasi sebagai hak jawab mewakili klien kami, yang jelas-jelas sudah dirugikan,” ungkap BernadIn.

Media online tersebut memuat pernyataan Ni Nyoman Dewi Anggreni yang menyebutkan suaminya tidak bersalah dan menipu Hedar, keponakannya yang memang sudah menjadi orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti.  Pelapor (Hedar)  yang diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan. Semua saham atas nama saya dan suami.

“Selama dia menjalankan perusahaan tidak pernah ada RUPS dan kami nggak tahu keuntungan perusahaan larinya ke mana,” kutip Bernadin mengenai keterangan Dewi dalam pemberitaan. Keterangan tersebut menurut Bernadin sangat merugikan kliennya, karena RUPS telah dilaksanakan, tercatat Dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 41 tertanggal 23 Agustus 2017.

“Dimana Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan didalamnya dan mengangkat kembali klien kami sebagai Direktur untuk yang kedua kalinya,” timpal Bernadin sembari mengaku, bahkan pada saat akuisisi Ni Nyoman Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham yang dimiliki kepada kliennya sehingga Akta Akuisisi terbit pada tanggal 08 Januari 2018 dengan nomor 03 yang dibuat dihadapan Notaris BF. Harry Prastawa Notaris di Kabupaten Badung.

Melalui Surat somasi tersebut, Bernadin meminta Ni Nyoman Dewi Angreni untuk segera melakukan klarifikasi kepada awak media paling lambat 3 x 24 Jam sejak surat ini dikirimkan. Apabila tidak ada respon maka kami akan menempuh proses
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya tentunya dengan tuduhan  Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana Jo. Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Jo. Pasal 45 UU ITE, Jo. Pasal 36 UU ITE, Jo. Pasal 51 ayat 2 UU ITE),” tegas Bernadin.

Sedangkan untuk salah satu media online yang disomasi, Bernadin meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang “Pers” (UU Pers). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Sebagai Kuasa Hukum, ia berpandangan bahwa akibat dari pemberitaan yang sudah beredar telah merugikan kliennya secara langsung karena belum ada putusan apapun dari Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara Pidana tersebut.

“Selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum klien kami, meminta pihak Redaksi untuk segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal 18-09-2021,” terang Bernadin.

Ditambahkan, media online tersebut diberi 7 x 24 jam sejak somasi dikirimkan, atau akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan membuat pengaduan di dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
(Peraturan Dewan Pers 3/2013).
(BFT/DPS/Tim/Adv)

Previous Post

Antisipasi Tindak Kriminal dan Penularan Kasus Covid-19, Desa Dauh Puri Kangin Data Penduduk Non Permanen

Next Post

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Adakan Edukasi dan Vaksinasi Covid-19 di Nusa Penida

beritafajar

beritafajar

Next Post
OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Adakan Edukasi dan Vaksinasi Covid-19 di Nusa Penida

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Adakan Edukasi dan Vaksinasi Covid-19 di Nusa Penida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

5 Agustus 2026
Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

4 Agustus 2026
Kalahkan Dinas PUPRKIM, Disdikpora Bali Juara Kompetisi Mini Soccer Kerthi Bali IV

Kalahkan Dinas PUPRKIM, Disdikpora Bali Juara Kompetisi Mini Soccer Kerthi Bali IV

4 Agustus 2026
Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

4 Agustus 2026

Recent News

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

5 Agustus 2026
Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

4 Agustus 2026
Kalahkan Dinas PUPRKIM, Disdikpora Bali Juara Kompetisi Mini Soccer Kerthi Bali IV

Kalahkan Dinas PUPRKIM, Disdikpora Bali Juara Kompetisi Mini Soccer Kerthi Bali IV

4 Agustus 2026
Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

4 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur