Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditolak! Permohonan Ahli Waris Almarhum Frans BS Hentikan Gugatan

beritafajar by beritafajar
9 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Ditolak! Permohonan Ahli Waris Almarhum Frans BS Hentikan Gugatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Sidang kelanjutan kasus perdata atas permohonan ahli waris almarhum Frans Bambang Siswanto ( Frans BS) berupaya menggugurkan gugatannya berbuntut penolakan.

Pasalnya, pihak kuasa hukum I Made Sumantra selaku tergugat atau penggugat rekonvensi dan kuasa hukum Hotel Mulia selaku penggugat intervensi menolak dengan tegas kasus ini dihentikan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/10)

Menjadi menarik, ketika pihak kuasa hukum I Made Sumantra mempertanyakan posisi kuasa hukum almarhum Frans BS dalam persidangan, apakah sebagai kuasa hukum dari ahli waris atau bukan.

Hal ini langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara, SH, lantaran belum adanya kuasa dari ahli waris sehingga mempersilahkan kuasa hukum almarhum Frans BS untuk sementara duduk di kursi penonton.

Majelis hakim mengatakan, pihak pengadilan akan berkirim surat kepada ahli waris almarhum Frans BS. Begitu juga persidangan selanjutnya diungkap akan dilakukan secara maraton.

“Mengingat salah satu dari hakim ada yang pindah, kita akan selesaikan kasus ini secepatnya. Dan sidang akan dilanjutkan hari selasa tanggal 15,” jelasnya.

Ditemui wartawan di luar sidang, I Wayan Adimawan, SH.MH., selaku kuasa hukum Sumantra mengatakan, pihaknya berharap agar kasus ini tetap dilanjutkan dan menjadi terang-benderang.

“Intinya proses kasus ini saya kira tidak bisa dimohonkan gugur secara sepihak. Disisi lain sudah ada jawab menjawab, gugatan rekonvensi dan gugatan intervensi. Namun disini semuanya tergantung pengadilan. Saya percaya hakim akan mengambil tindakan yang bijaksana. Apapun keputusan nanti kita hormati,” jawabnya.

Kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH., selaku penggugat intervensi juga berharap keadaan sama untuk bisa melanjutkan persidangan.

Dikatakan, pihak Hotel Mulia ada kepentingan mengetahui secara jelas terhadap lahannya diikutkan dalam gugatan almarhum Frans BS kepada I Made Sumantra.

Diakui, notabene Hotel Mulia sebagai pembeli beritikat baik dari tergugat I Made Sumantra dan sudah ditetapkan pengadilan sebagai penggugat intervensi sebelum pihak almarhum Frans BS meninggal.

“Kita sudah memenuhi kewajiban sebagai penggugat intervensi dan kita keberatan jika digugurkan,” tegas Haris.

Sisi lain Willing Learned, SH., sebagai kuasa hukum penggugat almarhum Frans BS mengatakan akan menunggu putusan dari hakim selanjutnya.

“Kita menunggu putusan dari hakim, apapun kita hormati. Jika digugurkan kita bersyukur. Jika tidak, kita akan ikuti proses ketentuan berikutnya,” tutupnya.

Penelusuran wartawan, gugatan intervensi dilanyangkan pihak Hotel Mulia beredar kabar atas munculnya kasus pidana I Made Sumantra. Terkait, tuduhan memberikan keterangan palsu pada surat otentik di lahan kini berdiri Hotel Mulia Bali Resort. Kasus pidana ini dikabarkan masih ada benang merah dengan gugatan perdata dilayangkan almarhum Frans BS.

Bermula ketika I Made Sumantra melaporkan almarhum Frans BS di Mabes Polri, mangkir terhadap kemufakatan dibuat tanggal 5 Mei 1993. Belakangan muncul pelaporan balik almarhum Frans BS ke Polda Bali dan dalam penyidikan polisi Sumantra menjadi tersangka.

Disebut-sebut dalam persidangan ketika itu, kesaksian notaris Fransiska sebagai saksi kunci mengantarkan sang kakek berusia 74 tahun harus divonis 6 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Dalam persidangan pidana sebelum diantar ke balik jeruji besi, Sumantra dikabarkan sempat melontarkan kutukan terhadap orang yang mendzoliminya agar sengsara tujuh turunan.

Masih dalam upaya kasasi Sumantra kembali digugat secara perdata oleh pihak almarhum Frans BS dengan regestrasi No:414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019. Pertengahan jalan persidangan penggugat Frans BS meninggal dan gugatan ini dimohonkan pihak ahli waris untuk dihentikan alias digugurkan kepada pengadilan.
(BFT/DPS/IRW)

Previous Post

Babinsa Karatung Tengah Jadi Irup di SMPN 1 Nanusa

Next Post

Syukuran Hut TNI Sekaligus Penerimaan Serka Dewa Astawa Usai Tuntaskan Run for Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Syukuran Hut TNI Sekaligus Penerimaan Serka Dewa Astawa Usai Tuntaskan Run for Bali

Syukuran Hut TNI Sekaligus Penerimaan Serka Dewa Astawa Usai Tuntaskan Run for Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026

Recent News

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur