Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 2 Pelaku berinisial NKS (Pr,49 th) dan NWK (Pr,51 th) ditangkap di Jl.Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan. Jumat (4/1/19).
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan bahwa para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Booking Order dan disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur.
Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan ditampung oleh pelaku NKS. Kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B miliknya. Korban dieksploitasi untuk pemuas seksual dengan memasang tarif antara Rp. 250- 300 ribu perjam. Korban setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang.
“Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar,”jelas Kombes Hengky Wijaya.
Lanjut Hengky Wijaya, berdasarkan laporan tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan berhasil mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan booking /pembayaran, copy KK dan
copy tiket pesawat.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.”
Tutup Kabid Humas Polda Bali
(BFT-Humas Polda Bali)











