BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) DPRD Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmennya memperkuat keselamatan dan tata kelola kapal wisata di wilayah perairan Labuan Bajo.
Sikap tersebut dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSOP Kelas II Labuan Bajo yang digelar pada Senin (10/2/2026).
Rekomendasi ini lahir dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan di sektor pelayaran dan pariwisata, di tengah meningkatnya dinamika keselamatan pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
Sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Labuan Bajo memiliki karakteristik khusus: kapal wisata tidak semata alat transportasi, melainkan bagian integral dari sistem pelayanan pariwisata bahari. Karena itu, keselamatan pelayaran, tata kelola keagenan, perlindungan wisatawan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi faktor strategis bagi keberlanjutan destinasi.
Penguatan Keselamatan Jadi Prioritas
Dalam rekomendasinya, DPRD menempatkan penguatan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai prioritas utama. KSOP diminta memperketat pemeriksaan kelaikan kapal wisata secara berkala maupun insidentil, mencakup keabsahan perizinan, kondisi teknis kapal, kesesuaian kapasitas muat dengan manifes penumpang, kelengkapan alat keselamatan, serta kualifikasi nahkoda dan anak buah kapal (ABK).
Selain itu, DPRD merekomendasikan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi yang wajib dipatuhi agen kapal wisata, pemandu wisata, serta nahkoda dan ABK. SOP tersebut meliputi standar keselamatan, prosedur darurat, pelayanan wisatawan, hingga mekanisme pelaporan dan pengawasan.
DPRD juga Menekankan Pentingnya Transparansi
KSOP diminta mempublikasikan secara berkala daftar kapal laik laut beserta hasil audit keselamatan melalui media resmi, agar wisatawan dan pelaku usaha memperoleh kepastian dan rasa aman.
Penataan Keagenan dan Pencegahan Monopoli
Pada aspek tata kelola keagenan, DPRD merekomendasikan kewajiban bagi setiap agen kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo untuk memiliki kantor operasional tetap di daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik penipuan berbasis daring, memudahkan pengawasan, serta menjamin akuntabilitas pelayanan.
Keberadaan organisasi atau asosiasi keagenan kapal wisata juga diminta untuk dievaluasi secara menyeluruh, guna mencegah praktik monopoli atau penguasaan akses pelayanan yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan menghambat keselamatan.
Satgas Terpadu dan Kebijakan Proporsional
DPRD mendorong pembentukan Satgas Penertiban Kapal Wisata yang melibatkan KSOP, pemerintah daerah, kepolisian, TNI AL, kejaksaan, dinas pariwisata, serta Bapenda. Satgas ini diharapkan mampu melakukan pengawasan terpadu, menertibkan kapal tidak laik laut, memverifikasi manifes penumpang, dan menegakkan hukum administratif secara konsisten.
Dalam hal penutupan pelayaran, DPRD mengingatkan agar kebijakan tetap berbasis data BMKG dan pertimbangan teknis keselamatan, namun diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi masyarakat dan kebutuhan wisatawan.
Sinergi PAD dan Pembaruan Regulasi Nasional
Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD meminta sinergi antara KSOP dan pemerintah daerah dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dengan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah khususnya untuk destinasi di luar Taman Nasional Komodo sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Lebih jauh, DPRD menyoroti kekosongan norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang belum mengatur secara eksplisit definisi dan klasifikasi “kapal wisata”. Kondisi ini dinilai menimbulkan kekaburan norma dan perluasan diskresi administratif yang berpotensi mengurangi kepastian hukum.
Karena itu, DPRD merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melakukan kajian normatif komprehensif, merumuskan definisi dan klasifikasi kapal wisata, menyusun standar keselamatan berbasis risiko, mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan transparan, serta mengharmoniskan keselamatan pelayaran dengan kebijakan pariwisata nasional.
Komitmen Moral dan Konstitusional
DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional dalam melindungi keselamatan jiwa manusia, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan pembangunan pariwisata berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional.
“Keselamatan pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen negara,” tegas DPRD.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, KSOP, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tata kelola kapal wisata yang aman, tertib, transparan, dan berkelanjutan di Labuan Bajo.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)








