Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Empat Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Siap Gugat ke PTUN Kupang

beritafajar by beritafajar
16 November 2022
in Hukum & Kriminal, Politik
0
Empat Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Siap Gugat ke PTUN Kupang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR) |
Pilkades serentak Kabupaten Manggarai Barat yang telah dihelat Kamis (29/09/2022) masih menyisakan masalah. Empat calon kepala desa yang mengalami perselisihan menggugat keputusan hasil Pilkades di Manggarai Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah semua tahapan pengaduan dari ke-4 Cakades beberapa minggu lalu tidak membuahkan hasil.

Bahkan, Informasi yang diterima media ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi telah melayangkan surat penolakan pengaduan perselisihan kepada masing-masing calon kepala desa tersebut.

Francis Dohos Dor, S.H., selaku Kuasa Hukum keempat Calon Kepala Desa tersebut kepada media ini membenarkan adanya surat penolakan tersebut. Atas dasar itulah, 4 cakades meminta dirinya untuk melakukan pendampingan hukum dalam mengajukan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Klien saya Cakades Golo Mbu atas nama Fransiskus Hengki Edison, Cakades Golo Bilas atas nama Paulus Nurung, Cakades Nampar Macing atas nama Yohanes Pedro Capur, Cakades Warloka atas nama Nurdin, telah secara resmi meminta pendampingan hukum dalam mengajukan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang,” ungkap Ancis, Senin, 14 November 2022 di Labuan Bajo.

Untuk diketahui demikian Francis, Pilkades Serentak yang diselenggarakan 102 Desa di Kabupaten Manggarai Barat tanggal 29 September 2022 yang lalu terjadi banyak keberatan atas hasil Pilkades kepada Bupati Manggarai Barat.

Keberatan itu, secara spesifik kata Francis terkait masalah Surat Suara Tidak Sah yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa atau dengan kata lain Surat suara tersebut berbentuk Tusuk Tembus Sejajar. Persoalan ini disebabkan tidak dibukanya Kertas Suara secara utuh oleh panitia penyelenggara saat pemilihan berlangsung.

Sementara di desa lain yang menyelenggarakan Pilkades, surat suara tersebut dinyatakan Sah atau surat suara Sah. Berdasarkan pengakuan Francis, terdapat 80% desa yang menyelenggarakan Pilkades memutuskan surat suara (Tusuk Tembus Sejajar) sebagai surat suara sah. Sedangkan, 28% desa yang menyelenggarakan Pilkades memutuskan Surat Suara tersebut adalah Tidak Sah.

“Sebagai informasi bahwa terjadi putusan yang berbeda-beda dalam perhitungan suara Temuan Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut di Pilkades Serentak Tahun 2022, dimana 80% Desa yang Pilkades, Panitianya memutuskan bentuk Surat Suara tersebut sebagai Surat Suara Sah, sedangkan 20% Desa yang pilkades memutuskan Surat Suara tersebut adalah Tidak Sah,” beber Francis.

Karena itu, Francis Dohos menilai bahwa penerapan aturan yang berbeda tersebut justru mewujudkan ketidakpastian hukum di Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat. Meskipun Pemkab Mabar telah melantik 39 Kades dari 102 desa yang menyelenggarakan Pilkades di Manggarai Barat dengan dalil tidak adanya sengketa, namun dirinya memastikan 39 kades yang dilantik tersebut ditemukan fakta Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar.

“Saya mencatat fakta bahwa ada 32 Desa yang telah dilantik tersebut dalam pelaksanaan Pilkades-nya telah memutuskan Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut adalah Surat Suara Sah, sedangkan ada 7 Desa yang pelaksanaan Pilkadesnya memutuskan bentuk Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar adalah Surat Suara Tidak Sah,” jelas Advokat Muda tersebut.

Lebih lanjut Francis menegaskan, terkait 4 Cakades yang didampinginya, kliennya telah berupaya mengajukan keberatan secara tertulis atas fakta Surat Suara yang sangat mempengaruhi hasil akhir kades Terpilih. Namun, Bupati Manggarai Barat tetap saja memutuskan untuk menolak keberatan itu.

Francis melihat, bupati Manggarai Barat sedang menerapkan dua aturan sekaligus yakni Sah dan tidak Sah. Argumentasi ini semakin valid karena sebagian desa yang Pilkades-nya mengakomodir Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar sebagai Surat Suara Sah, sementara beberapa desa lain termasuk desa dari ke 4 kliennya diakomodir sebagai Surat Suara tidak sah.

“Persoalannya adalah ketika ke-4 Cakades Klien saya ini mengajukan Keberatan atas fakta Surat Suara yang sangat mempengaruhi Hasil Akhir Kades Terpilih, ternyata Bupati Manggarai Barat memutuskan menolak Keberatan.

Aturan mana yang dipakai Bupati Manggarai Barat mengenai Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut. Itukan sama saja Bupati menerapkan Dua Aturan sekaligus yakni Sah dan Tidak Sah dipakai semuanya, karena Beliau sudah melantik sebagian Desa yang Pilkades-nya mengakomodir Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar sebagai Surat Suara Sah.

Sedangkan, beberapa Desa lainnya dan secara khusus Desa dari Klien saya yang Pilkades-nya mengakomodir Surat Suara Bentuk tersebut sebagai Surat Suara Tidak Sah dinyatakan Bupati Manggarai Barat sebagai Surat Suara Tidak Sah seiring telah menolak Keberatan Klien Saya dalam Perselisihan Hasil Pilkades di masing-masing Desa-nya,” lanjut Francis Dohos Dor, S.H.

Untuk itu, upaya gugatan ke Pengadilan TUN Kupang yang akan dilayangkannya bermakna perjuangan hak-hak konstitusionalitas masyarakat desa, termasuk edukasi hukum, dan upaya menegakkan hukum dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik di Manggarai Barat yang secara spesifik dinilainya sangat jauh dari penerapannya.

“Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades yang diajukan oleh kliennya ternyata tidak dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui kajian detail melibatkan Para Ahli Hukum,” tutup Francis. (BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Presiden RI Buka KTT G20, TNI Beri Kenyamanan dan Prioritaskan Pengamanan

Next Post

Polsek Ubud Gelar Apel Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kunjungan Delegasi G20 ke Wilkum Ubud

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polsek Ubud Gelar Apel Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kunjungan Delegasi G20 ke Wilkum Ubud

Polsek Ubud Gelar Apel Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kunjungan Delegasi G20 ke Wilkum Ubud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

20 Juni 2026
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

20 Juni 2026
Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026

Recent News

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

20 Juni 2026
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

20 Juni 2026
Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur