Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eras Tengajo Akhirnya Mengaku Bersalah, Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice

beritafajar by beritafajar
3 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Eras Tengajo Akhirnya Mengaku Bersalah, Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Wemmi Sutanto, korban sekaligus pelapor Markus Erasmus Tengajo (Eras) kepada Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi menerima pengakuan bersalah dan permohonan maaf Eras. Karena itu, Wemmi menarik laporan polisi atas kasus tersebut, maka perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (keadilan restorative).

Dengan ditariknya laporan polisi tersebut, maka Eras dilepaskan dari tahanan pada Senin (2/9/2024). Eras ditahan di tahanan Polres Manggarai Barat sejak 19 Agustus 2024.

Wemmi menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi, setelah pihak keluarga Eras melobi Wemmi dan kuasa hukumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. (Edi).

Sebelumnya, Wemmi melalui kuasa hukumnya, Edi Hardum mencabut laporan polisi, Jumat (31/8/2024) diadakan serangkaian pertemuan antara dua belah pihak.

Pada Jumat (30/8/2024) pihak keluarga Eras dan kuasa hukumnya, Ryian Sammy S.H., dkk bertemu Wemmi dan kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf secara adat. Pihak Eras menyerahkan satu ekor ayam jantan berwarna putih dan kain songke Manggarai serta sebotol tuak dan sebungkus rokok.

“Kami sebagai orang tua Eras meminta maaf kepada Bapak. Kami mengakui anak kami bersalah dan anak kami juga memang benar-benar mengaku bersalah. Pengakuan bersalah dan permohonan maaf kami dari hati yang putih dan kami simbolkan melalui ayam putih ini,” kata Ferdy, perwakilan orang tua Eras.

Wemmi mengatakan, sebagai orang berbudaya terutama berbudaya Manggarai dirinya dan keluarga menerima permohonan maaf Eras.

“Saya juga menerima dengan hati yang ikhlas permohonan maaf ini. Saya berharap, peristiwa ini justru membuat diri kita semakin berkualitas terutama dalam dunia pekerjaan dan hubungan dengan sesama serta terutama kepada Tuhan Yang Mahakuasa,” kata Wemmi.

Setelah keluar dari tahanan, Senin (2/9/2024) Eras bersama kuasa hukumnya, Ryon Sammy dkk, mendatangi Wemmi dan kuasanya di kantor Wemmi. Sampai di sana, Eras menyampaikan pengakuan bersalah dan permohonan maaf. Wemmi menerima Eras dengan senang hati dan memberikan maaf dengan ikhlas.

Di Polres, sesaat setelah dilepas, Eras juga berpesan kepada semua wartawan terutama di Manggarai Barat agar tidak mengikuti perbuatan salah yang telah dilakukannya.

“Saya minta teman-teman agar tidak mengambil atau memfoto data pribadi tanpa izin, serta terus menjalankan pekerjaan sebagai wartawan dengan mentaati UU Pers,” kata Eras.

Sebagaimana diberitakan, pada 7 Februari 2024 di kantor Wemmi di Labuan Bajo Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Wemmi. Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya. Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut. Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop. Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Wemmi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, Eras dilaporkan ke polisi.(BFT/LBJ/Yf)

Previous Post

AQUA Mambal dan Forum TJSP Badung untuk Konservasi Air Bali berkolaborasi Wujudkan Program Jasa Lingkungan untuk Budidaya Kopi AgroforestrI Jempanang Lestari

Next Post

Kodam Udayana Siagakan Personel Amankan Obyek Incognito HLF-MSP dan IAF di Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kodam Udayana Siagakan Personel Amankan Obyek Incognito HLF-MSP dan IAF di Bali

Kodam Udayana Siagakan Personel Amankan Obyek Incognito HLF-MSP dan IAF di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur