BERITAFAJARTIMUR.COM (Kuta-BADUNG) | Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi ke III pada Jumat, 10 Juni 2022. Acara Rakernas Peradi ini berlangsung di The Stone Hotel, Kuta, Badung, Bali.
Selain Gubernur Bali Wayan Koster, hadir dalam Rakernas ini Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Wali kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Ketua Umum DPN Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang dan undangan lainnya serta seluruh peserta Rakernas Anggota Peradi yang datang dari seluruh Indonesia yang jumlahnya 1000an orang.
Dalam pidatonya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan saat ini sedang dekat dengan para praktisi hukum karena selaku Gubernur harus banyak belajar terkait aturan-aturan yang berkaitan dengan peraturan daerah yang mesti dicermati benar agar peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Didampingi itu peraturan-peraturan tersebut tidak berbenturan dengan peraturan secara nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Adapun peraturan yang kita buat harus memperhatikan pula keselarasan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi,” jelas Gubernur Koster.
Dikatakan Gubernur Koster, “Ketergantungan Bali terhadap pariwisata selama ini telah banyak mengalami gangguan serius akibat masalah-masalah yang dihadapi seperti Bom Bali 1 dan 2, kemudian wabah SARS, dan terakhir Wabah Pandemi Covid-19 yang membuat pariwisata Bali mati suri. Bali mengalami kontraksi ekonomi hingga minus 1,98%. Ini baru pertama kali dalam sejarah pertumbuhan ekonomi Bali berada di level terendah seperti itu. Jadi kami harus bekerja keras untuk memulihkan. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Saat pandemi kami bekerja keras bersama TNI dan Polri untuk mengatasi. Sekarang sudah sangat landai. Dan ini patut kita syukuri. Serta dengan membaiknya situasi ini kedatangan wisatawan sudah mulai berdatangan ke Bali. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dalam penanganan Covid-19. Sekarang ini kedatangan wisatawan asing 5000 orang/hari. Sedangkan wisatawan domestik 11.000 orang/hari, itu wisatawan yang datang melalui penerbangan udara. Sedangkan yang lewat laut dan darat lebih banyak lagi. Jadi sudah mulai macet di jalan. Kalau sekarang macet, kita malah senyum karena ini artinya pariwisata sudah mulai bergerak,” papar Koster berseloroh.
Lanjutnya,” dalam menerapkan pariwisata kita menata betul-betul dengan tetap menjunjung tinggi serta menjaga kearifan lokal. Kita harus melindungi kearifan lokal ini. Karena tamu yang datang bukan hanya yang baik-baik saja. Karena ada juga yang nakal-nakal sehingga kita harus tegas untuk menerapkan aturan sesuai norma-norma yang ada. Dan dengan demikian siapapun yang melanggar kita kenakan sanksi berat hingga melakukan deportasi,” tutup Gubernur Koster.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, mengatakan bahwa pembangunan di Bali ini lebih diarahkan untuk mendukung tetap tumbuhnya budaya lokal sehingga norma-norma yang ada harus berpadanan dengan kearifan lokal dimaksud. Ini kita patut apresiasi pembangunan yang berlandaskan kearifan lokal sebagaimana terus dijalankan dengan penuh konsekuen oleh Bapak Gubernur Bali pak Koster,” ujar Girsang.
Lalu terkait munculnya keresahan tentang pembobolan data pribadi masyarakat, menurut Girsang, “Sebagai Advokat harus mengerti dan memahami betul teknologi. Saya harus belajar banyak dengan anak saya tentang teknologi ini supaya kantor saya tetap buka dan eksis hingga saat ini. Jadi kita tidak boleh kalah dengan lawyer asing,” ujar Juniver Girsang.
Menurut Juniver Girsang, dalam Rakernas di Bali ini selain membahas berbagai hal tentang bertata acara, terutama membahas terkait masalah profesi Advokat itu yang tidak bisa dikriminalisasi sebagaimana pada pasal 282.
“Mengenai pembahasaan UU KUHP, Peradi SAI sudah menggolkan aturan yang mana Advokat itu tidak bisa dikriminalisasi sesuai pasal 282,” ujarnya.
Selain itu, saat ini Peradi SAI sudah melakukan takeout, agar tidak dimasukan menjadi UU karena mengganggu dan bisa kriminalisasi Advokat.
“Ini peran yang sangat signifikan dari Peradi SAI dan itu sudah di takeout, artinya di takeout untuk tidak dimasukan menjadi UU karena mengganggu dan bisa menimbulkan masalah kriminalisasi terhadap Advokat,” tuturnya.
Saat ini Peradi SAI sudah membentuk tim khusus untuk memberi masukan ke DPR, dengan demikian bisa menyempurnakan terkait hukum acara perdata tersebut.
“Kemudian, mengenai rancang hukum perdata Peradi SAI sudah membentuk tim untuk memberi masukan kepada DPR yang nantinya untuk menyempurnakan mengenai hukum acara perdata tersebut,” katanya.
Mengenai perlindungan data pribadi, Peradi SAI berkomitmen untuk segera dituntaskan, mengingat saat ini, kasus pembukaan data pribadi sangat begitu miris dan tentunya ini sangat melanggar hak asasi.
“Kemudian mengenai perlindungan data pribadi. Ini sangat-sangat segera dilakukan karena sekarang ini pembukaan data pribadi itu sudah sangat masif dan melanggar hak asasi,” tuturnya.
Karena itu dengan adanya dasar hukum yang jelas kasus pembukaan data pribadi nantinya tidak akan terjadi lagi, karena adanya dasar hukum yang mengikat. Seseorang bisa membuka data pribadi kecuali sudah seizin pemilik data tersebut.
“Dengan dihadirkan UU perlindungan data pribadi, tidak sembarang orang lagi untuk membuka data-data dengan adanya sanksi hukum, saat ini tidak ada sanksi hukum sehingga seseorang bisa membobol data pribadi orang lain. Inilah yang kita perjuangkan supaya bisa di-UU-kan,” tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pihaknya mengharapkan perlindungan data pribadi segera dituntaskan karena hal tersebut sudah sangat meresahkan. “Kita minta Peradi berperan aktif dalam rangka menghasilkan produk UU Perlindungan Data Pribadi yang mana saat ini sudah sangat masih dilakukan dan meresahkan masyarakat,” ujar Bamsoet.
Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam sambutannya, mengatakan, semua bidang termasuk Peradi dituntut untuk merubah diri mengikuti arus teknologi setelah pandemi Covid-19. Ia menekankan pada adanya perlindungan data pribadi anggota Peradi dalam pembahasan di Rakernas Peradi. “Jadi saya harapkan, Rakernas Peradi di Bali ini bisa membahas khusus tentang perlindungan data pribadi ini. Sehingga seseorang tidak sesukanya bisa membobol data pribadi orang lain,” harap Bamsoet. (Donny Parera)











