Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gugatan Asmaji Lawan Achmad Ubaidillah, Sukardi, S.H: Klien Kami Siap Bayar Asal Sertifikatnya Ada

beritafajar by beritafajar
7 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0
Gugatan Asmaji Lawan Achmad Ubaidillah, Sukardi, S.H: Klien Kami Siap Bayar Asal Sertifikatnya Ada
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (SURABAYA-JATIM) | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menunjuk Khadwanto, SH., sebagai hakim mediator dalam gugatan perdata nomor 1207/Pdt.G/2022.PN Sby antara penggugat yaitu Asmaji melawan pihak tergugat I yaitu Achmad Khubaidillah dan tergugat II yaitu Betty, serta Bank Rakyat Indonesia (TBK) sebagai pihak turut Tergugat.

Penunjukan hakim mediator dilakukan langsung oleh hakim setelah Asmaji selaku pihak Penggugat, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
ā€œMajelis menunjuk saudara Khadwanto, SH., sebagai hakim mediator. Selanjutnya silahkan Pihak Penggugat dan Tergugat berhubungan dengan Panitera untuk menjadwal pelaksanaan mediasinya. Sidang ditutup,ā€ kata ketua majelis hakim Suparno, di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (6/12/2022).

Ditemui selepas sidang, Tergugat I, Achmad Ubaidillah dan Tergugat II, Betty melalui kuasa hukumnya Sukardi, SH., dan Dodik Firmansyah, SH., menjelaskan, kalau gugatan ini berawal dari adanya tukar guling, jual beli tanah di kawasan Kalilom Mukti 3, kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, antara Asmaji, selaku pihak penjual dengan Achmad Ubaidillah sebagai pihak Pembeli.

ā€œSaat itu, perjanjian jual beli dilakukan secara tukar guling dengan tanah di daerah Kedamean Gresik dan uang Rp 350 juta,ā€ kata Sukardi, SH., kuasa hukum tergugat di PN Surabaya.

Lanjut Sukardi, setelah jual beli terjadi, Petok D tanah di Kedamean, Gresik dibalik nama oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat diberi sejumlah uang dengan total Rp 200 juta.

ā€œDalihnya, karena tanah bersertifikatnya masih ada tanggungan utang di BRI kurang lebih Rp 150 juta dan harus dilunaskan klien kami,ā€ lanjutnya.

Sukardi menegaskan, kalau dalam jual beli tersebut selama ini kliennya tidak menerima sertifikat apapun, meski kapasitas pembeliannya sudah setengah.

ā€œSisanya nunggu sertifikat. Begitu sertifikat itu ada, akan kita selesaikan atau lunasi, sebaliknya kalau sertifikat itu tidak ada, maka tidak akan kami lunasi,ā€ tegas Sukardi.

Sukardi kembali menyebut kalau kliennya bukannya tidak mau membayar uang kekurangannya di BRI. ā€œKok tiba-tiba klien kami ditekan sama pihak Penggugat dan untuk membuat surat pernyataan pelunasan di BRI,ā€ sebutnya.

Dodik Fimansyah yang merupakan kuasa hukum dari Tergugat juga menambahkan, Intinya dari pihak tergugat I klien kami Achmad Khubaidillah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan mediasi dengan menawarkan Rp. 200 juta untuk melakukan pelunasan sertifikat di Bank BRI Unit Kapas Krampung. Dan apabila ada penawaran lagi senilai Rp. 300 juta terkait tanah yang berada di Kedamean, Gresik, yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat karena si tergugat sudah membayar Rp. 45 juta tetapi pihak penggugat tidak mau dan tetap meminta Rp. 450 juta dan pihak tergugat jelas tidak mau memenuhi keinginan dari pihak penggugat.

ā€œDengan adanya kasus ini yang tidak kunjung menemui kesepakatan bersama biarkan hakim yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, dan kita lihat saja bagaimana perjalanan dari kasus ini selanjutnya,ā€ imbuh Dodik Firmansyah, SH.

Mengakhiri penjelasannya, Sukardi juga mempertanyakan terkait akad kredit di BRI, termasuk berapa total jumlah hutang yang harus dibayar kliennya di BRI. ā€œApakah itu termasuk denda dan bunga?,ā€ pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Asmaji dalam Petitumnya, minta gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Menyatakan SHM no. 3874 luas 100m2 (5x20m2) Surat Ukur no. 171, tanggal 8Desember 2011 tercatat atas nama Penggugat (Asmaji) adalah Sah Hukumnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I berupa: Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021yang dibuat Tergugat I, tanggal 12 Juni 2022 adalah batal demi hukum. (BFT/SUB/red)

Previous Post

Antisipasi DBD, Lapas Surabaya Lakukan Fogging Kamar Hunian Warga Binaan

Next Post

Pelantikan DPC Partai Demokrat se-NTT, Rikardus Jani Dipercaya Menyampaikan Orasi Politik

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pelantikan DPC Partai Demokrat se-NTT, Rikardus Jani Dipercaya Menyampaikan Orasi Politik

Pelantikan DPC Partai Demokrat se-NTT, Rikardus Jani Dipercaya Menyampaikan Orasi Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

3 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026

Recent News

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

3 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur