BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta)
Tak dapat disangkal investasi zero carbon sangat menjanjikan guna kelangsungan masa depan dan pelindungan anak cucu kita. Seiring pertumbuhan berbagai investasi dalam negeri dalam berbagai bidang seperti sektor industri, misalnya industri gas alam dan kelistrikan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Elektrik (PLTE), bahkan Keuangan dan perbankan dituntut untuk mengurangi emisi gas buang yang menimbulkan polutan. Demikian juga polutan yang ditimbulkan Rumah Kaca.
Untuk diketahui, Perdagangan karbon di Indonesia telah diluncurkan sejak tanggal 26 September 2024. Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IDX Carbon selaku penyelenggara perdagangan bursa karbon, telah menyiapkan sejumlah Langkah untuk memperluas pasar dengan menerapkan zero carbon. Tidak saja industri yang berkaitan langsung dengan polusi udara semacam industri kelistrikan, gas alam dan Efek Rumah Kaca yang sudah jelas akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, maka industri-industri tersebut harus memperhatikan hal ini.
Di hadapan 30 orang Sahabat Media OJK Provinsi Bali, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia Ignatius Denny Wicaksono pada Senin (2/12/2014), mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IDX Carbon sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Oleh karenanya, selaku penyelenggara perdagangan bursa karbon, telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperluas pasar. “Bursa karbon yang diselenggarakan BEI akan dikembangkan dengan empat fitur,” jelas Ignatius.

Dikatakan Ignatius, mekanisme lelang yang diselenggarakan pemerintah atau regulator misalnya, jika volume kredit karbon dari peserta mandatori perdagangan karbon di PLTU seret karena tidak ada yang mau menjual kelebihan kuota emisinya, karenanya, Kementerian ESDM dapat memberikan kredit karbon tambahan untuk mengontrol harga supaya tidak terlalu tinggi.
Selanjutnya adalah regular trading yang akan dibuka untuk seluruh pelaku usaha, dijelaskan Ignatius,“ Nanti kita akan buat beberapa jenis instrumen. Tidak selalu spesifik per proyek, tapi akan ada beberapa instrumen saja, yang kita harapkan bisa dipertukarkan antara instrumen tersebut,” ujarnya.
Fitur yang dimaksud adalah pasar negosiasi. Dalam fitur ini, penjual dan pembeli kredit karbon dapat berdagang di luar bursa, kemudian melaporkannya untuk bisa tercatat ke dalam sistem bursa. Kemudian, fitur marketplace tempat pembeli mendapatkan informasi secara jelas proyek-proyek kredit karbon yang dapat mereka beli. “Biasanya ini untuk sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2022, maka Fitur-fitur tersebut nantinya dapat digunakan pada dua jenis pasar. Yakni, pasar yang akan memfasilitasi transaksi pada subsektor yang sama. Misalnya, antar pembangkit listrik yang terlibat mandatori perdagangan karbon.(BFT/JAK/Donny Parera)












