Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Pemerintah & Legislatif

Intensitas Kriminalitas di Bali Tinggi, Wakil Ketua II DPRD Badung: Sebaiknya Diberlakukan Kembali KIPEM

beritafajar by beritafajar
24 Februari 2025
in Pemerintah & Legislatif
0
Intensitas Kriminalitas di Bali Tinggi, Wakil Ketua II DPRD Badung: Sebaiknya Diberlakukan Kembali KIPEM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung)
Suasana nyaman dan kondusif di Bali selama ini terusik. Kejadian demi kejadian kriminalitas yang menimpa warga Bali akhir-akhir ini menyebabkan daerah tujuan wisata (DTW) terkenal dan favorite di dunia ini begitu tidak nyaman. Penyebabnya, tiada lain banyak warga pendatang, entah warga pendatang Nusantara maupun turis mancanegara bikin onar. Sejumlah kasus perkelahian dan tindak kriminal pencurian menambah deretan panjang kasus-kasus kriminal di Bali. Hal tersebut ditengarai setelah pemerintah mencabut aturan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Sementara, red) yang pernah diterapkan di Desa-desa Adat  di Bali. Dan adanya KIPEM pada saat itu menjadi filterisasi kehadiran penduduk pendatang di Bali, terutama mereka yang tidak membawa KTP. Tidak seperti sekarang ini, kondisinya, begitu bebas orang masuk ke Bali tanpa perlengkapan data diri dari daerah asal, entah lewat jalur barat dan timur, dan juga dari utara dan selatan.

<span;>Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, S.E., mengatakan bahwa kejadian demi kejadian dan tindak kejahatan yang dilakukan warga pendatang akibat pemerintah mencabut penggunaan KIPEM (Ini salah satu penyebab). “Saya sebenarnya tidak setuju KIPEM dicabut penerapannya oleh Pemerintah. Karena adanya KIPEM, kita di Desa Adat bisa memiliki peran mengontrol masuknya penduduk pendatang di wilayah Desa kita masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Made Wijaya,” Permasalahan kejadian di perumahan di Kuta Selatan, misalnya, kemarin ada satu pondok di perumahan disatroni maling. Kejadian-kejadian seperti ini sebelum-sebelumnya sudah banyak terjadi di Kuta Selatan, baik di Badung maupun di seluruh Bali. Saya dengar bahwa hal seperti ini bukan satu-dua kali terjadi. Setelah saya flashback, rupanya kejadian-kejadian ini terjadi menyusul dengan kebijakan dari pemerintah menghapus/meniadakan sistem KIPEM. Jujur…saya agak keberatan dengan adanya aturan pemerintah pusat, yakni Permendagri no 24 th 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang mengatur warga pendatang terutama yang tidak berdomisili, tidak ber-ktp, ke Bali ke daerah tujuan pariwisata ini, sudah tentu akan menjadi masalah. Riskan, sangat riskan menurut saya seperti inilah kejadian-kejadiannya dengan dipermudahnya para pendatang kalau di Bali Itu warga tamyu dan warga tamu namanya. tahun 81 dibuat oleh leluhur saya sudah menyatakan disana, warga tamu dan tamyu diatur. Kalau seperti saat ini regulasi pemerintah menurunkan aturan lewat Mendagri, Permendagri nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu<span;>, yang mengatur bahwa kependudukan di seluruh negara Republik Indonesia ini diatur satu pintu. Di sini masalahnya, karena kita di Bali yang merupakan kawasan pariwisata internasional semestinya mendapatkan perhatian khusus dalam masalah pendatang atau warga tamyu,” jelas Made Wijaya yang juga Kader Partai Gerinda.

Menurutnya, adanya Permendagri 24 tahun 2006 merupakan dilematis bagi penegakan aturan Desa Adat di Bali. “Akibat munculnya Permendagri satu pintu ini, tentu kami di Desa Adat tidak bisa berbuat apa. Misalnya, pak Lurah dengan jajaran kepala lingkungannya enggak berperan, di mana di bawah itu pengaman adat yakni pecalang semestinya dikombinasikan antara dinas dan adat untuk mendata pendatang-pendatang yang masuk mencari pekerjaan ke Bali. Kita bukan alergi terhadap warga pendatang, karena kita berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi dari suku mana saja yang datang ke Bali bisa saja. Namun, perlu dipahami bahwa, kedatangan saudara-saudara kita dari suku lain ini harus disertai data-data administratif lengkap dari tempat asalnya. Sehingga di sini kita bisa mendata mereka, asal dari mana, suku apa, lalu bekerja di mana dan tinggal di mana, siapa tuan rumahnya dan lain sebagainya. Maksudnya, ada yang mengatur, ada yang perhatikan bukan dalam artian bagaimana. Nah kalau terus bebas seperti sekarang ini saya rasa, menurut pandangan saya, selaku wakil rakyat, selaku pengelola adat, ini saya keberatan sebenarnya dengan aturan-aturan sekarang ini, pendatang dibebaskan begitu saja masuk ke tanah Bali,” ujar Made Wijaya.

Karena sudah bebas, kata Made Wijaya tentu kita bisa lihat dari beberapa kejadian-kejadian yang terjadi saat ini. Ada yang mati konyol karena salah sasaran.

“Kita tidak mau warga Bali menjadi korban sia-sia akibat keteledoran kita dengan tidak adanya aturan yang jelas untuk memfilterisasi pendatang krama tamyu. Sehingga akibatnya tingkat kriminalitas akhirnya terjadi peningkatan, pembunuhan, gampang sekali nyawa orang bisa di hilangkan begitu saja karena alasan-alasannya begini, Bali ini kan ingin kita aman selaku kawasan pariwisata, dan negara sangat menjamin keamanan dan kenyamanan warga negaranya  Itu aturan UUD memang menyatakan seperti itu, tapi apa yang terjadi, itu yang menurut kajian saya, saya merasa keberatan. Untuk itu, saran saya dan dan harapan kita semua selaku tokoh-tokoh masyarakat di Bali ini ada majelis istiadat ya disinergitaskan dengan pemerintah biar tujuannya mengurangi kriminalitas yang terjadi di tanah Bali dan memang diatur dengan baik sesuai dengan aturan yang dibuat di tanah Bali, kalau bisa dikembalikan ke sistem KIPEM dan dikelola dengan baik oleh adat dan dinas dan dibantu para pecalang desa adat,” imbuhnya.

Sembari menambahkan,” Kalau KIPEM itu diterapkan kembali, minimal pendataan yang saya sebut warga Tamyu atau tamu yang berkunjung ke tanah Bali ini, sedikit tidaknya kita terkoneksi ada biodata atau data yang dipertanggungjawabkan di bawah, baik itu unsur pecalang, Linmas lewat Pak Kaling dan Pak Lurah yang seperti dulu bisa sangat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas itu,” ungkap Made Wijaya.

“Jawabannya sudah pasti. Jadi minimal kita sudah melaksanakan pencegahan dan sudah wajib kepala lingkungan memiliki data. Kalau sekarang ini kan kewenangannya semua dalam aturan sehingga di bawah amburadul jadinya. Karena regulasi di atas yang sudah diturunkan negara Republik Indonesia ada diseluruh NKRI ini sama, tidak begitu menurut pandangan saya. Sebab kekacauan yang terjadi di Bali ini yang merupakan destinasi pariwisata, sedangkan kita ketahui Bali memberi sumbangan & kontribusi bagi NKRI. PDB negara kita malah luar biasa. 10 besar dari penyumbang pendapatan negara kita itu adalah dari pariwisata Bali. Nah untuk itu sudah saatnya Bali harus kita kosentrasi untuk mengurus baik itu warga negara, Krama tamyu yang disebut wisatawan dan para pendatang yang mencari pekerjaan di tanah Bali. Dan itu, saya yakini bahwa jika dikembalikan kepada marwahnya tugas dan fungsi daripada lingkungan desa adat tentunya menjadi garda terdepan untuk mengurus warga pendatang, baik para turis maupun krama tamyu yang mencari kerja di Bali. Mereka harus taati aturan di sini, di tanah Bali. Seperti konsep di mana kita pijak, disitu langit harus dijunjung. Tapi karena tidak adanya aturan yang jelas sebagai patokan untuk ditaati krama tamyu ya jadinya mereka yang datang adalah warga NKRI, yang bisa datang seenaknya dan buat semaunya di tanah Bali ya jadinya kacau. Tidak ada kekhususan dalam aturan. Buktinya tanah Bali disamakan dengan tanah Sumba, cara kerja cara berpikirnya. Tanah Bali disamakan dengan tanah Lombok. Tanah Bali disamakan, tanah Sumbawa. Tidak bisa. Tapi mereka harus diberi pemahaman ini di Lombok. Ini di Sumba. Ini di Sumbawa. Ini di Bali dan ini di Jakarta. Menurut saya harus ada pemahaman pemahaman walaupun kita dalam satu bingkai kesatuan Republik Indonesia,” pungkas I Made Wijaya. (Donny Parera)

Previous Post

AHY Diyakini Masih Jadi Nakhoda Terbaik Partai Demokrat

Next Post

Pangdam Zamroni: Rekrutmen TNI AD Gratis, Hindari Pelanggaran!

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pangdam Zamroni: Rekrutmen TNI AD Gratis, Hindari Pelanggaran!

Pangdam Zamroni: Rekrutmen TNI AD Gratis, Hindari Pelanggaran!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

17 Juni 2026
Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

17 Juni 2026
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

17 Juni 2026
Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

16 Juni 2026

Recent News

Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

17 Juni 2026
Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

17 Juni 2026
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

17 Juni 2026
Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida

16 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur