Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Interpol Indonesia Amankan 2 WNI Terlibat TPPO di Terminal Internasional Ngurah Rai

beritafajar by beritafajar
25 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Interpol Indonesia Amankan 2 WNI Terlibat TPPO di Terminal Internasional Ngurah Rai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (BADUN – Interpol Indonesia Divhubinter Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 21 Pebruari 2026 sekitar pukul 00.05 WITA.

Kedua pelaku tersebut adalah Rifaldo Aquino Pontoh, WNI, (Lk, 30 Th) dan Devianne Olivia Ratag, WNI, (Pr, 30 Th). Kedua pelaku diketahui telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus TPPO.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah pesawat Philippine Airlines PR 537 yang ditumpangi pelaku mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 00.06 WITA.

Setelah tiba, kedua pelaku diarahkan ke pemeriksaan imigrasi internasional untuk proses verifikasi dokumen perjalanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor Republik Indonesia atas nama kedua pelaku dinyatakan sesuai dengan data Red Notice Interpol.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Interpol bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak Imigrasi langsung mengamankan kedua pelaku.

Pada pukul 00.30 WITA dilaksanakan serah terima tersangka beserta barang bukti oleh Imigrasi kepada Tim Interpol dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WITA, tim membawa para pelaku meninggalkan terminal internasional menuju Mapolres Kawasan Bandara.

Kedua pelaku tiba di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 01.45 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum kini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi bukti penguatan koordinasi antara Interpol Indonesia, kepolisian, dan Imigrasi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya di pintu masuk internasional Bali. (red).

Interpol Indonesia, TPPO, Bandara Ngurah Rai, Red Notice Interpol, Polres Bandara Bali.

Previous Post

BBM Bersubsidi Tak Lagi Bebas, Ini Syarat Kendaraan yang Boleh Mengisi di Manggarai Barat

Next Post

Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

beritafajar

beritafajar

Next Post
Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

15 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

15 Maret 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

15 Maret 2026
Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

15 Maret 2026

Recent News

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

15 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

15 Maret 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

15 Maret 2026
Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

15 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur