Beritafajartimur.com (Manggarai, Barat)
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan bencana yang tak bisa diabaikan begitu saja. Umumnya, bencana ini seringkali terjadi dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan yaitu pada musim kemarau.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, karhutla terjadi di kawasan cagar alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Kamis (13/8/2020) malam.
Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., hingga kini pun masih melakukan upaya penyelidikan terkait penyebab utamanya peristiwa kebakaran itu.
Demi mengantisipasi adanya kembali bencana tersebut, Kapolres Bambang Hari Wibowo dengan tegas memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, Ia juga menyampaikan terkait dampak dan sanksi hukum bagi pelaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” ujar Kapolres Manggarai Barat dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu (16/08/20) siang.
Di Manggarai Barat sendiri, kata Kapolres, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat besar. Sebab, di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, masih banyak terdapat kawasan Hutan dan Padang Savana yang dipenuhi oleh tumbuhan semak belukar dan rumput ilalang.
“Terutama di musim kemarau seperti saat ini, potensi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sangat besar. Apa lagi di wilayah kepulauan banyak terdapat Padang Savana,” kata Kapolres Wibowo.
Ia pun telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan koordinasi, dan melaksanakan kegiatan patroli bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Kebakaran pada siang dan malam hari, secara khusus di wilayah yang terdapat kawasan Hutan dan Padang Savana.
Selain berpatroli, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, akan bahaya dan dampak karhutla bagi kelestarian hidup Flora dan Fauna, serta kelangsungan hidup satwa liar yang tentunya akan berdampak pada ekonomi pariwisata.
Demikian Kapolres Wibowo, juga telah memberikan atensi kepada Kasat Bimas, jajaran Kapolsek di Manggarai Barat, Anggota Bimas Polres, dan Bhabinkamtibmas, untuk terus melaksanakan sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat agar mengetahui tentang adanya larangan Membakar Hutan dan Lahan (karhutla).
“Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui dampak dan sanksi hukum terkait potensi terjadinya karhutla, seperti bahaya membakar sampah dilokasi yang berpotensi terjadinya karhutla, atau dengan sengaja membakar semak ilalang dengan harapan agar tumbuh rumput baru bagi makanan hewan ternaknya,” imbuh Kapolres.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat Mabar benar-benar mengerti terkait bahaya dan dampak jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Dengan begitu diharapkan agar masyarakat paham terkait dampak negatif akibat perbuatannya, serta adanya sanksi hukum yang telah menantinya bila masih nekat melakukan aksi pembakaran Hutan dan lahan,” tutup Kapolres Wibowo. (BFT/LBJ/rls/yb)












