RUTENG-BERITAFAJARTIMUR.COM-, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Manggarai, IPTU Angelina Ikun Sally, S,H., MH. Kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis (29/1/2026) menegaskan bahwa, setiap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot Racing akan ditindak secara tegas. Hal tersebut karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pengguna knalpot Racing atau Brong yang mengganggu keamanan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan pengaduan dari masyarakat selama ini, terkait kendaraan yang menggunakan knalpot Brong atau Racing,” Kami dari pihak Satlantas Polres Manggarai akan memberikan tindakan tegas dan melakukan penertiban agar jangan menggunakan knalpot Racing tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan,” pada saat kami melakukan patroli atau pengaturan lalu lintas, dan ketika kami menemukan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Racing, sudah pasti kami akan menindak tegas dan mengamankan,” ujar Kasat Lantas Polres Manggarai.
Dikatakan, penggunaan knalpot Racing, jelas jelas mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Karenanya, pihaknya akan beri surat Tilang dan menyita knalpot tersebut, serta menggantinya dengan yang standar.
“Kami dari satuan lalu lintas Polres Manggarai mengimbau kepada warga masyarakat Manggarai terkhusus pengendara R2 maupun R4 agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas, demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kita dambakan bersama di kota Ruteng dan seluruh wilayah Kabupaten Manggarai. Mari budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.(Reporter: Ardi)












