BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR)
Panggilan aanmaning/teguran/peringatan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Jurusitanya tidak dihadiri oleh Tergugat I yaitu PT. BTID (PT. Bali Turtle Island Development) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan), aanmaning hanya dihadiri oleh 3 (Tiga) pihak yaitu Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili oleh Kuasa Hukum yang sekaligus ahli waris yaitu Siti Sapurah, S.H., yang akrab disapa Ipung, Tergugat III/Termohon Eksekusi III yaitu Lurah Serangan bernama Ni Wayan Sukanami, SE., MM. dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi yang diwakili oleh Bidang Hukum.
Menariknya, di sini, saat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar meminta legalitas kepada yang hadir, pak Ketua menegur wakil dari Walikota yang dianggap secara legalitas tidak boleh mewakili Walikota karena dalam aanmaning ini yang diundang adalah Walikota Denpasar selaku Kepala Pemerintah Kota Denpasar, pak Ketua mengatakan yang seharusnya yang berhak memberikan Kuasa adalah Walikota langsung kepada pihak yang ditunjuk, sedangkan yang hadir dalam hal ini hanya dari Bagian Hukum Kota Denpasar.
Setelah acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa panggilan aanmaning ini merupakan teguran/peringatan yang harus disampaikan pada para pihak yang kalah yaitu PT. BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Walikota Denpasar untuk mematuhi isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, dalam pemaparan sidang aanmaning bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yan memimpin sidang aanmaning bahwa isi putusan harus dipatuhi oleh para pihak yang kalah dan ada 2 (Dua) point Putusan yang harus dilaksanakan (Di Eksekusi) atas permintaan Pemohon Eksekusi yang dahulu adalah Penggugat.
Hukuman point 1 (Pertama) diberikan kepada Tergugat I/Termohon Eksekusi I (PT. Bali Turtle Island Development) menghukum untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Isi putusan untuk point 2 (Kedua) menghukum Tergugat II/Termohon Eksekusi II yaitu Desa Adat (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), Tergugat III/Termohon Eksekusi III (Lurah Serangan) dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi (Walikota Denpasar) atau pihak-pihak yang dianggap menggunakan/memanfaatkan objek sengketa seluas 647 m2 agar menyerahkan/mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi yaitu Sarah alias Hj. Maisarah atau kepada yang dikuasakan secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika diperlukan bisa menggunakan pengamanan Polri/TNI.
Point 3 (Ketiga) : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu : Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.
Di penutup acara aanmaning/teguran/peringtan, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kembali mengatakan bahwa ketidakhadiran PT. BTID dan Jro Bendesa Desa Adat Serangan dianggap mengabaikan kesempatan aanmaning yang pertama (I) ini bahkan kedua pihak yang tidak hadir ini tidak memberikan alasan apapun atau mengirim wakilnya, itu artinya kesempatan aanmaning ini untuk menyelesaikan secara musyawarah dan ada 8 (Delapan) hari diberi waktu untuk bisa menyelesaikan secara musawarah sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Setelah acara ditutup Pengadilan Negeri Denpasar kembali akan memanggil untuk aanmaning tahap 2 (Kedua) jika waktu 8 (Hari) ke depan tidak dimanfaatkan untuk musyawarah, maka aanmaning ke – 2 (Kedua) yang jatuh pada hari Kamis, 12 Februari 2026, tapi bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, jika tidak Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan pernmintaan Pemohon Eksekusi, kecuali, jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonannya untuk dilakukannya eksekusi.
Di lain sisi, pasca aanmaning selesai, Siti Sapurah alias Ipung menegur Lurah Serangan karena ada indikasi Lurah Serangan akan membuat surat keterangan atas objek sengketa yang menerangkan bahwa objek sengketa merupakan jalan yang sudah diaspal hotmix oleh Desa Adat Serangan dengan menggunakan anggaran Musrenbang, menyikapi hal ini Ipung langsung menegur/memperingatkan Ibu Lurah Serangan yaitu Ni Wayan Sukanami, SE., MM. akan mempidanakannya karena bu Lurah dianggap memberikan keterangan palsu di atas akta dan menggunakan dokumen palsu yang direncanakan untuk mengajukan PK karena dalam Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan tegas menyatakan bahwa,“ Seluruh surat-surat/alat bukti surat yang sudah dihadirkan di ruang sidang yang berkaitan dengan objek sengketa dianggap sudah tidak berlaku lagi dan dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dalil tanah objek sengketa menggunakan dana Musrenbang sudah didalilkan dalam isi gugatan pihak Penggugat diawal dalam Nomor Perkara : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024,” tutup Ipung.
Sementara itu, diinfokan sumber terpercaya para pihak tergugat dikabarkan mulai kasak kusuk dan tidak mau kehilangan muka atas kekalahan dalam kasus ini, sehingga pihaknya akan mengambil sikap dan berencana akan menutup secara permanen/menembok akses jalan menuju lahan milik pemohon/pemenang Sadah alias Hj. Maisarah apabila terjadi eksekusi yang dilakukan PN Denpasar.
Hal tersebut bisa dilihat dari keterangan yang diduga diungkapkan oleh Prajuru Desa Adat Serangan yang bernama I Wayan Patut sebagai berikut :
👤 Keterangan I Wayan Patut selaku Prajuru Desa Adat Serangan :
– Apabila di kemudian hari eksekusi tetap dilaksanakan, maka Desa Adat Serangan akan mengambil sikap dengan menutup secara permanen / ditembok akses jalan menuju lahan milik pihak pemohon/pemenang (Sarah alias Hi Maisarah alias Siti Sapurah).
– Sikap ini diambil dengan pertimbangan bahwa objek yang menjadi sengketa merupakan jalan yang selama ini digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
– Penutupan akses dimaksud merupakan bentuk reaksi sosial masyarakat adat yang merasa hak dan kepentingan kolektifnya terganggu apabila eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan fungsi sosial jalan tersebut.
👤 Koordinasi dengan Bapak Alvien dari BTID Bali menyampaikan :
– Pasca putusan kasasi yang dimenangkan oleh pihak Pemohon, pihak korporasi saat ini masih melakukan konsolidasi internal dengan para pihak tergugat.
– Dari hasil konsolidasi tersebut, mengarah pada rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan dimaksud. (BFT/DPS/Red/Tim)












