BERITAFAJARTIMUR.COM (JAKARTA) | Sidang kedua yang dilayangkan Stefanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022, akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik yang dilakukan Artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag sebagai Terlapor melawan Christopher Stefanus Budianto selaku pelapor merupakan buntut munculnya permasalahan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar.
Sidang kedua ini disepakati untuk mediasi antara kedua belah pihak meski tidak dihadiri Jessica Iskandar karena alasan sakit. Ia diwakili suaminya, Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya.
Menyikapi raibnya 11 mobil dengan kerugian 10 Milyar yang disebutkan Jessica Iskandar dan suaminya Vincent, menurut pengacara kondang Togar Situmorang, itu haknya mereka dan itu akan dibuktikan apakah benar demikian?
Dr. Togar Situmorang menyebutkan, apabila seseorang mendalilkan sesuatu, dan apabila seseorang melaporkan sesuatu, tentunya beban pembuktiannya dan beban konsekwensinya ada di mereka, bukan di terlapor atau kliennya.
“Ingat kata-kata saya…kalau kita melaporkan orang lain dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, maka ada sanksi-sanksi berupa pasal yang akan menjerat orang itu, jika tidak terbukti nantinya,” ujar Panglima Hukum Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med.,CLA, kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Dikatakan Togar Situmorang, kalau pun yang dibilang 9,8 Milyar atau 11 mobil yang diakuinya raib atau tuduhan segala macamnya, sesuai pasal 184 kitab Undang Undang Hukum Acara itu harus ditentukan, tempatnya dimana, kapan kejadiannya, bagaimana kejadiannya, caranya bagaimana, apa yang dilakukan sehingga semuanya terangkum menjadi satu peristiwa yang menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan pidana.
“Nah menurut saya karena di dalam hukum kita ini hukum yang menganut hukum kepastian, ya jadi tidak boleh katanya-katanya, diduga dan tidak boleh tidak pasti…tapi harus pasti, karena mereka yang melaporkan, sehingga ada konsekwensinya nanti,” terangnya.
Lebih lanjut Togar Situmorang menyatakan karena kalau kita bicara 9,8 Milyar itu harus mereka buktikan itu hitungan 9,8 Milyar dapat dari mana harus ada rinciannya.
“Seperti contohnya saya bilang uang saya diambil sama seseorang 9,8 Milyar kan saya harus buktikan, kapan uang itu diambil, bagaimana diambilnya, caranya bagaimana itu semuanya harus dibuktikan, karena ini nanti menyangkut ujungnya pengadilan mana yang akan menghakimi dan yang akan memutuskan perkara yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar dan Vincent untuk menentukan terlapor yaitu Klien kami itu bener-bener bersalah atau tidak,” tegasnya.
Togar Situmorang menilai,” Kalau kami sudah menjelaskan kewenangan Kami atas dugaan-dugaan yang dituduhkan tidak benar yang mereka lakukan makanya kami masukkan gugatan perbuatan melawan hukum,” terang Togar.
“Saya bersyukur pada Tuhan perkara ini 838 sudah diterima dan legalitas kami sebagai kuasa hukum yang syah dimata Undang-Undang itu dimata hakim sudah selesai termasuk juga tadi gugatan asli kami yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima hakim dengan baik,” urai Togar.
Togar Situmorang menjelaskan agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022 untuk sidang mediasi,” Tetapi harapan kami, mediasi ini dari pihak mereka harus betul-betul jujur ingin melakukan mediasi bukan memaksakan keinginannya seolah- olah keinginan mereka sudah benar yang menyatakan 9,8 milyar uangnya mereka hilang atau 11 mobil miliknya raib itu tidak boleh, sebab yang namanya mediasi itu tidak boleh ada kepastian disitu harus ada turun naik, tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan dan keinginan bersama,” kilahnya.
“Seperti dari kami dari awal bilang kami mau hanya disesuaikan dengan kemampuan dengan pernyataan dan itupun yang sifatnya kemanusiaan seperti yang diucapkan keinginan klien kami,” tandasnya.(BFT/JAK/Tim)












