BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus tanah waris Keluarga Besar Jero Kepisah yang sempat ditanyakan ke Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si ketika sempat dikonfirmasi mengatakan kalau dalam pelaporan tersebut sudah ditemukan adanya ada bukti baru oleh penyidik.
“Namun dalam kasus yang ditangani Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, pihaknya menyampaikan masih belum ada penetapan tersangka, dan masih dalam penyidikan,” Itu kata Kabid Humas Polda Bali.
Selanjutnya, kasus tersebut juga disampikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang diterima langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Ida Ayu Made Patni Dwi Ambarawati, S.H., yang menyampaikan kalau kasusnya kembali akan diperdalam.
“Paling tidak persoalan atas kasus tanah Keluarga Besar Jero Kepisah ini akan disampaikan dulu ke pimpinan, sebab nomor sertifikatnya disini yang harus kembali kami perdalam,” kata Dayu Ambar, sapaannya, saat diwawancarai di Kantornya pada Jumat (9/9).
Adapun kronologis dalam kasus tanah Keluarga Besar Jero Kepisah ini, menurut Penasehat Hukum I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H., sudah sempat menceritakan dari dasar permulaan hak Eka Wijaya sebagai pelapor.
Bahkan dalam penyerahan dokumen-dokumen yang disuguhkan pelapor di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.
“Apalagi dalam kasus tersebut dinyatakan ada keganjilan yang terlalu mempersalahkan dokumen silsilah,” terangnya.
Sembari menambahkan kalau dari pihak pelapor sendiri merasa punya hak terhadap tanah milik Keluarga Besar Jero Kepisah. Kalau memang ada hak tolong dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan.
“Karena melihat dalam kasus ini begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan waris melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang yang sudah nyata-nyata bersertifikat,” tambahnya. Bdi












