LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Kawasan The Golo Mori kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya tudingan adanya pungutan liar (pungli) atau praktik pemalakan terhadap pengunjung maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Tuduhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan keresahan sekaligus menodai citra kawasan yang tengah dikembangkan sebagai destinasi unggulan di Kabupaten Manggarai Barat.
Menanggapi hal itu, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang dan pengelola resmi The Golo Mori angkat bicara.
Dalam keterangan resm, ITDC menegaskan bahwa tudingan pungli tersebut tidak benar dan jauh dari praktik pengelolaan kawasan yang mereka jalankan selama ini.
ITDC Tegas Bantah Pungli: “Semua Resmi, Semua Berizin”
ITDC menuturkan bahwa seluruh aktivitas di Kawasan The Golo Mori dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Termasuk soal penerapan tiket masuk kawasan yang selama ini dipersoalkan sebagian warganet.
Menurut ITDC, tiket masuk sebesar Rp30.000 per orang bukan pungutan liar, melainkan tarif resmi yang telah melalui mekanisme perizinan dan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manggarai Barat.
“Seluruh mekanisme tiket sesuai dengan ketentuan, memiliki dasar perizinan, serta disertai kewajiban penyetoran pajak daerah,” tegas pihak ITDC.
Tarif tiket tersebut terdiri dari:
Biaya operasional kawasan (kebersihan, keamanan, dan layanan umum), Biaya pengelolaan parkir resmi sebesar Rp5.000, Voucher minuman (soft drink) senilai Rp25.000 yang dapat ditukar langsung oleh pengunjung, Termasuk pajak daerah 10% yang seluruhnya disetor ke Dispenda.
Dengan demikian, tarif tersebut bukan hanya legal, tetapi juga memberikan fasilitas langsung kepada pengunjung yang masuk ke kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.
Pajak Disetor, Layanan Jalan dan Kawasan Terjaga
ITDC menekankan bahwa penyetoran pajak dilakukan secara rutin dan transparan sesuai aturan pemerintah daerah. Dana yang diperoleh dari tiket masuk juga dialokasikan untuk pemeliharaan kawasan, termasuk menjaga kualitas jalan, keamanan, kebersihan, hingga kesiapan fasilitas wisata.
Pengelolaan ini, menurut ITDC, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga standar destinasi premium yang sedang dikembangkan pemerintah di Golo Mori kawasan yang sebelumnya diproyeksikan sebagai venue pertemuan berkelas internasional.
ITDC mengajak masyarakat, terutama para pengguna media sosial, untuk menyampaikan pendapat secara bijak dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi. Menurut ITDC, informasi yang tidak akurat berpotensi merusak citra kawasan yang sedang dibangun bersama secara berkelanjutan.
“Kami berharap publik mengedepankan informasi berimbang agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat,” tulis mereka dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, sejumlah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa ada “pemalakan” atau pungli di The Golo Mori. Keluhan terutama diarahkan pada besaran tiket masuk Rp30.000 per orang yang dinilai sebagian pengunjung “terlalu tinggi” untuk kawasan ekonomi khusus.
Namun klarifikasi ITDC menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Tarif tersebut bukan pungutan sembarangan, melainkan biaya resmi yang sudah termasuk fasilitas dan pajak daerah.
Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata, The Golo Mori memang mengemban fungsi strategis bagi pengembangan destinasi di Manggarai Barat. Infrastruktur kawasan, layanan operasional, hingga penataan lingkungan membutuhkan biaya pengelolaan yang harus dipenuhi secara profesional.
Dalam konteks ini, tiket masuk yang dipersoalkan justru menjadi bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan kawasan tetap bersih, aman, terawat, dan sesuai standar pelayanan.
Dengan bantahan tegas dari ITDC, publik diharapkan dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mendukung pengembangan kawasan Golo Mori sebagai destinasi yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Yoflan.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












