GIANYAR-BERITAFAJARTIMUR.COM | Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., dan Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H, menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi a.n. Drs. P.M.W. atas dakwaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LPD di Ubud, Gianyar pada hari Senin, 15 Desember 2025.
“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pidsus KN Gianyar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Khususnya dalam Pemberian Kredit pada salah satu LPD di Kabupaten Gianyar sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 a.n. tersangka P.M.W yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., dan Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H, serta Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,” ujarnya mewakili Kepala Kejaksaan Gianyar.
“Bahwa Tersangka P.M.W diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau
menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dalam Pemberian Kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara/LPD sebesar Rp. 15.660.972.002 (lima belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
dua rupiah),” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, maka Tersangka P.M.W disangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Tim)









