Ket. Foto: (1). Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, SP.,M.Si. (2). Kuasa Hukum Alyxia Villa, I Ngurah Gede Dwipayana, SH. (3). Alyxia Villa.
BERITAFAJARTIMUR.COM (BADUNG)
Pembatasan berupa penembokan Akses Jalan Alyxia Villa oleh Seminyak Suit menimbulkan rasa keprihatinan semua pihak. Tak terkecuali kalangan DPRD Kabupaten Badung melalui Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, SP.,M.Si. Ditemui awak media Beritafajartimur.com, di kantornya, pada Senin, 19 Mei 2025, Puspa Negara berharap ada penyelesaian kekeluargaan melalui mediasi pihaknya selaku anggota Dewan dengan kedua belah pihak terkait.
“Kita kan harus melihat persoalan itu, pertama ada normanya, yang kedua masalah sosial kultural, atau kehidupan sosial kemasyarakatan. Ini kan penembokan namanya, yang dilakukan mungkin ditinjau dari perspektif sosial ya bisa dikatakan sepihak oleh pihak Seminyak Suit, tetapi dari norma hukumnya dari pihak Seminyak Suit mungkin punya dasar, jadi kita perlu komunikasikan kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi yang sama-sama memberikan rasa nyaman untuk kedua belah pihak. Kita juga harus lihat norma sesungguhnya, norma yang saya maksud adalah, apakah kawasan yang ditutup oleh Seminyak Suit adalah merujuk kepada hak keperdataan, dia memiliki sertifikat hak milik misalnya, kan itu secara keperdataan hak yang tidak boleh kita gugat. Kemudian kedua pihak tetangganya ini yang merasa dirugikan akan ditutup ini tentu perlu berkomunikasi lebih intens. Nanti harapan kita adalah dipertemukan para pihak untuk berkomunikasi secara kekeluargaan, karena hidup yang baik itu tidak berdasarkan faktor hukum semata-mata, hidup yang baik itu adalah hidup sosial secara kemasyarakatan, saling menghargai, saling hormat menghormati, disitulah tercipta yang namanya kenyamanan. Yang kita cari adalah kehidupan dan kenyamanan di antara pihak, sekalipun kita kadang memiliki hak secara hukum di satu sisi, tapi di sisi lain ada perasaan yang kita harus bangun untuk bisa bertetangga yang baik. Jadi dari perspektif kami, saya masih menunggu komunikasi dengan Representatif Owner Seminyak Suit Private Villa, untuk nanti saya tau di dalam apa yang sesungguhnya terjadi, karena sementara ini kan kalau saya dengar ditembok atau dibatasi, akses tidak ada, dan kita perlu kedua belah pihak diajak. Saya sanggup dan saya siap menjadi mediator untuk mempertemukan, karena tugas DPR itu memberikan pertanggung jawaban moral politik kepada daerah pemilihannya, serta menyambung, menginput, menindak lanjuti aspirasi masyarakat, menjadi fasilitator dalam upaya untuk mencarikan solusi buat masyarakat, justru itu adalah tugas dan tanggung jawab seorang DPR. Dan Astungkara, saya siap untuk melakukan ini demi kenyamanan masyarakat, agar tidak terjadi keributan di destinasi, serta juga akan bisa menjadi noktah dalam kepariwisataan kita. Karena itu kita harus jaga suasana nyaman ini. Kita ciptakan suasana yang nyaman dan selalu ada upaya untuk dijadikan destinasi yang tetap menarik tanpa gangguan ancaman terhadap kenyamanan kita,” tutup Puspa Negara.

Sementara terkait pertemuan dengan Puspa Negara, Kuasa hukum Alyxia Villa, I Ngurah Gede Dwipayana, SH., menjelaskan,” Kita bertemu dengan pak Puspa Negara untuk membicarakan masalah keluhan dari klien kami, yang akses jalannya dibatasi oleh pihak Seminyak. Tadi kita juga sudah mendengarkan penjelasan dari pak Puspa Negara, respon beliau cukup positif dan sebagai anggota Dewan akan berusaha menjembatani problem permasalahan pembatasan akses jalan klien kami yaitu di Alyxia Villa di seminyak. Saya rasa dengan adanya penyampaian hal ini saya rasa nanti ke depannya akan bisa mencari win-win solution. Dan kami juga mohon petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pak Puspa Negara, beliau selaku DPRD Kabupaten Badung dan juga beliau sangat humble mau memfasilitasi keluhan-keluhan yang ada di masyarakat, khususnya warga dan khususnya klien saya sendiri, dan untuk saat ini kami menunggu arahan dan menunggu hasil tindak lanjut dari pak Puspa Negara. Kami rasa pertemuan ini, dan kita sudah mengirim surat ini positif, dan untuk kedepannya saya harap membuahkan hasil positif,” jelasnya.

Senada dengan Puspa Negara, kuasa hukum Alyxia Villa, I Ngurah Dwipayana, SH., berharap pihak Seminyak Suit memiliki toleransi terhadap keberadaan Alyxia Villa sebagai tetangga yang baik.
“Harapan saya adalah pada pihak Seminyak Suit, karena dari dulu menggunakan jalan bersama-sama sebagai tetangga yang baik dengan klien kami sehingga ini juga semestinya menjadi pertimbangan di Alyxia Villa. Dan dengan melihat akses jalan satu-satunya bagi klien kami tentunya saya berharap ke depan agar kita sekali lagi karena sama-sama bertetangga dan itu juga merupakan akses jalan satu-satunya, kalau dibatasi, misalnya, ditembok seperti itu kan tidak elok. Artinya supaya bagaimana kita bisa juga menciptakan hubungan yang baik seperti dahulu, harapan saya seperti itu sih,” jelas Ngurah Gede Dwipayana, SH.

Menjawab keberadaan Alyxia Villa, apakah tidak memiliki akses jalan, dikatakan I Ngurah Gede Dwipayana bahwa,” Ada sertifikat Alyxia Villa yaitu dari klien kami pak Kikyanto Setyadharma. Sertifikat itu memang di sebelah, karena di depan itu memang tertera gang. Ada dua sertifikat yang kami pegang itu juga itu tertera gang dan gang tersebut mengarah ke Jalan Raya Seminyak. Kan memang sebelumnya itu juga akses jalannya bersama-sama, entah bagaimana ada pembatasan di sana, kemudian setelah itu saya baru masuk dan kami ingin menyelesaikan permasalahan ini, khususnya kesalahan ini agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan,” Untuk sertifikat yang dipegang dari klien kami pak Kikyanto Setyadharma 1319/kelurahan Seminyak dan 1320/kelurahan Seminyak
serta Sertipikat Villa Alexya 1319 dan 1320 Sertifikat ini Tahun 1998, kalau tidak salah itu hasil pemecahannya tahun 2003, tetapi sebelumnya itu adalah sertifikat induk di tahun 1993 ada sertifikat di jalan tersebut, sedangkan di jalan tersebut ada Gang, di penunjuk sertifikat pun milik klien kami itu tertera di penunjuknya adalah Gang. Untuk sertifikat yang baru, kalau untuk Seminyak Suit kami tidak mengetahui sertifikat untuk projek bangunannya, tetapi untuk jalan tersebut kami tau, untuk jalan yang disertifikatkan tersebut, disini tertera sertifikat tersebut tahun 2003, sertifikat 249 dan sertifikat no 296, atas namanya Yongki Wijaya CS,” tutupnya.(BFT/BDG/Red/don)











