DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM | Menanggapi Laporan Polisi di Polda Bali yang dilakukan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha Bersama Prajuru Desa Adat terhadap Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana membantah keras apa yang dituduhkan kepada dirinya dengan Laporan Penggelapan atas dijualnya sebidang tanah atas nama Desa Adat Serangan yang bernilai Rp. 4,5 M dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Pihaknya menilai bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha adalah perbuatan yang mengada-ada, sembrono, dan tidak cermat dan atau lupa ingatan atau pura-pura tidak ingat, karena apa yang dilaporkan saat ini di Polda Bali sudah pernah dilaporkan di Kejari Denpasar pada tahun 2023 lalu, dan saat itu mantan Jro Bendesa bersama beberapa Prajuru Desa Adatnya sudah dipanggil oleh Jaksa Penyidik yang menangani Laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Bahkan ahli waris pemilik tanah yang dilaporkan tersebut pun sudah dimintai klarifikasinya, di mana penyidik Kejari Denpasar mendapat kesimpulan dari laporan tersebut sehingga tidak dilanjutkan.
Kemudian, Salah satu mantan Kelian Banjar Kawan Desa Adat Serangan I Made Debil kembali melaporkan perkara yang sama ke Polresta Denpasar, penyidik pun kembali memanggil Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Bersama Prajurunya untuk dimintai keterangannya, begitu juga ahli waris dari pemilik tanah tersebut juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Kesimpulan dari Laporan tersebut dikeluarkannya SP3 atas Dumas dengan Nomor Disposisi : B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024 dan di hentikan pada tanggal 26 Oktober 2024.
Menjawab adanya laporan tersebut, kepada sejumlah media, Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana menjelaskan secara detail historis bagaimana kronologi tanah tersebut bisa menjadi atas nama Desa Adat Serangan, Ia katakan bahwa,“ Tanah seluas 1090 m2 dengan nomor SHM 00879 adalah tanah berasal dari Pipil 186 Klass II persil 15c seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir berdasarkan akta jual beli Nomo : 27/1957 dan berdasarkan Putusan PN Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 November 1975 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No: 588/Pdt.G/2017/PN. Dps tertanggal 20 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025,” tuturnya pada Jumat (16/01/2026) di Denpasar.
Ia melanjutkan,” Sejak awal sebenarnya ahli waris pemilik tanah sudah menegaskan dan memberitahu kepada salah satu Prajuru Desa Adat Serangan (Mantan) yang bernama I Nyoman Nada : Baga Pawongan untuk tidak menggunakan atas nama Desa Adat Serangan karena ahli waris mengkhawatirkan akan ada masalah ke depan, tapi ahli waris meminta agar menggunakan nama dirinya (Ahli Waris) atau atas nama salah satu Prajuru secara pribadi tidak menggunakan nama Desa Adat,” ungkapnya.
“Permintaan ahli waris dibawa ke Desa, dan tetap memutuskan untuk menggunakan nama Desa Adat, lalu Mantan Jro Bendesa IMS menghubungi ahli waris terkait hal ini sebenarnya ahli waris saat itu sudah keberatan,” imbuh I Made Sedana.
Kemudian IMS memberikan alasan kepada ahli waris jika menggunakan nama ahli waris calon pembeli tidak bersedia membeli tanah tersebut akhirnya ahli waris meminta harus ada kesepakatan/perjanjian antara Desa Adat Serangan dengan ahli waris maka dibuatlah perjanjian tersebut.
“Dan semua proses berjalan dengan baik. Jadi kalau sekarang ada laporan terhadap diri saya sebagai mantan Jro Bendesa, saya mempertanyakan kembali legalitasnya, apa dan bagaimana sisi lain kasus terkait tanah aquo sudah pernah dilaporkan dua kali. Pertama di Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar, dan kedua laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan saya secara pribadi mempertanyakan kepada SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut, apakah sudah mempertanyakan kepada pelapor apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelum melapor kesini (Polda Bali) karena setahu saya biasanya petugas SPKT selalu bertanya kepada pelapor sebelum menerima laporan dari masyarakat/pelapor bahkan ada kalanya petugas meminta pelapor untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak pernah dilaporkan di Instansi yang sama atau berbeda. Pertanyaan saya kembali, apakah hal ini sudah dilakukan oleh anggota/petugas yang ada di SPKT saat itu (13 Januari 2026)?,” ungkapnya, penuh keheranan.
Selain tanggapan dari mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan IMS yang menanggapi, Mantan Prajuru Desa Adat Serangan yang bernama I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara, SE menanggapi sebagai berikut,” Terkait laporan tersebut sudah disampaikan dan tercantum di dalam SPJ tahun 2021-2022 dan sudah diserahterimakan kepada Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariartha pada hari Jumat 16 Agustus 2024.
Mantan Prajuru Desa Adat Serangan yang bernama I Nyoman Nada : Baga Pawongan juga menjelaskan bahwa laporan yang sama yang pernah dilaporkan di Kejari Denpasar tidak dilanjutkan sedangkan yang di Polresta Denpasar sudah di-SP3-kan setelah saya Bersama teman-teman dimintai keterangan/klarifikasi.
Sedangkan mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sukeratha, ST : Baga Palemahan, sudah menjelaskan didepan Prajuru Bagian Baga Palemahan yang melaporkan sekarang dan sudah menjelaskan secara detail terkait tanah yang dilaporkan tersebut pada hari Senin 20 Oktober 2025.
Sedangkan mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sujana : Sekretaris Desa Adat Serangan yang bertugas membuat berita acara rapat dan hasilnya yang menjelaskan bahwa SPJ dari Mantan Jro Bendesa sudah diterima dengan baik oleh Jro Bendesa saat ini, lalu pertanyaan saya mengapa baru sekarang membuat Laporan Polisi atau memang ada by desain disini?
Oleh karena itu, mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan IMS meminta kepada Penyidik yang memeriksa dan menangani Laporan Polisi tersebut agar,” sudikiranya memanggil ahli waris pemilik tanah yaitu Siti Sapurah, S.H., alias Ipung dan pembeli tanah bapak I Wayan Rastika supaya kasus ini menjadi terang dan tidak menghasilkan perkara yang menjadi sesat hanya untuk membalas dendam kepada saya atau kepada para mantan Prajuru saya,” jelas I Made Sedana.
“Dan terakhir saya berharap tidak ada by desain disini untuk memenjarakan saya. Dari adanya laporan Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha Bersama Prajuru Desa Adat, Kami mantan prajuru mengancam akan melapor balik Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha dkk dengan laporan pidana pencemaran nama baik,” tegas I Made Sedana. (BFT/RED/Tim)












