Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Leo Famli Berkeyakinan Kliennya Dibebaskan Secara Hukum

beritafajar by beritafajar
22 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Leo Famli Berkeyakinan Kliennya Dibebaskan Secara Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Foto: Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Beritafajartimur.com (Jakarta) | Leo Famli, kuasa hukum terdakwa Erlina Sukiman dan Nurhayati memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kedua kliennya agar menolak seluruh isi replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Leo juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Erwin Djong, SH, MH agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti bersalah. 

Duplik kuasa hukum kedua terdakwa itu dikemukakan menanggapi replik JPU Hari Royon, SH yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam repliknya, pekan tetap pada sikapnya, JPU tetap pada sikapnya, menjatuhkan tuntutan kepada Erlina Sukiman sebagai terdakwa I dan Nurhayati sebagai terdakwa II masing-masing dua bulan penjara. 

“Apa yang disampaikan JPU dalam repliknya tidak tepat dan tidak terbukti,” ucap Leo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/10/2019).

Leo menyampaikan, tindak pidana yang didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa tidak terbukti. Bahkan, tidak ada satupun dalil maupun fakta-fakta yang bisa dijadikan ‘pegangan’ oleh JPU dalam dakwaannya.

Salah satunya adalah soal saksi. Menurut Leo, keterangan Yenny Susanti soal tuduhan atas pengeroyokan yang dialaminya tidak didukung saksi-saksi dan alat bukti lainnya. “Roby dan Carolyn tidak melihat peristiwa kekerasan yang didakwakan JPU. Sesuai Pasal 185 ayat 2, keterangan 1 saksi tidak cukup untuk membuktikan para terdakwa bersalah,” jelas Leo.

Leo yang dikenal kritis sebagai pengacara ini juga berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Menurutnya, secara hukum orang yang dalam posisi kepepet akibat diserang orang lai punya hak untuk melakukan pembelaan. Apalagi jika penyerangan itu dilakukan dalam jarak yang sangat dekat dan tiba-tiba. “Ini namanya pembelaan atau membela diri, dalam undang-undang itu dibenarkan, termasuk secara norma,” terangnya.

Atas alasan itu pula, Leo berkeyakinan tidak ada satupun unsur/delik yang terpenuhi yang dapat dipakai untuk menjerat para terdakwa sebagaimana yang dituduhkan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1. “Maka dengan demikian, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas kepada kedua terdakwa. Sebab keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” ucap Leo dengan yakin.

Sidang kasus ini cukup menarik perhatian pengunjung lantaran melibatkan dua orang bertetangga dan saling lapor.

Apalagi, mereka adalah dua bertetangga yang bersebelahan rumah. Keduanya saling lapor polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau.

Peristiwanya terjadi di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik suara piano.

Karena emosi dan sempat adu mulut, diduga Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya, hingga ketiganya sama-sama jadi tersangka, meski tak ditahan. Kasusnya lalu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (BFT/JAK/FER)

Previous Post

Putra Kelahiran Bangli Jabat Sebagai Komandan Posal Celukan Bawang Buleleng

Next Post

Kesiapan Jelang Penutupan, Danrem 163/Wira Satya Tinjau TMMD Kodim Tabanan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kesiapan Jelang Penutupan,  Danrem 163/Wira Satya Tinjau TMMD Kodim Tabanan

Kesiapan Jelang Penutupan, Danrem 163/Wira Satya Tinjau TMMD Kodim Tabanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026

Recent News

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur