Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Diduga Jadi Korban Penggelapan Keuangan di Perusahaannya oleh WNA

beritafajar by beritafajar
17 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Diduga Jadi Korban Penggelapan Keuangan di Perusahaannya oleh WNA
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Ket foto: Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren (kiri) didampingi kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang (kanan).

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie diduga menjadi korban penggelapan dari warga negara asing (WNA) di Bali. Adapun WNA yang diduga melakukan penggelapan keuangan selama diajak berbisnis properti tersebut berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia.

Kuasa Hukum Fannie Lauren, Dr. Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA, menjelaskan dugaan penggelapan oleh WNA tersebut terjadi setelah Fannie Lauren selaku Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya bekerja sama dalam kepemilikan saham bersama para WNA tersebut dengan membangun apartemen di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Dalam hal ini para WNA bertindak sebagai investor atau penyandang dana untuk proyek konstruksinya,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bang Togar ini

Lebih lanjut Togar menuturkan mereka pun sepakat mendudukkan Fannie Lauren selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya dalam kerja sama tersebut. Namun pada akhirnya terdapat dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen tersebut.

“Jadi ini, kami anggap ada semacam dugaan pengemplangan yang dilakukan pihak lain yang betul-betul sangat mengorbankan klien kami. Ini akan kami minta pertanggungjawaban,” tegas Togar kepada awak media di kantornya, Selasa (16/8/2022).

Togar menuturkan, awalnya perjanjian kerja sama antara Fannie Lauren dengan para WNA tersebut dibuktikan dengan Akta Nomor 47 tanggal 22 Juli 2016 perihal perjanjian kerja sama. Akta itu dibuat oleh para pihak di kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta.

Namun dalam perjalanannya terdapat gugatan ke Fannie Lauren oleh para WNA ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Padahal, akta perjanjian kerja sama antara Fannie Lauren dengan para WNA tersebut tidak ada yang dipermasalahkan dan hingga kini masih berlaku.

“Di sini (di akta perjanjian kerja sama) jelas ada namanya hak dan kewajiban. Otomatis kami akan tunduk pada hak dan kewajiban ini. Ternyata dalam perjalanan, tadi yang kita bilang awal ada masuknya gugatan (ke PN Denpasar). Nah di gugatan ini saja jelas ada perbuatan indikasi melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian dari sisi dugaan penggelapan, Togar menyebutkan bahwa ternyata terdapat transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui Fannie dan PT Indo Bhali Makmurjaya yang menjalankan operasional apartemen tersebut.

“(Transaksi) itu tidak diberi tahu adanya nilai berapa dijual atau berapa dipindahtangankan kepada masing-masing penghuni yang ada saat ini. Nah di mana jelas yang 11 (orang penghuni) ini kami akan panggil, kami akan klarifikasi kami minta dia melakukan transaksi apakah resmi ke klien kami atau kepada orang lain,” jelasnya.

Terlebih setelah Fannie Lauren melakukan pembayaran sesuai akta yang telah dijual kepada orang per orang yang membeli 11 unit apartemen tersebut, ternyata angkanya bukan yang dicantumkan dalam transaksi, tetapi masih ada kelebihan.

“Contoh misalnya dinyatakan dalam akta Rp. 500 (juta) ternyata si pengalih hak ini yang mendapatkan konsumen membayar ke orang tersebut Rp. 2 miliar. Sehingga pajak menganggap telah menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak,” paparnya.

Ujung-ujungnya berakibat Fannie Lauren terpaksa melakukan pembayaran pajak resmi ke kas negara beserta dendanya. Padahal pembayaran pajak itu harusnya bukan merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Fannie Lauren.

Karena itulah Togar menganggap bahwa ada semacam pengemplangan yang dilakukan oleh pihak lain sehingga kliennya Fannie Lauren yang menjadi korban. Togar menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban atas hal tersebut lewat langkah hukum.

Ia juga menyinggung adanya mafia hukum bermain dalam kasus ini sehingga kliennya merasa dirugikan, tak memperoleh keadilan, dan perlindungan selaku warga negara Indonesia.

“Di mana negara dalam melindungi warganya? Saya yakin 1000 persen ada mafia hukum bermain di sini,” pungkas Togar.(BFT/DPS/Tim)

Previous Post

“Salam Festival Golo Koe, Salam Pariwisata Holistik”

Next Post

LP Kerobokan Gelar Upaya Hut RI ke-77, WBP Ikuti Aneka Lomba yang Menarik

beritafajar

beritafajar

Next Post
LP Kerobokan Gelar Upaya Hut RI ke-77, WBP Ikuti Aneka Lomba yang Menarik

LP Kerobokan Gelar Upaya Hut RI ke-77, WBP Ikuti Aneka Lomba yang Menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Imigrasi Denpasar Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon

Imigrasi Denpasar Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon

12 Juni 2026
Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan Ketersediaan Pangan dan Kebutuhan Masyarakat tetap Aman

Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan Ketersediaan Pangan dan Kebutuhan Masyarakat tetap Aman

12 Juni 2026
Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

12 Juni 2026
Tim ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM STELLA Tingkatkan Brand Awareness melalui Digital Marketing    

Tim ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM STELLA Tingkatkan Brand Awareness melalui Digital Marketing   

12 Juni 2026

Recent News

Imigrasi Denpasar Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon

Imigrasi Denpasar Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon

12 Juni 2026
Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan Ketersediaan Pangan dan Kebutuhan Masyarakat tetap Aman

Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan Ketersediaan Pangan dan Kebutuhan Masyarakat tetap Aman

12 Juni 2026
Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

12 Juni 2026
Tim ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM STELLA Tingkatkan Brand Awareness melalui Digital Marketing    

Tim ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM STELLA Tingkatkan Brand Awareness melalui Digital Marketing   

12 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur