Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masa Tugas Sudah Berakhir, Kepemimpinan Dr. Drs. M.S. Chandra Jaya, M. Hum., Dipertanyakan

beritafajar by beritafajar
27 November 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar) Kepemimpinan Dr. Drs. M.S., Chandra Jaya, M.Hum selaku Ketua Yayasan dipertanyakan karena masa tugasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra telah berahir pada tanggal 20 September 2018. Setidaknya hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Ketut Wirawan, SH, M.Hum, Selasa (27/11) di Denpasar.

Menurutnya, ada lima kesalahan yang dilakukan oleh Chandra Jaya sejak dirinya memimpin Yayasan Dwijendra Denpasar yang dimulai tanggal 20 September 2013, hingga berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2018 kemarin.

Dikatakan, kesalahan yang dimaksud adalah tidak membuat laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keungan Yayasan, melakukan kegiatan pembangunan gedung tanpa sepengetahuan dan seijin Ketua Pembina Yayasan, memaksa rapat Pembina Yayasan untuk menyetujui peminjaman uang sebesar Rp 72 miliar tanpa disertai dengan studi kelayakan, melarang Pembina Yayasan memasuki areal Dwijendra dengan menggunakan preman sewaan.

“Menghalangi Pengawas Yayasan untuk melakukan audit penggunaan keuangan Yayasan” terangnya.

Lebih jauh, setelah tiga kali penolakan untuk diperiksa, Pengawas Yayasan akhirnya mengambil sikap tegas dengan menyampaikan surat pemberhentian sementara terhadap Chandra Jaya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pembina Yayasan Dwijendra dr. I Ketut Karlota, untuk ditindaklanjuti.

“Pembina Yayasan memanggil Chandara Jaya untuk melakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak mau menghadiri rapat sebagai tempat untuk melakukan pembelaan diri, sehingga Pembina Yayasan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tetap,” ucap Wirawan.

Atas pemberhentian ini, Chandra Jaya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar pemberhentian dirinya dibatalkan. Namun permohonan tersebut ia cabut kembali, sehingga secara hukum dapat dianggap bahwa ia telah menerima pemberhentian dirinya.

“Selanjutnya Chandra Jaya mengajukan gugatan kepada para Pembina Yayasan ke PN Denpasar tentang pemberhentiannya dan kegagalanya membangun Gedung Universitas yang baru di Tohpati dengan meminta ganti rugi material sebesar Rp 90 miliar dan ditambah Rp 1 miliar atas kerugian inmaterialnya,” imbuh Wirawan.

Ditambahkan, yang lebih aneh lagi Chandra Jaya masih tetap berkantor di Yayasan Dwijendra Denpasar dengan pengawalan para preman sewaan, padahal masa tugasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan telah berakhir tanggal 20 September 2018 kemarin. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Akta No. 24n tertanggal 20 September 2013.

“Seharusnya Chandra Jaya sudah harus meninggalkan Yayasan Dwijendra seusai berakhirnya masa jabatannya,” tambahnya.Wirawan juga berencana akan menghadap Kemenkumham dalam waktu dekat ini prihal penempatan dirinya di posisi jabatan Ketua Yayasan Dwijendra. War

Previous Post

Ekspresi Dua Sisi di Arena Kejurnas Yongmoodo Kasad Cup ke 8

Next Post

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Apel Kesiapsiagaan Gulben

beritafajar

beritafajar

Next Post

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Apel Kesiapsiagaan Gulben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

14 April 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

15 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

17 April 2026

Recent News

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

Gubernur Koster Terima Perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur