Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masa Tugas Sudah Berakhir, Kepemimpinan Dr. Drs. M.S. Chandra Jaya, M. Hum., Dipertanyakan

beritafajar by beritafajar
27 November 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar) Kepemimpinan Dr. Drs. M.S., Chandra Jaya, M.Hum selaku Ketua Yayasan dipertanyakan karena masa tugasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra telah berahir pada tanggal 20 September 2018. Setidaknya hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Ketut Wirawan, SH, M.Hum, Selasa (27/11) di Denpasar.

Menurutnya, ada lima kesalahan yang dilakukan oleh Chandra Jaya sejak dirinya memimpin Yayasan Dwijendra Denpasar yang dimulai tanggal 20 September 2013, hingga berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2018 kemarin.

Dikatakan, kesalahan yang dimaksud adalah tidak membuat laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keungan Yayasan, melakukan kegiatan pembangunan gedung tanpa sepengetahuan dan seijin Ketua Pembina Yayasan, memaksa rapat Pembina Yayasan untuk menyetujui peminjaman uang sebesar Rp 72 miliar tanpa disertai dengan studi kelayakan, melarang Pembina Yayasan memasuki areal Dwijendra dengan menggunakan preman sewaan.

“Menghalangi Pengawas Yayasan untuk melakukan audit penggunaan keuangan Yayasan” terangnya.

Lebih jauh, setelah tiga kali penolakan untuk diperiksa, Pengawas Yayasan akhirnya mengambil sikap tegas dengan menyampaikan surat pemberhentian sementara terhadap Chandra Jaya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pembina Yayasan Dwijendra dr. I Ketut Karlota, untuk ditindaklanjuti.

“Pembina Yayasan memanggil Chandara Jaya untuk melakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak mau menghadiri rapat sebagai tempat untuk melakukan pembelaan diri, sehingga Pembina Yayasan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tetap,” ucap Wirawan.

Atas pemberhentian ini, Chandra Jaya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar pemberhentian dirinya dibatalkan. Namun permohonan tersebut ia cabut kembali, sehingga secara hukum dapat dianggap bahwa ia telah menerima pemberhentian dirinya.

“Selanjutnya Chandra Jaya mengajukan gugatan kepada para Pembina Yayasan ke PN Denpasar tentang pemberhentiannya dan kegagalanya membangun Gedung Universitas yang baru di Tohpati dengan meminta ganti rugi material sebesar Rp 90 miliar dan ditambah Rp 1 miliar atas kerugian inmaterialnya,” imbuh Wirawan.

Ditambahkan, yang lebih aneh lagi Chandra Jaya masih tetap berkantor di Yayasan Dwijendra Denpasar dengan pengawalan para preman sewaan, padahal masa tugasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan telah berakhir tanggal 20 September 2018 kemarin. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Akta No. 24n tertanggal 20 September 2013.

“Seharusnya Chandra Jaya sudah harus meninggalkan Yayasan Dwijendra seusai berakhirnya masa jabatannya,” tambahnya.Wirawan juga berencana akan menghadap Kemenkumham dalam waktu dekat ini prihal penempatan dirinya di posisi jabatan Ketua Yayasan Dwijendra. War

Previous Post

Ekspresi Dua Sisi di Arena Kejurnas Yongmoodo Kasad Cup ke 8

Next Post

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Apel Kesiapsiagaan Gulben

beritafajar

beritafajar

Next Post

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Apel Kesiapsiagaan Gulben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Pilkades Serentak Manggarai Barat Diuji Dua Persimpangan: Calon Tunggal di Waka, Seleksi Ketat di Macang Tanggar

Pilkades Serentak Manggarai Barat Diuji Dua Persimpangan: Calon Tunggal di Waka, Seleksi Ketat di Macang Tanggar

13 Juli 2026
Survei Nasional PERADAH Indonesia: Umat Hindu Menginginkan Ketua Umum PHDI yang Mampu Merangkul Seluruh Umat, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pendidikan serta Kesejahteraan Umat 

Survei Nasional PERADAH Indonesia: Umat Hindu Menginginkan Ketua Umum PHDI yang Mampu Merangkul Seluruh Umat, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pendidikan serta Kesejahteraan Umat 

13 Juli 2026
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

13 Juli 2026
LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum

LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum

13 Juli 2026

Recent News

Pilkades Serentak Manggarai Barat Diuji Dua Persimpangan: Calon Tunggal di Waka, Seleksi Ketat di Macang Tanggar

Pilkades Serentak Manggarai Barat Diuji Dua Persimpangan: Calon Tunggal di Waka, Seleksi Ketat di Macang Tanggar

13 Juli 2026
Survei Nasional PERADAH Indonesia: Umat Hindu Menginginkan Ketua Umum PHDI yang Mampu Merangkul Seluruh Umat, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pendidikan serta Kesejahteraan Umat 

Survei Nasional PERADAH Indonesia: Umat Hindu Menginginkan Ketua Umum PHDI yang Mampu Merangkul Seluruh Umat, Berintegritas, dan Berorientasi pada Pendidikan serta Kesejahteraan Umat 

13 Juli 2026
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

13 Juli 2026
LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum

LT III Kwarcab Gerakan Pramuka Denpasar Berakhir, SMPN 14 dan SMPN 5 Berhasil Raih Juara Umum

13 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur